Tegakkan Syariat Islam, Forkopimda Banda Aceh Imbau Warga Perbanyak Ibadah saat Malam Pergantian Tahun
Ringkasan Penting
- Forkopimda Banda Aceh melarang total perayaan Tahun Baru 2026 termasuk pesta kembang api, mercon, meniup terompet, balapan kendaraan, dan kegiatan hura-hura lainnya yang bertentangan dengan Syariat Islam dan adat Aceh baik di tempat terbuka maupun tertutup.
- Pedagang dilarang memperjualbelikan petasan, mercon, kembang api, dan terompet, dengan ancaman tindakan hukum sesuai perundang-undangan dan qanun bagi yang melanggar, sebagaimana ditegaskan Bupati Aceh Barat.
- Wali Kota Illiza mengimbau warga perbanyak ibadah, muhasabah, dan doa agar tahun baru membawa kebaikan, sejalan dengan identitas Banda Aceh sebagai Serambi Mekkah yang menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman.
, ACEH – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh resmi mengeluarkan seruan bersama yang melarang masyarakat merayakan malam pergantian Tahun Baru Masehi 1 Januari 2026. Larangan ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya menegakkan Syariat Islam sekaligus menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menegaskan imbauan tersebut setelah penandatanganan keputusan bersama Forkopimda dalam rapat koordinasi pengamanan jelang Natal dan Tahun Baru 2026.
“Kami mengimbau kepada warga Kota Banda Aceh tidak merayakan tahun baru, mari memperbanyak ibadah, muhasabah (introspeksi diri), dan berdoa agar tahun baru membawa kebaikan,” kata Illiza, Kamis (25/12/2025).
Dalam imbauan tersebut, masyarakat yang berada di ibu kota Provinsi Aceh diminta tidak merayakan malam pergantian tahun baru 1 Januari 2026 dengan pesta kembang api, mercon, atau petasan, meniup terompet, balapan kendaraan dan lainnya baik di tempat terbuka maupun tertutup.
“Tidak boleh melakukan kegiatan hura-hura lainnya yang menimbulkan kerumunan massa, tidak bermanfaat serta bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat Aceh,” ujarnya.
Larangan tidak hanya berlaku untuk masyarakat umum. Para pedagang juga dilarang keras untuk memperjualbelikan petasan, mercon, kembang api, terompet atau sejenisnya. Langkah ini diambil demi terciptanya ketertiban dan ketenangan di tengah masyarakat.
Forkopimda juga meminta masyarakat untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama, meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat Islam, saling menghormati dan membantu demi tercapainya ketertiban dan keamanan.
Kesepakatan seruan bersama ini dicapai melalui koordinasi lintas unsur Forkopimda yang melibatkan Pemerintah Kota Banda Aceh, TNI, Polri, Kejaksaan, dan unsur terkait lainnya. Rapat koordinasi membahas pengamanan Nataru untuk menjaga ketertiban dan keamanan kota.
Illiza menegaskan bahwa Banda Aceh adalah kota kolaborasi yang menginginkan seluruh masyarakat ikut berperan menjaga ketenteraman, persatuan, dan kepedulian sosial, sejalan dengan penegakan Syariat Islam dan adat istiadat Aceh.
“Banda Aceh adalah kota kolaborasi. Kita ingin seluruh masyarakat ikut berperan menjaga ketenteraman, persatuan, dan kepedulian sosial, sejalan dengan penegakan Syariat Islam dan adat istiadat Aceh,” tegas Illiza.
Seruan ini sekaligus menjadi penegasan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menjaga identitas daerah sebagai Serambi Mekkah, yang mengedepankan nilai-nilai keislaman dalam kehidupan bermasyarakat.
Pemerintah berharap dengan dukungan seluruh lapisan masyarakat, malam pergantian Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh keberkahan, tanpa euforia berlebihan yang berpotensi menimbulkan mudarat.
Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, Kapolresta Kombes Pol Joko Heri Purwono, unsur Forkopimda lainnya, para Asisten, Camat, dan Kepala OPD terkait.
Di akhir seruannya, Wali Kota Banda Aceh kembali mengajak masyarakat untuk menjadikan malam pergantian tahun sebagai waktu mendekatkan diri kepada Allah SWT, memperbanyak doa, dan menumbuhkan semangat kebersamaan.
Meskipun sebagian besar warga Banda Aceh tidak merayakan Natal dan Tahun Baru, pemerintah bersama aparat tetap menyiapkan pengamanan saat malam pergantian tahun untuk mengantisipasi segala kemungkinan.
Larangan serupa juga diberlakukan di sejumlah daerah lain di Aceh. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan seruan yang melarang masyarakat merayakan malam pergantian tahun baru Masehi 2026.
Bupati Aceh Barat Tarmizi menegaskan dengan mempertimbangkan budaya dan kearifan lokal masyarakat Aceh yang berlandaskan Syariat Islam, maka umat Islam dan masyarakat yang ada di Aceh Barat agar tidak merayakan malam pergantian tahun baru Masehi 2026.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga melarang masyarakat melaksanakan kegiatan konvoi kendaraan yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya, dan meminta masyarakat termasuk generasi muda agar bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman.
“Apabila ada yang kedapatan melanggar atau tidak mengindahkan seruan tersebut maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan perundang-undangan dan qanun yang berlaku,” kata Tarmizi.
Forkopimda Sabang juga mengeluarkan seruan serupa dengan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan perayaan apa pun, baik di tempat terbuka maupun tertutup pada malam pergantian tahun, termasuk pesta kembang api, petasan, mengonsumsi minuman keras, pergaulan bebas, balapan kendaraan, dan perjudian.
Yang unik, Forkopimda Sabang juga menegaskan larangan pelaksanaan kegiatan yang bernuansa Islami seperti zikir, yasinan, taushiyah, atau kegiatan sejenis lainnya pada malam tahun baru.
Forkopimda Sabang akan meningkatkan patroli guna memastikan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, sekaligus menjaga Sabang tetap kondusif dan berlandaskan nilai-nilai syariat Islam.
Melalui seruan bersama ini, Forkopimda di berbagai daerah Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana malam tahun baru yang aman, tertib, dan bermartabat, serta terhindar dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Jangan Lewatkan Update Terbaru!
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan WhatsApp Channel