Bahar bin Smith Tidak Ditahan, Polisi Sebut Ada Rekam Medis dan Rencana Operasi

- Polisi mengabulkan penangguhan penahanan Bahar bin Smith karena kondisi kesehatan didukung rekam medis, bukan karena alasan tulang punggung keluarga seperti yang beredar
- Kapolres Metro Tangerang Kota menyebut Bahar dalam masa perawatan pascakecelakaan dan akan menjalani operasi besar, dengan jaminan dari keluarga dan kuasa hukum
- Korban penganiayaan Rida menyatakan kecewa dengan penangguhan penahanan dan meminta Bahar segera ditahan meski proses hukum tetap berlanjut ke Kejaksaan
, Tangerang – Bahar bin Smith, tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang, mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang dikabulkan polisi. Kondisi kesehatan jadi alasan utama.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, ada rekam medis yang mendukung kondisi Bahar saat ini. Keputusan penangguhan diambil setelah mempertimbangkan kondisi fisik tersangka.
“Ini yang saya luruskan nih, bukan satu-satunya tulang punggung keluarga, tapi alasan bahwa yang bersangkutan itu dalam keadaan kondisi sakit,” kata Jauhari.
Menurut Jauhari, kuasa hukum Bahar menyebutkan kliennya sedang dalam masa perawatan pascakecelakaan dan akan menjalani operasi besar. Jaminan langsung dari keluarga, termasuk ibu dan istri, serta kuasa hukum turut menjadi bahan pertimbangan penyidik.
“Sehingga melihat kondisi fisik tersebut, ditambah lagi dengan jaminan langsung dari keluarga dan kuasa hukum, pertimbangan itu penyidik meng-ACC permohonan tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.
Jauhari menegaskan proses hukum tetap berjalan. Berkas perkara Bahar bersama tiga tersangka lain sedang dilengkapi agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Yang jelas proses penyidikan itu masih berlanjut. Untuk tersangka lainnya sudah pemenuhan berkas P-19-nya, kemudian berkas dari pemeriksaan Habib Bahar pun kita proses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.
Selain Bahar, polisi juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dua di antara tersangka lainnya juga mendapat penangguhan, meski Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto belum merinci alasannya.
Bahar bin Smith dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Banser bernama Rida saat acara Maulid Nabi di Cipondoh pada September 2025. Penetapan tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan tertanggal 22 September 2025.
Bahar dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Polisi menyebut Bahar ikut memukul korban berdasarkan keterangan saksi dan korban. Namun kuasa hukum Bahar membantah tuduhan tersebut. Pengacara kliennya berdalih Bahar justru menyelamatkan orang di lokasi kejadian.
Korban dugaan penganiayaan, Rida, mengaku kecewa Bahar sudah jadi tersangka tapi belum ditahan. Ia menegaskan akan terus melanjutkan jalur hukum dan meminta Bahar segera ditahan.
“Saya pribadi sangat kecewa dengan alasan katanya ada alasan penangguhan karena sebagai tulang punggung dan sebagai pengajar,” kata Rida, Kamis (12/2/2026).
Bahar sempat muncul dan menyampaikan permohonan maaf terbuka terkait kasus ini. Ia juga secara khusus meminta maaf kepada GP Ansor, organisasi tempat korban bernaung, serta berharap hubungan antarsesama muslim tetap terjaga.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: