Langkah Drastis Cegah Bencana Terulang: Menko PMK Klaim Jutaan Hektare Lahan Sawit Dicabut Izinnya

Ringkasan Penting
- emerintah mengklaim telah mencabut izin jutaan hektare perkebunan sawit dan izin pemanfaatan kayu hasil hutan di Sumatera sebagai langkah pencegahan agar bencana banjir dan longsor tidak terulang.
- Lima perusahaan tambang telah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, menandakan penegakan hukum tegas terhadap pelaku perusak lingkungan.
- Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo agar penanganan pascabencana tidak hanya fokus pemulihan fisik, tetapi juga menyentuh akar persoalan melalui perbaikan tata kelola SDA untuk keberlanjutan lingkungan dan keselamatan warga.
, JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah tegas pascabencana banjir dan longsor yang melanda Sumatera. Izin jutaan hektare perkebunan sawit diklaim telah dicabut sebagai upaya pencegahan agar bencana serupa tidak kembali terulang.
Penegasan ini disampaikan sebulan setelah bencana hidrometeorologi dahsyat melanda Sumatera Barat, Aceh, dan Sumatera Utara. Ribuan jiwa menjadi korban dan kerugian material mencapai triliunan rupiah.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menyampaikan langkah konkret pemerintah dalam press update penanganan banjir dan longsor, Kamis (25/12/2025), di Banda Aceh, usai meninjau langsung sejumlah lokasi terdampak.
Pratikno mengatakan pemerintah pusat telah mengambil langkah tegas dengan menata ulang pengelolaan hutan dan sumber daya alam di Pulau Sumatera. Evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap praktik pemanfaatan lahan yang selama ini dinilai tidak berkelanjutan.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pencabutan izin usaha skala besar yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan memperparah dampak bencana.
“Pemerintah pusat melalui Menteri Kehutanan telah mencabut izin pemanfaatan lahan skala besar, termasuk jutaan hektare izin perkebunan sawit serta izin pemanfaatan kayu hasil hutan,” ujar Pratikno.
Kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap praktik pemanfaatan lahan yang tidak berkelanjutan dan terbukti menimbulkan kerusakan ekosistem, terutama di wilayah yang rawan bencana.
Pencabutan izin jutaan hektare lahan sawit ini menandai keseriusan pemerintah dalam menangani akar permasalahan bencana. Selama ini, konversi hutan menjadi perkebunan sawit kerap dituding sebagai salah satu penyebab utama banjir dan longsor.
Hilangnya fungsi resapan air akibat penggundulan hutan membuat tanah tidak mampu menyerap air hujan dengan baik. Akibatnya, saat hujan deras terjadi, air langsung mengalir deras ke permukaan dan menyebabkan banjir bandang.
Selain sektor perkebunan, pemerintah juga menindak tegas aktivitas pertambangan yang dinilai berisiko terhadap kelestarian lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan tambang.
“Sebanyak lima perusahaan tambang telah disegel karena dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Penyegelan lima perusahaan tambang ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi mentolerir praktik usaha yang mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Langkah penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku usaha lain yang masih mengabaikan kelestarian lingkungan demi mengejar keuntungan semata.
Pratikno menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar penanganan pascabencana tidak berhenti pada pemulihan fisik semata.
Presiden menekankan pentingnya menyentuh akar persoalan, termasuk perbaikan tata kelola sumber daya alam demi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan warga di masa depan.
Kebijakan pencabutan izin ini tentu tidak mudah. Berbagai kepentingan ekonomi terkait dengan industri sawit dan tambang yang selama ini menjadi penyumbang signifikan bagi perekonomian daerah.
Namun, pemerintah menilai keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama. Tidak ada lagi ruang untuk mengorbankan lingkungan demi kepentingan ekonomi jangka pendek.
Langkah tegas ini juga menjadi respons atas kritik yang selama ini ditujukan kepada pemerintah terkait lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan.
Banyak pihak yang menilai bencana banjir dan longsor di Sumatera merupakan bencana yang sebenarnya bisa dihindari jika pemerintah lebih tegas dalam mengawasi dan menindak praktik eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab.
Dengan pencabutan izin jutaan hektare lahan sawit dan penyegelan perusahaan tambang, pemerintah menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi lingkungan dan masyarakat.
Ke depan, pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap seluruh izin pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia, terutama di wilayah-wilayah yang rawan bencana.
Pratikno juga menegaskan bahwa pemerintah akan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan izin yang masih berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah juga akan diperkuat untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif di lapangan.
Masyarakat diminta untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi praktik pemanfaatan sumber daya alam di lingkungan sekitar dan melaporkan jika menemukan pelanggaran.
Dengan langkah-langkah konkret ini, pemerintah berharap tragedi bencana banjir dan longsor yang merenggut ribuan jiwa di Sumatera tidak terulang kembali di masa depan.
Jangan Lewatkan Update Terbaru!
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan WhatsApp Channel