TODAY'S RECAP
KM Intim Teratai Tenggelam di Perairan Halmahera Selatan, Tim SAR Evakuasi PenumpangAktor “The Godfather” Robert Duvall Meninggal Dunia di Usia 95 TahunHarga Batu Bara Sentuh Rekor Setahun di US$120, China Rapikan Sektor EnergiPanduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih untuk RamadhanHarga Minyak Naik Menjelang Dialog AS-Iran, WTI Tembus US$64 per BarelPrabowo Hadiri Rapat Board of Peace Trump, DPR: Jangan Lupa Soal PalestinaBupati hingga Ketua DPRD Kumpul di Bakorwil, PWI Pamekasan Bahas Empat PilarKM Intim Teratai Tenggelam di Perairan Halmahera Selatan, Tim SAR Evakuasi PenumpangAktor “The Godfather” Robert Duvall Meninggal Dunia di Usia 95 TahunHarga Batu Bara Sentuh Rekor Setahun di US$120, China Rapikan Sektor EnergiPanduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih untuk RamadhanHarga Minyak Naik Menjelang Dialog AS-Iran, WTI Tembus US$64 per BarelPrabowo Hadiri Rapat Board of Peace Trump, DPR: Jangan Lupa Soal PalestinaBupati hingga Ketua DPRD Kumpul di Bakorwil, PWI Pamekasan Bahas Empat PilarKM Intim Teratai Tenggelam di Perairan Halmahera Selatan, Tim SAR Evakuasi PenumpangAktor “The Godfather” Robert Duvall Meninggal Dunia di Usia 95 TahunHarga Batu Bara Sentuh Rekor Setahun di US$120, China Rapikan Sektor EnergiPanduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih untuk RamadhanHarga Minyak Naik Menjelang Dialog AS-Iran, WTI Tembus US$64 per BarelPrabowo Hadiri Rapat Board of Peace Trump, DPR: Jangan Lupa Soal PalestinaBupati hingga Ketua DPRD Kumpul di Bakorwil, PWI Pamekasan Bahas Empat PilarKM Intim Teratai Tenggelam di Perairan Halmahera Selatan, Tim SAR Evakuasi PenumpangAktor “The Godfather” Robert Duvall Meninggal Dunia di Usia 95 TahunHarga Batu Bara Sentuh Rekor Setahun di US$120, China Rapikan Sektor EnergiPanduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih untuk RamadhanHarga Minyak Naik Menjelang Dialog AS-Iran, WTI Tembus US$64 per BarelPrabowo Hadiri Rapat Board of Peace Trump, DPR: Jangan Lupa Soal PalestinaBupati hingga Ketua DPRD Kumpul di Bakorwil, PWI Pamekasan Bahas Empat Pilar

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

17 Februari 2026

Cari berita

Seleksi Sekda Sumenep Dipertanyakan: Transparansi, Peluang ASN, dan Legalitas Jadi Kunci Kepercayaan Publik

Resolusi.co, SUMENEP — Proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep sedang memasuki fase yang semakin krusial. Selain isu klasik terkait penyusunan persyaratan dan dasar hukum, sorotan publik kini juga meluas pada aspek transparansi informasi dan legitimasi proses seleksi.

Proses seleksi dibuka sejak 13 Januari 2026, dengan pengumuman Pansel yang dipimpin oleh Syahwan Effendi selaku Penjabat (Pj) Sekda sekaligus Ketua Panitia Seleksi. Namun publik hingga pertengahan Januari belum mendapatkan data komprehensif tentang komposisi lengkap Pansel. Ketidakjelasan ini memicu pertanyaan tentang keterbukaan informasi dalam sebuah proses yang seharusnya adil dan akuntabel.

Kritik semakin menguat ketika dasar pembatasan usia calon peserta seleksi masih mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN‑RB Nomor 10 Tahun 2023, yang secara yuridis bukan merupakan peraturan yang mengikat dalam hierarki peraturan perundang‑undangan.

Meski kemudian Pansel menambahkan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 43 Tahun 2025 sebagai dasar hukum tambahan, penggunaan surat edaran tetap menjadi rujukan dalam pembatasan usia. Praktisi hukum menilai keputusan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan inkonsistensi penerapan regulasi.

Hal lain yang menarik adalah minimnya pendaftar pada fase awal seleksi. Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep sendiri mengakui bahwa sampai hari kedua pendaftaran belum ada ASN yang mendaftar, meskipun tahapan masih berjalan panjang. Kondisi ini bisa menjadi indikator awal ketidakpercayaan atau keraguan ASN terhadap kredibilitas proses seleksi yang berkembang di publik.

Lebih jauh, polemik ini bukan sekadar soal prosedur internal, tetapi juga menyentuh hak ASN dan prinsip kecermatan dalam tata kelola pemerintahan. Menutup akses bagi ASN dari jabatan administrasi atau fungsional tertentu tanpa justifikasi regulasi yang kuat dapat dilihat sebagai pelanggaran prinsip meritokrasi dan equal opportunity, yang seharusnya menjadi fondasi pembinaan ASN yang sehat dan profesional.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi dan keterbukaan informasi publik bukan sekadar jargon. Pengisian jabatan strategis seperti Sekda menyangkut masa depan koordinasi kebijakan dan pelayanan publik.

Komisi Informasi Daerah, sebagai garda keterbukaan informasi, justru diharapkan untuk mendorong pemerintah daerah membuka data komposisi Pansel, proses penilaian, hingga dasar‑dasar normatif yang dipakai.

Publik dan pemerhati kebijakan umumnya berpandangan bahwa legitimasi hukum dan keterbukaan publik merupakan dua pilar utama yang harus diperkuat bila proses seleksi Sekda ingin dipandang adil, kredibel, dan berdaya guna. Tanpa itu, proses seleksi berpotensi memunculkan perselisihan hukum atau bahkan gugatan yang pada akhirnya justru memperlambat pengisian jabatan strategis ini.

Jika Pemerintah Kabupaten Sumenep serius ingin membangun birokrasi yang profesional dan dipercaya masyarakat, maka transparansi, legitimasi hukum, dan meritokrasi bukanlah pilihan — melainkan kewajiban. Seleksi Sekda tidak sekadar formalitas administratif, tetapi cerminan kualitas pemerintahan daerah dan komitmen terhadap pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan adil.

Disclaimer: Artikel ini sepenuhnya tanggung jawab penulis. Redaksi hanya fasilitator publikasi. Kirim Tulisan Anda →