Dasco Usulkan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Kemendagri Melanjutkan Pemeriksaan

- Sufmi Dasco mengusulkan Kemendagri memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS agar penanganan bencana dipimpin pejabat yang lebih sigap.
- Wamendagri Bima Arya memastikan Mirwan sedang diperiksa Itjen Kemendagri terkait kepergiannya umrah saat daerahnya diterjang banjir.
- Presiden Prabowo menegaskan Mirwan dapat diproses dan dicopot karena meninggalkan daerah tanpa izin saat masa darurat.
, Jakarta, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa partainya telah mengusulkan pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Usulan itu disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri agar penanganan bencana di Aceh Selatan dapat berjalan dengan kepemimpinan yang lebih efektif.
“Secara partai kami mengusulkan kepada Kemendagri untuk melakukan evaluasi, menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan memberikan pembinaan termasuk opsi pemberhentian sementara, agar dapat ditunjuk pelaksana tugas yang bisa memimpin penanganan bencana dengan benar,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12).
Mengenai pencopotan tetap dari jabatan Bupati, Dasco menegaskan bahwa kewenangan penuh berada pada DPRD Aceh. “Kalau itu sudah mekanismenya. Kita negara demokrasi, jadi kita serahkan kepada DPRD setempat,” sambungnya.
Mirwan MS Diperiksa Inspektorat Jenderal Kemendagri
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, memastikan bahwa Mirwan MS tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri. Pemeriksaan dilakukan terkait kepergian Mirwan ke Arab Saudi untuk ibadah umrah di saat daerahnya diterjang bencana banjir.
“Kalau ada kepala daerah yang tidak berada di lokasi saat bencana, itu perlu dilakukan investigasi. Hari ini informasinya Bupati Aceh Selatan sedang diperiksa oleh inspektur khusus Itjen Kemendagri,” kata Bima.
Bima menjelaskan bahwa kepala daerah dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Sanksi tersebut meliputi teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga rekomendasi pemberhentian tetap yang kemudian diputuskan oleh Mahkamah Agung. “Sanksinya sudah diatur. Kita tunggu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga menyoroti tindakan Mirwan yang berangkat umrah tanpa izin saat wilayahnya dalam kondisi darurat. Presiden meminta Mendagri Tito Karnavian memproses sang bupati. “Kalau yang mau lari, lari saja tidak apa-apa. Dicopot Mendagri bisa, diproses,” ujar Prabowo.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: