Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

Kejar Penerimaan Negara, Purbaya Pastikan Pemerintah Tak Gunakan Ijon Pajak

A. BISRI MUNIRI
Bagikan:
Dok. Istimewa.

Ringkasan Penting

  • Menkeu Purbaya menegaskan pemerintah tidak menggunakan skema ijon pajak.
  • Penyesuaian PPh Pasal 25 dilakukan sesuai kinerja usaha wajib pajak.
  • Optimalisasi penerimaan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan.

Resolusi.co, Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak menggunakan skema ijon pajak dalam upaya mengejar penerimaan negara. Ia memastikan strategi pengelolaan pajak tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak membebani wajib pajak secara tidak wajar.

Purbaya menepis isu yang menyebut pemerintah berencana menarik pajak lebih awal dari kewajiban yang seharusnya dibayarkan pada tahun berikutnya. Ia menegaskan tidak pernah merancang maupun menyampaikan kebijakan ijon pajak sebagai instrumen peningkatan penerimaan negara.

Menurutnya, setiap langkah optimalisasi penerimaan harus dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian fiskal. Pemerintah, kata Purbaya, tetap menjaga kepercayaan wajib pajak sebagai fondasi utama sistem perpajakan nasional.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa kebijakan yang dijalankan pada akhir tahun bukanlah ijon pajak, melainkan penyesuaian angsuran PPh Pasal 25. Penyesuaian ini dilakukan secara dinamis dengan mempertimbangkan kinerja dan perkembangan usaha wajib pajak sepanjang tahun berjalan.

Melalui penyesuaian tersebut, DJP berupaya menyelaraskan besaran angsuran pajak dengan potensi pajak terutang yang sesungguhnya. Langkah ini bertujuan mengurangi risiko kurang bayar saat wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

DJP menilai mekanisme ini justru membantu wajib pajak karena mencegah lonjakan beban pajak di akhir periode pelaporan. Selain itu, kebijakan ini telah memiliki dasar hukum dan diterapkan secara selektif sesuai profil risiko masing-masing wajib pajak.

Pemerintah menegaskan optimalisasi penerimaan negara akan terus dilakukan melalui penguatan administrasi, perluasan basis pajak, serta peningkatan kepatuhan sukarela, tanpa menerapkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan distorsi atau polemik di masyarakat.

📰

Jangan Lewatkan Update Terbaru!

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan WhatsApp Channel