Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

Resmi! Khofifah Tetapkan UMK 2026 Jatim: Surabaya Tertinggi Rp5,2 Juta, Situbondo Terendah Rp2,4 Juta

N.F Mubarok
Bagikan:
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (Doc. Ist).

Ringkasan Penting

  • Gubernur Khofifah tetapkan UMK 2026 untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur dengan Surabaya tertinggi Rp5,2 juta dan Situbondo terendah Rp2,4 juta, berlaku mulai 1 Januari 2026.
  • UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sementara pengusaha dilarang keras menurunkan upah yang sudah di atas UMK atau membayar di bawah ketentuan.
  • Lima daerah Gerbangkertosusila mendominasi UMK tertinggi dengan Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto di kisaran Rp5,1-5,2 juta, sementara Madura dan wilayah selatan relatif lebih rendah.

Resolusi.co, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota 2026 untuk 38 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur yang diteken pada Rabu malam, 24 Desember 2025.

Penetapan UMK Provinsi Jawa Timur 2026 termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.

Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa penetapan UMK memperhatikan surat bupati/walikota perihal usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026 serta berita acara sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur tanggal 22 Desember 2025.

Kota Surabaya mencatat UMK tertinggi di Jawa Timur dengan angka Rp5.288.796. Posisi ini menegaskan status Surabaya sebagai kota metropolitan dengan tingkat ekonomi paling maju di provinsi tersebut.

Sementara itu, Kabupaten Situbondo menjadi daerah dengan UMK terendah yakni Rp2.483.962. Selisih yang cukup signifikan ini mencerminkan disparitas ekonomi yang masih terjadi antar wilayah di Jawa Timur.

Khofifah menegaskan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Artinya, pekerja yang sudah bekerja lebih dari setahun berhak mendapat upah di atas UMK.

Dalam putusan kedua, Khofifah melarang tegas pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK untuk mengurangi atau menurunkan upah. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK yang telah diputuskan.

Bagi pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan UMK dalam skema pengupahan terhadap pekerjanya, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” pungkas Khofifah dalam surat keputusan itu.

Berikut daftar lengkap UMK Kabupaten dan Kota se-Jawa Timur 2026 yang disusun dari tertinggi hingga terendah.

Kota Surabaya memimpin dengan UMK Rp5.288.796, disusul Kabupaten Gresik Rp5.195.401, Kabupaten Sidoarjo Rp5.191.541, Kabupaten Pasuruan Rp5.187.681, dan Kabupaten Mojokerto Rp5.176.101.

Lima daerah tersebut merupakan wilayah yang masuk dalam zona industri Gerbangkertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan) yang memang memiliki aktivitas ekonomi paling dinamis di Jawa Timur.

Untuk wilayah Malang Raya, UMK Kabupaten Malang ditetapkan Rp3.802.862, Kota Malang Rp3.736.101, Kota Batu Rp3.562.484, dan Kota Pasuruan Rp3.555.301.

Kabupaten Jombang mencatat UMK Rp3.320.770, Kabupaten Tuban Rp3.229.092, Kota Mojokerto Rp3.208.556, dan Kabupaten Lamongan Rp3.196.328.

Wilayah Probolinggo memiliki UMK Kabupaten Probolinggo Rp3.164.526 dan Kota Probolinggo Rp3.045.172. Sementara Kabupaten Jember ditetapkan Rp3.012.197 dan Kabupaten Banyuwangi Rp2.989.145.

Untuk wilayah eks-Karesidenan Kediri, Kota Kediri memiliki UMK Rp2.742.806, Kabupaten Kediri Rp2.651.603, Kota Blitar Rp2.639.518, Kabupaten Tulungagung Rp2.628.190, dan Kabupaten Blitar Rp2.567.744.

Wilayah Madiun mencatat Kota Madiun UMK Rp2.588.794 dan Kabupaten Madiun Rp2.553.221. Kabupaten Nganjuk ditetapkan Rp2.564.627, Kabupaten Ngawi Rp2.556.815, dan Kabupaten Magetan Rp2.553.866.

Kabupaten Bojonegoro memiliki UMK Rp2.685.983, sementara Kabupaten Lumajang Rp2.578.320 dan Kabupaten Ponorogo Rp2.549.876.

Untuk wilayah Madura, Kabupaten Sumenep mencatat UMK Rp2.553.688, Kabupaten Bangkalan Rp2.550.274, Kabupaten Pamekasan Rp2.528.004, dan Kabupaten Sampang Rp2.484.443.

Kabupaten Trenggalek ditetapkan UMK Rp2.530.313, Kabupaten Pacitan Rp2.514.892, dan Kabupaten Bondowoso Rp2.496.886.

Kabupaten Situbondo menjadi daerah dengan UMK terendah di Jawa Timur yakni Rp2.483.962.

Perbedaan UMK antar kabupaten/kota ini mencerminkan kondisi ekonomi, tingkat inflasi, dan kebutuhan hidup layak di masing-masing wilayah. Daerah dengan aktivitas industri tinggi cenderung memiliki UMK lebih besar dibanding daerah agraris.

Penetapan UMK 2026 ini menjadi kabar baik bagi jutaan pekerja di Jawa Timur yang akan menikmati kenaikan upah mulai 1 Januari 2026. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakkan roda ekonomi daerah.

Namun di sisi lain, pengusaha juga diminta mempersiapkan diri menghadapi kenaikan biaya tenaga kerja ini dengan meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan.

Dengan UMP Jawa Timur 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.440.625, maka daerah-daerah yang memiliki UMK di bawah angka tersebut akan menggunakan UMP sebagai acuan upah minimum bagi pekerjanya.

Sementara untuk kabupaten/kota yang UMK-nya sudah di atas UMP, maka besaran UMK masing-masing daerah yang berlaku sebagai standar upah minimum.

Keputusan ini menutup perdebatan panjang terkait penetapan upah minimum di Jawa Timur menjelang akhir tahun. Dengan ditetapkannya UMK dan UMP 2026, para pekerja dan pengusaha kini memiliki kepastian untuk merencanakan tahun depan.

📰

Jangan Lewatkan Update Terbaru!

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan WhatsApp Channel