TODAY'S RECAP
Aktor “The Godfather” Robert Duvall Meninggal Dunia di Usia 95 TahunHarga Batu Bara Sentuh Rekor Setahun di US$120, China Rapikan Sektor EnergiPanduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih untuk RamadhanHarga Minyak Naik Menjelang Dialog AS-Iran, WTI Tembus US$64 per BarelPrabowo Hadiri Rapat Board of Peace Trump, DPR: Jangan Lupa Soal PalestinaBupati hingga Ketua DPRD Kumpul di Bakorwil, PWI Pamekasan Bahas Empat PilarAktor “The Godfather” Robert Duvall Meninggal Dunia di Usia 95 TahunHarga Batu Bara Sentuh Rekor Setahun di US$120, China Rapikan Sektor EnergiPanduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih untuk RamadhanHarga Minyak Naik Menjelang Dialog AS-Iran, WTI Tembus US$64 per BarelPrabowo Hadiri Rapat Board of Peace Trump, DPR: Jangan Lupa Soal PalestinaBupati hingga Ketua DPRD Kumpul di Bakorwil, PWI Pamekasan Bahas Empat PilarAktor “The Godfather” Robert Duvall Meninggal Dunia di Usia 95 TahunHarga Batu Bara Sentuh Rekor Setahun di US$120, China Rapikan Sektor EnergiPanduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih untuk RamadhanHarga Minyak Naik Menjelang Dialog AS-Iran, WTI Tembus US$64 per BarelPrabowo Hadiri Rapat Board of Peace Trump, DPR: Jangan Lupa Soal PalestinaBupati hingga Ketua DPRD Kumpul di Bakorwil, PWI Pamekasan Bahas Empat PilarAktor “The Godfather” Robert Duvall Meninggal Dunia di Usia 95 TahunHarga Batu Bara Sentuh Rekor Setahun di US$120, China Rapikan Sektor EnergiPanduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih untuk RamadhanHarga Minyak Naik Menjelang Dialog AS-Iran, WTI Tembus US$64 per BarelPrabowo Hadiri Rapat Board of Peace Trump, DPR: Jangan Lupa Soal PalestinaBupati hingga Ketua DPRD Kumpul di Bakorwil, PWI Pamekasan Bahas Empat Pilar

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

17 Februari 2026

Cari berita

Tindakan Sepihak Kepala Desa Ngawonggo Dinilai Merugikan Wakaf Masjid, Warga Desak Penegakan Hukum

Poin Penting (3)
  • Kepala Desa Ngawonggo secara sepihak membatalkan tanah wakaf dengan Akta Ikrar Wakaf Nomor W2/4/25 Tahun 2024 milik Sumarsih dan mengalihkan kepemilikannya kepada pihak lain tanpa melalui KUA atau Badan Wakaf Indonesia
  • Tindakan ini melanggar UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menyatakan wakaf bersifat kekal dan tidak bisa dibatalkan oleh siapapun termasuk pejabat desa, kewenangan pembatalan hanya ada di pengadilan agama dengan pertimbangan BWI
  • Warga mendesak KUA, BWI, dan aparat penegak hukum mengintervensi untuk membatalkan keputusan kepala desa dan menindak penyalahgunaan wewenang yang merugikan kepentingan sosial keagamaan umat

Resolusi.co, Malang – Keprihatinan mendalam mencuat di kalangan masyarakat Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, menyusul pembatalan sepihak terhadap sebidang tanah wakaf yang telah diikrarkan secara sah. Tanah wakaf tersebut dilaporkan dialihkan kepada pihak lain melalui fasilitasi langsung Kepala Desa Ngawonggo, tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa melibatkan lembaga keagamaan berwenang.

Tanah yang disengketakan merupakan milik Sumarsih (NURI), yang sebelumnya telah diwakafkan untuk kepentingan masjid. Ikrar wakaf dilakukan secara resmi di hadapan saksi dan tokoh masyarakat, serta dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf Nomor W2/4/25 Tahun 2024. Proses tersebut, menurut keterangan pihak terkait, telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Namun, belakangan, Kepala Desa Ngawonggo disebut secara sepihak menganulir ikrar wakaf tersebut dan menyatakan tanah kembali menjadi milik pihak lain. Keputusan ini menuai kecaman luas dari warga, mengingat dalam hukum wakaf, status wakaf bersifat kekal (ta’bid) dan tidak dapat dialihkan, diwariskan, dijual, maupun dibatalkan oleh siapa pun, termasuk pejabat pemerintahan desa.

“Ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum wakaf. Kepala desa tidak memiliki kewenangan membatalkan ikrar wakaf, apalagi tanpa melalui prosedur resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Badan Wakaf Indonesia (BWI),” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Sumarsih selaku wakif menegaskan bahwa ikrar wakaf dilakukan dengan penuh kesadaran dan niat ibadah, serta telah dicatat secara sah dalam sistem administrasi keagamaan. Karena itu, setiap bentuk pembatalan atau pengalihan status tanah tersebut dinilai bertentangan dengan syariat Islam sekaligus melanggar hukum negara.

“Tindakan ini bukan hanya mencederai niat suci pewakaf, tetapi juga mengabaikan aturan hukum yang berlaku. Tidak ada satu pun pihak yang berhak membatalkan wakaf tanpa keputusan resmi dari lembaga yang berwenang,” kata Sumarsih.

Sejumlah warga kini mendesak KUA, Badan Wakaf Indonesia, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Mereka meminta agar keputusan sepihak tersebut dibatalkan dan status tanah wakaf dikembalikan sebagaimana mestinya. Warga juga menilai tindakan kepala desa berpotensi merupakan penyalahgunaan wewenang yang merugikan kepentingan sosial dan keagamaan masyarakat.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena dinilai mencerminkan intervensi kekuasaan yang melanggar prinsip-prinsip keagamaan dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah desa agar berhati-hati dan taat hukum dalam mengambil kebijakan yang menyangkut aset wakaf.

“Kami akan memperjuangkan tanah wakaf ini hingga tuntas. Ini bukan semata soal kepemilikan tanah, melainkan soal menjaga amanah dan kehormatan hukum wakaf di Indonesia,” tegas perwakilan penerima wakaf.

Masyarakat Ngawonggo berharap adanya langkah tegas dari pihak berwenang, tidak hanya untuk memulihkan status tanah wakaf, tetapi juga untuk memastikan tidak terulangnya tindakan serupa di kemudian hari. Wakaf, bagi mereka, bukan sekadar aset, melainkan amanah keagamaan dan sosial yang harus dilindungi oleh hukum dan negara.