Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

Hina Suku Sunda, Streamer Resbob Ditangkap Polisi

EVITA R.
Oleh
Bagikan:

Ringkasan Penting

  • Streamer Resbob ditangkap Polda Jabar atas dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda saat siaran langsung. Ia dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian SARA dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
  • Polisi juga membidik dua orang lain yang diduga membantu proses siaran langsung saat ujaran tersebut disampaikan. Keterlibatan keduanya masih didalami penyidik Direktorat Siber Polda Jabar.
  • Sebelum ditangkap, Resbob sempat melarikan diri ke Surabaya, Solo, hingga akhirnya diamankan di Semarang, Jawa Tengah, dan kini dibawa ke Polda Jabar untuk pemeriksaan lanjutan.

Resolusi.co, Bandung –Kepolisian Daerah Jawa Barat akhirnya menangkap streamer Resbob atas dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda. Selain Resbob, polisi juga tengah membidik dua orang lain yang diduga ikut terlibat saat ujaran kebencian itu disampaikan dalam siaran langsung.

Direktur Reserse Siber Polda Jabar, Kombes Pol Resza, mengatakan bahwa aksi tersebut tidak dilakukan seorang diri. Saat kejadian, Resbob diketahui tengah mengemudikan mobil dan dibantu oleh dua rekannya dalam proses siaran langsung.

“Kasus ini tidak dilakukan sendiri. Ada dua orang yang membantu saat siaran berlangsung. Saat ini masih kami dalami,” ujar Kombes Resza kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

Menurut Resza, penyidik akan segera memeriksa dua orang yang diduga turut terlibat untuk mengetahui peran masing-masing dalam kasus penghinaan tersebut.

Sebelum berhasil ditangkap, Resbob sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat. Ia diketahui melarikan diri ke Surabaya, kemudian Solo, hingga akhirnya diamankan di Semarang, Jawa Tengah.

Saat ini, Resbob tengah dibawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia terancam dijerat Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian bernuansa SARA.

“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” pungkas Resza.

📰

Jangan Lewatkan Update Terbaru!

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan WhatsApp Channel