TODAY'S RECAP
Prabowo dan Dialektika “Bapak Pangan Indonesia”•Tuduhan Mahfud MD ‘Perusakan Peradaban’ Tanpa Data: Ketika Opini Dikemas Seolah Fakta•Eskalasi Konflik Saudi-Yaman, Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Minta Pemerintah Siapkan Opsi Penundaan Umrah•Aksi Massa dan Air Mata Siwalan: Ironi Penegakan Hukum di Polresta Sumenep•Merangkul Kritikus, Menjaga Nalar Istana•Catatan Dua Tahun Prabowo: Membedah “Paradoks Indonesia”•Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Dukung Audit Forensik Keuangan Haji•Prabowo-Dasco Takziah ke Kediaman Megawati, Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra•Dorong Kemandirian Warga Binaan, Lapas Pasuruan Berhasil Panen Telur dan Kangkung•Menguji Janji Konstitusi: Nutrisi, Pendidikan Tinggi, dan Generasi Emas•Chusni Mubarok: Lunasnya Utang BLBI Rp640 Triliun Bukti Fondasi Ekonomi Indonesia Semakin Kokoh•Relasi Ulama-Umara Menguat di Gontor, Chusni Mubarok: Fondasi Utama Kerukunan dan Harmoni Bangsa•Prabowo Genjot Koperasi Merah Putih, Chusni Mubarok: Ini Jalan Konkret Putus Kemiskinan Desa•MBG “HARUS” Gagal•Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Dukung Hotline Pengaduan Mafia Haji dan Umrah•DPD GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan 700 Nasi Kotak•Era Baru Tata Kelola Haji Khusus Pasca Penghapusan Lunas Tunda Ganti•Prinsip Pengelompokan Desil Sudah Tepat, Chusni Mubarok: Yang Perlu Dibenahi Adalah Akurasi dan Kecepatan Koreksinya•Menjernihkan Makna Monopoli dalam Tata Kelola Haji•GMPK DKI Dorong Penguatan Keamanan Pangan MBG dari Hulu•Masuk Napi Keluar Santri, 63 Warga Binaan Lapas Pasuruan Diwisuda•Tiga Tahun Absen Beli Tembakau, HKTI Probolinggo Sampai Usul Gudang Ditutup•Komentar Nyinyir Berujung Panjang, Suami Dokter di Malang Ikut Kena Getahnya•Baru Sehari Dilantik, Destry Sudah Bongkar Cara Bagi Tugas di Bank Indonesia•Lebih dari 1.000 Warga Giliraja Antusias Saksikan Kerapan Sapi Betina•GMPK DKI Desak Tutup Dapur MBG Sidoarjo, Minta BGN Sediakan Alat Tes•Terungkap Usai Korban Cari Perlindungan, Ayah di Sumenep Ini Diduga Aniaya Anak Sendiri Bertahun-tahun•Aksi Mesum Sejoli di Taman Merjosari Malang Resahkan Warga•Semeru Kembali Erupsi Saat Karhutla Masih Membara, Warga Diminta Waspada•Harga Emas Perhiasan Turun, Selasa 1 September 2026•Prabowo dan Dialektika “Bapak Pangan Indonesia”•Tuduhan Mahfud MD ‘Perusakan Peradaban’ Tanpa Data: Ketika Opini Dikemas Seolah Fakta•Eskalasi Konflik Saudi-Yaman, Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Minta Pemerintah Siapkan Opsi Penundaan Umrah•Aksi Massa dan Air Mata Siwalan: Ironi Penegakan Hukum di Polresta Sumenep•Merangkul Kritikus, Menjaga Nalar Istana•Catatan Dua Tahun Prabowo: Membedah “Paradoks Indonesia”•Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Dukung Audit Forensik Keuangan Haji•Prabowo-Dasco Takziah ke Kediaman Megawati, Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra•Dorong Kemandirian Warga Binaan, Lapas Pasuruan Berhasil Panen Telur dan Kangkung•Menguji Janji Konstitusi: Nutrisi, Pendidikan Tinggi, dan Generasi Emas•Chusni Mubarok: Lunasnya Utang BLBI Rp640 Triliun Bukti Fondasi Ekonomi Indonesia Semakin Kokoh•Relasi Ulama-Umara Menguat di Gontor, Chusni Mubarok: Fondasi Utama Kerukunan dan Harmoni Bangsa•Prabowo Genjot Koperasi Merah Putih, Chusni Mubarok: Ini Jalan Konkret Putus Kemiskinan Desa•MBG “HARUS” Gagal•Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Dukung Hotline Pengaduan Mafia Haji dan Umrah•DPD GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan 700 Nasi Kotak•Era Baru Tata Kelola Haji Khusus Pasca Penghapusan Lunas Tunda Ganti•Prinsip Pengelompokan Desil Sudah Tepat, Chusni Mubarok: Yang Perlu Dibenahi Adalah Akurasi dan Kecepatan Koreksinya•Menjernihkan Makna Monopoli dalam Tata Kelola Haji•GMPK DKI Dorong Penguatan Keamanan Pangan MBG dari Hulu•Masuk Napi Keluar Santri, 63 Warga Binaan Lapas Pasuruan Diwisuda•Tiga Tahun Absen Beli Tembakau, HKTI Probolinggo Sampai Usul Gudang Ditutup•Komentar Nyinyir Berujung Panjang, Suami Dokter di Malang Ikut Kena Getahnya•Baru Sehari Dilantik, Destry Sudah Bongkar Cara Bagi Tugas di Bank Indonesia•Lebih dari 1.000 Warga Giliraja Antusias Saksikan Kerapan Sapi Betina•GMPK DKI Desak Tutup Dapur MBG Sidoarjo, Minta BGN Sediakan Alat Tes•Terungkap Usai Korban Cari Perlindungan, Ayah di Sumenep Ini Diduga Aniaya Anak Sendiri Bertahun-tahun•Aksi Mesum Sejoli di Taman Merjosari Malang Resahkan Warga•Semeru Kembali Erupsi Saat Karhutla Masih Membara, Warga Diminta Waspada•Harga Emas Perhiasan Turun, Selasa 1 September 2026•Prabowo dan Dialektika “Bapak Pangan Indonesia”•Tuduhan Mahfud MD ‘Perusakan Peradaban’ Tanpa Data: Ketika Opini Dikemas Seolah Fakta•Eskalasi Konflik Saudi-Yaman, Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Minta Pemerintah Siapkan Opsi Penundaan Umrah•Aksi Massa dan Air Mata Siwalan: Ironi Penegakan Hukum di Polresta Sumenep•Merangkul Kritikus, Menjaga Nalar Istana•Catatan Dua Tahun Prabowo: Membedah “Paradoks Indonesia”•Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Dukung Audit Forensik Keuangan Haji•Prabowo-Dasco Takziah ke Kediaman Megawati, Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra•Dorong Kemandirian Warga Binaan, Lapas Pasuruan Berhasil Panen Telur dan Kangkung•Menguji Janji Konstitusi: Nutrisi, Pendidikan Tinggi, dan Generasi Emas•Chusni Mubarok: Lunasnya Utang BLBI Rp640 Triliun Bukti Fondasi Ekonomi Indonesia Semakin Kokoh•Relasi Ulama-Umara Menguat di Gontor, Chusni Mubarok: Fondasi Utama Kerukunan dan Harmoni Bangsa•Prabowo Genjot Koperasi Merah Putih, Chusni Mubarok: Ini Jalan Konkret Putus Kemiskinan Desa•MBG “HARUS” Gagal•Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Dukung Hotline Pengaduan Mafia Haji dan Umrah•DPD GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan 700 Nasi Kotak•Era Baru Tata Kelola Haji Khusus Pasca Penghapusan Lunas Tunda Ganti•Prinsip Pengelompokan Desil Sudah Tepat, Chusni Mubarok: Yang Perlu Dibenahi Adalah Akurasi dan Kecepatan Koreksinya•Menjernihkan Makna Monopoli dalam Tata Kelola Haji•GMPK DKI Dorong Penguatan Keamanan Pangan MBG dari Hulu•Masuk Napi Keluar Santri, 63 Warga Binaan Lapas Pasuruan Diwisuda•Tiga Tahun Absen Beli Tembakau, HKTI Probolinggo Sampai Usul Gudang Ditutup•Komentar Nyinyir Berujung Panjang, Suami Dokter di Malang Ikut Kena Getahnya•Baru Sehari Dilantik, Destry Sudah Bongkar Cara Bagi Tugas di Bank Indonesia•Lebih dari 1.000 Warga Giliraja Antusias Saksikan Kerapan Sapi Betina•GMPK DKI Desak Tutup Dapur MBG Sidoarjo, Minta BGN Sediakan Alat Tes•Terungkap Usai Korban Cari Perlindungan, Ayah di Sumenep Ini Diduga Aniaya Anak Sendiri Bertahun-tahun•Aksi Mesum Sejoli di Taman Merjosari Malang Resahkan Warga•Semeru Kembali Erupsi Saat Karhutla Masih Membara, Warga Diminta Waspada•Harga Emas Perhiasan Turun, Selasa 1 September 2026•Prabowo dan Dialektika “Bapak Pangan Indonesia”•Tuduhan Mahfud MD ‘Perusakan Peradaban’ Tanpa Data: Ketika Opini Dikemas Seolah Fakta•Eskalasi Konflik Saudi-Yaman, Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Minta Pemerintah Siapkan Opsi Penundaan Umrah•Aksi Massa dan Air Mata Siwalan: Ironi Penegakan Hukum di Polresta Sumenep•Merangkul Kritikus, Menjaga Nalar Istana•Catatan Dua Tahun Prabowo: Membedah “Paradoks Indonesia”•Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Dukung Audit Forensik Keuangan Haji•Prabowo-Dasco Takziah ke Kediaman Megawati, Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra•Dorong Kemandirian Warga Binaan, Lapas Pasuruan Berhasil Panen Telur dan Kangkung•Menguji Janji Konstitusi: Nutrisi, Pendidikan Tinggi, dan Generasi Emas•Chusni Mubarok: Lunasnya Utang BLBI Rp640 Triliun Bukti Fondasi Ekonomi Indonesia Semakin Kokoh•Relasi Ulama-Umara Menguat di Gontor, Chusni Mubarok: Fondasi Utama Kerukunan dan Harmoni Bangsa•Prabowo Genjot Koperasi Merah Putih, Chusni Mubarok: Ini Jalan Konkret Putus Kemiskinan Desa•MBG “HARUS” Gagal•Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Dukung Hotline Pengaduan Mafia Haji dan Umrah•DPD GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan 700 Nasi Kotak•Era Baru Tata Kelola Haji Khusus Pasca Penghapusan Lunas Tunda Ganti•Prinsip Pengelompokan Desil Sudah Tepat, Chusni Mubarok: Yang Perlu Dibenahi Adalah Akurasi dan Kecepatan Koreksinya•Menjernihkan Makna Monopoli dalam Tata Kelola Haji•GMPK DKI Dorong Penguatan Keamanan Pangan MBG dari Hulu•Masuk Napi Keluar Santri, 63 Warga Binaan Lapas Pasuruan Diwisuda•Tiga Tahun Absen Beli Tembakau, HKTI Probolinggo Sampai Usul Gudang Ditutup•Komentar Nyinyir Berujung Panjang, Suami Dokter di Malang Ikut Kena Getahnya•Baru Sehari Dilantik, Destry Sudah Bongkar Cara Bagi Tugas di Bank Indonesia•Lebih dari 1.000 Warga Giliraja Antusias Saksikan Kerapan Sapi Betina•GMPK DKI Desak Tutup Dapur MBG Sidoarjo, Minta BGN Sediakan Alat Tes•Terungkap Usai Korban Cari Perlindungan, Ayah di Sumenep Ini Diduga Aniaya Anak Sendiri Bertahun-tahun•Aksi Mesum Sejoli di Taman Merjosari Malang Resahkan Warga•Semeru Kembali Erupsi Saat Karhutla Masih Membara, Warga Diminta Waspada•Harga Emas Perhiasan Turun, Selasa 1 September 2026

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

17 Oktober 2026

Cari berita

Aspirasi Didengar Dasco, Keadilan Dipulihkan Prabowo

Poin Penting (3)
  • Rehabilitasi tiga eks pejabat ASDP adalah koreksi hukum Presiden yang berbasis verifikasi administratif, bukan keputusan politis. Langkah ini memastikan keadilan substantif ketika proses hukum dianggap melampaui konteks tata kelola BUMN.
  • Peran DPR, khususnya Sufmi Dasco Ahmad, menjadi kunci karena ia menyaring aspirasi publik dan mengubahnya menjadi rekomendasi legitimate melalui mekanisme formal. Sinergi legislatif–eksekutif membuat keputusan Presiden memiliki landasan konstitusional yang kuat.
  • Kasus ini menjadi preseden bahwa negara harus membedakan risiko bisnis BUMN dan penyalahgunaan kewenangan, sambil menunjukkan model governance kolaboratif. Rehabilitasi ASDP menegaskan bahwa hukum harus memulihkan, bukan sekadar menghukum.

Resolusi.co, Keputusan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan rehabilitasi bagi tiga mantan pejabat ASDP: Ira Puspa Dewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono perlu dibaca sebagai koreksi institusional yang berbasis hukum, bukan sekadar tindakan politis. Langkah ini menunjukkan bahwa negara tidak berhenti pada logika penghukuman, tetapi bergerak menuju pemulihan ketika terdapat indikasi bahwa putusan hukum telah melampaui konteks tata kelola sektor publik.

Namun dinamika rehabilitasi ini tidak berdiri sendiri. Ada proses politik-hukum yang panjang, dan salah satu simpul pentingnya adalah DPR RI melalui peran Sufmi Dasco Ahmad.

Aspirasi Publik dan Mekanisme Legislasi

Sejak Juli 2024, aspirasi publik mengenai dugaan ketidakadilan dalam kasus ASDP masuk ke DPR. Di sinilah dasarnya: dalam demokrasi, aspirasi tidak mengalir secara liar; ia harus melewati kanal formal. Dasco sebagai Wakil Ketua DPR bukan hanya menerima keluhan, tetapi mengkonstruksi aspirasi tersebut menjadi rekomendasi yang legitimate melalui mekanisme Komisi III dan kajian hukum internal DPR.

Dalam teori kebijakan publik, ini disebut policy filtering: proses penyaringan aspirasi sehingga dapat diteruskan kepada pemerintah tanpa bias politik atau tekanan emosional. Tugas Dasco tidak ringan, karena ia harus menyeimbangkan opini publik, fakta hukum, serta batasan kewenangan DPR. Namun jalur yang ditempuhnya membuat rekomendasi DPR memiliki nilai konstitusional yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ruang Eksekutif dan Keputusan Presiden

Setelah mendapat masukan legislatif, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Sekretariat Negara melakukan verifikasi. Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan Presiden tidak lahir dari tekanan opini, tetapi dari uji materi administratif dan legal.

Dari perspektif hukum tata negara, langkah Presiden ini merupakan bentuk constitutional remedy: koreksi presiden untuk memastikan bahwa penegakan hukum selaras dengan prinsip keadilan substantif, bukan hanya keadilan prosedural.

Namun perlu dicatat: koreksi ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya “jembatan politik” yang dibangun DPR melalui peran Dasco. Relasi eksekutif-legislatif bekerja secara fungsional. Ini contoh konkret ketika checks and balances justru melahirkan pemulihan, bukan konflik kekuasaan.

Meluruskan Pemahaman tentang Risiko BUMN

Sektor BUMN, termasuk ASDP, berada dalam posisi yang tidak sepenuhnya administratif dan tidak sepenuhnya komersial. Risiko bisnis adalah bagian inheren dari kegiatan korporasi, termasuk potensi kerugian. Di banyak negara, kegagalan investasi tidak otomatis dijadikan tindak pidana kecuali terdapat bukti adanya penyalahgunaan kewenangan atau motif pribadi.

Oleh karena itu, rehabilitasi ini memberi pesan penting: negara harus melindungi profesional yang bekerja sesuai prosedur dan itikad baik. Tanpa keberanian mengambil risiko, BUMN tidak akan pernah inovatif dan justru terjebak dalam budaya administratif yang membunuh kreativitas.

Keadilan Hukum sebagai Fondasi Kedaulatan Administratif

Rehabilitasi ASDP harus dilihat sebagai upaya negara menempatkan kembali hukum pada fungsi korektifnya. Hukum tidak boleh bekerja sebagai mesin pemidanaan otomatis. Ia harus mampu membedakan antara: _pertama_, kerugian karena risiko usaha. _kedua_, kerugian yang muncul karena niat jahat dan penyalahgunaan kewenangan.

Ketidakmampuan membedakan dua hal ini akan membuat ruang publik dikuasai ketakutan. Pejabat publik memilih tidak mengambil keputusan karena khawatir dijerat pidana. Pada akhirnya, negara sendiri yang dirugikan.

Peran Dasco Menjaga Akal Sehat dalam Proses Politik

Dalam kerangka ini, peran Dasco menjadi krusial. Ia menjembatani aspirasi publik dengan mekanisme hukum formal, memastikan rekomendasi DPR tidak berubah menjadi tekanan politik yang liar. Dalam tradisi politik parlementer, sikap seperti ini merupakan bentuk responsible representation—representasi yang bertanggung jawab.

Dari sudut pandang tata kelola negara, Presiden membutuhkan data dan analisis yang valid. DPR menyediakan kanal itu. Ketika eksekutif bertindak berdasarkan input valid dari legislatif, keputusan negara menjadi lebih legitimate.

Rehabilitasi ini adalah bukti bahwa peran DPR tidak berhenti pada pengawasan, tetapi juga memberikan jaminan bahwa koreksi terhadap proses hukum dapat berjalan melalui mekanisme politik yang sehat.

Politik Keadilan yang Lebih Dewasa

Keputusan Presiden Prabowo bukan tindakan populis, tetapi tindakan korektif yang berbasis kajian. Ia menunjukkan bahwa eksekutif mampu menjadikan keadilan sebagai prinsip, bukan sebagai komoditas politik.

Namun keberhasilan keputusan ini lahir dari sinergi. Eksekutif yang terbuka pada koreksi dan legislatif yang bekerja secara substansial. Di antara keduanya, Dasco memainkan peran penting sebagai penjaga akal sehat politik.

Dalam perspektif akademis, inilah yang disebut collaborative governance: ketika aktor negara bekerja dalam harmoni untuk memastikan keadilan substantif dapat diwujudkan.

Dan pada titik inilah, rehabilitasi ASDP menjadi preseden baik. Negara tidak hanya memastikan proses hukum berjalan, tetapi juga memastikan keadilan dipulihkan.

Itulah inti negara hukum yang dewasa, negara yang tidak takut mengoreksi diri demi kepentingan publik.