KPK Catat Emas Kian Populer Jadi Alat Suap di Indonesia

- KPK mencatat tren baru penyuapan menggunakan emas karena harganya melonjak hingga Rp 3 juta per gram dan mudah dibawa
- KPK sudah beberapa kali menyita emas saat OTT, termasuk 5,3 kg emas setara Rp 15,7 miliar dari kasus Bea Cukai
- Lembaga antikorupsi mulai mewaspadai penggunaan kripto sebagai instrumen korupsi baru, meski belum membentuk tim khusus
, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat pergeseran modus dalam praktik penyuapan. Barang berharga seperti emas mulai jadi pilihan para pelaku kejahatan, menggantikan uang tunai yang selama ini lebih umum dipakai.
Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan KPK, mengatakan temuan ini tak lepas dari lonjakan harga emas dalam beberapa bulan belakangan. Harga logam mulia sempat menembus angka Rp 3 juta per gram.
“Barang yang digunakan untuk suap biasanya ringkas, kecil, tapi bernilai besar. Yang legal,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, Kamis kemarin.
Praktik serupa juga terjadi dengan mata uang asing. KPK sudah beberapa kali menyita valuta asing saat operasi tangkap tangan, bukan sekadar rupiah.
Asep bilang kepraktisan jadi alasan utama. Emas atau dollar bisa disimpan dalam kantong celana, tak mencolok, tapi nilainya bisa ratusan juta.
Lembaga antikorupsi itu bahkan mulai melirik instrumen baru seperti kripto. Tim penyidikan dan eksekusi sudah mengantisipasi kemungkinan aset digital dipakai sebagai sarana korupsi.
“Cryptocurrency dan yang lainnya juga sudah mulai kami lihat,” tambah Asep.
Meski begitu, KPK belum akan membentuk tim khusus untuk memantau pergerakan harga emas. Asep beralasan, sumber daya di bidang penindakan masih terbatas.
Pemantauan harga logam mulia, kata dia, bisa dipantau tanpa harus membentuk unit baru. Kolaborasi dengan pihak lain jadi opsi yang lebih realistis.
Salah satu bukti konkret dari tren ini terungkap saat KPK menangkap sejumlah pegawai Bea Cukai pada Januari lalu. Total ada 5,3 kilogram emas yang disita, setara Rp 15,7 miliar.
Uang tunai juga ditemukan: Rp 1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, dan JPY 550.000. Enam orang ditetapkan jadi tersangka, termasuk Rizal yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Rizal diduga menerima suap dari pengusaha importir agar barang-barang mereka lolos dari pengawasan Bea Cukai. Praktik ini, menurut KPK, membuka celah bagi produk KW hingga barang ilegal masuk ke Indonesia.
Selain Rizal, tersangka lainnya adalah Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel), Orlando (Kasi Intel), serta tiga orang dari PT Blueray: Jhon Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: