TODAY'S RECAP
Trump Klaim Bombardir Pulau Kharg, Iran Balas: Infrastruktur Minyak AS Jadi Abu!Kasasi Ditolak MA, Nikita Mirzani Tetap Divonis 6 Tahun Penjara Kasus TPPULebaran 2026 Tanggal 20 atau 21 Maret? Ini Kata Peneliti BRINWakil Koordinator KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Remiliterisasi di YLBHI, Luka Bakar 24 Persen, Dua Pelaku KaburWFH, Gaji Dipotong, Hari Kerja Jadi 4 Hari: Prabowo Tertarik Tiru Jurus Krisis Pakistan untuk RI“Jari-jari yang Terlalu Pintar”: Bahlil Marah Dituding Ada Krisis Batu Bara, Ungkap Stok PLTU Masih AmanTrump Klaim Bombardir Pulau Kharg, Iran Balas: Infrastruktur Minyak AS Jadi Abu!Kasasi Ditolak MA, Nikita Mirzani Tetap Divonis 6 Tahun Penjara Kasus TPPULebaran 2026 Tanggal 20 atau 21 Maret? Ini Kata Peneliti BRINWakil Koordinator KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Remiliterisasi di YLBHI, Luka Bakar 24 Persen, Dua Pelaku KaburWFH, Gaji Dipotong, Hari Kerja Jadi 4 Hari: Prabowo Tertarik Tiru Jurus Krisis Pakistan untuk RI“Jari-jari yang Terlalu Pintar”: Bahlil Marah Dituding Ada Krisis Batu Bara, Ungkap Stok PLTU Masih AmanTrump Klaim Bombardir Pulau Kharg, Iran Balas: Infrastruktur Minyak AS Jadi Abu!Kasasi Ditolak MA, Nikita Mirzani Tetap Divonis 6 Tahun Penjara Kasus TPPULebaran 2026 Tanggal 20 atau 21 Maret? Ini Kata Peneliti BRINWakil Koordinator KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Remiliterisasi di YLBHI, Luka Bakar 24 Persen, Dua Pelaku KaburWFH, Gaji Dipotong, Hari Kerja Jadi 4 Hari: Prabowo Tertarik Tiru Jurus Krisis Pakistan untuk RI“Jari-jari yang Terlalu Pintar”: Bahlil Marah Dituding Ada Krisis Batu Bara, Ungkap Stok PLTU Masih AmanTrump Klaim Bombardir Pulau Kharg, Iran Balas: Infrastruktur Minyak AS Jadi Abu!Kasasi Ditolak MA, Nikita Mirzani Tetap Divonis 6 Tahun Penjara Kasus TPPULebaran 2026 Tanggal 20 atau 21 Maret? Ini Kata Peneliti BRINWakil Koordinator KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Remiliterisasi di YLBHI, Luka Bakar 24 Persen, Dua Pelaku KaburWFH, Gaji Dipotong, Hari Kerja Jadi 4 Hari: Prabowo Tertarik Tiru Jurus Krisis Pakistan untuk RI“Jari-jari yang Terlalu Pintar”: Bahlil Marah Dituding Ada Krisis Batu Bara, Ungkap Stok PLTU Masih Aman

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

14 Maret 2026
TODAY'S RECAP
Trump Klaim Bombardir Pulau Kharg, Iran Balas: Infrastruktur Minyak AS Jadi Abu! Kasasi Ditolak MA, Nikita Mirzani Tetap Divonis 6 Tahun Penjara Kasus TPPU Lebaran 2026 Tanggal 20 atau 21 Maret? Ini Kata Peneliti BRIN Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Remiliterisasi di YLBHI, Luka Bakar 24 Persen, Dua Pelaku Kabur WFH, Gaji Dipotong, Hari Kerja Jadi 4 Hari: Prabowo Tertarik Tiru Jurus Krisis Pakistan untuk RI “Jari-jari yang Terlalu Pintar”: Bahlil Marah Dituding Ada Krisis Batu Bara, Ungkap Stok PLTU Masih Aman Bupati Sumenep Teken MoU dengan PLN untuk Elektrifikasi Dua Pulau, Tingkat Elektrifikasi Kabupaten Baru 72,12 Persen Oknum Lora di Pamekasan Resmi Tersangka Kekerasan Seksual, Polisi: Kasus Ini Tidak Bisa Diselesaikan di Luar Pengadilan Trump Klaim Bombardir Pulau Kharg, Iran Balas: Infrastruktur Minyak AS Jadi Abu! Kasasi Ditolak MA, Nikita Mirzani Tetap Divonis 6 Tahun Penjara Kasus TPPU Lebaran 2026 Tanggal 20 atau 21 Maret? Ini Kata Peneliti BRIN Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Remiliterisasi di YLBHI, Luka Bakar 24 Persen, Dua Pelaku Kabur WFH, Gaji Dipotong, Hari Kerja Jadi 4 Hari: Prabowo Tertarik Tiru Jurus Krisis Pakistan untuk RI “Jari-jari yang Terlalu Pintar”: Bahlil Marah Dituding Ada Krisis Batu Bara, Ungkap Stok PLTU Masih Aman Bupati Sumenep Teken MoU dengan PLN untuk Elektrifikasi Dua Pulau, Tingkat Elektrifikasi Kabupaten Baru 72,12 Persen Oknum Lora di Pamekasan Resmi Tersangka Kekerasan Seksual, Polisi: Kasus Ini Tidak Bisa Diselesaikan di Luar Pengadilan

Cari berita

Kejati Jateng Tetapkan Gus Yazid Tersangka TPPU Rp20 Miliar, Diduga Terkait Pangdam IV 2022–2023

Poin Penting (3)
  • Tim gabungan Kejagung dan Kejati Jateng menangkap Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid di Bekasi terkait dugaan TPPU kasus jual beli tanah 700 hektare senilai Rp20 miliar oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha.
  • Penyidik menemukan bukti kuat bahwa Gus Yazid menerima dan menguasai aliran dana hasil tindak pidana korupsi; kasus ini turut menyeret nama mantan Pangdam IV Diponegoro 2022–2023, Widi Prasetiono, yang masih berstatus saksi.
  • Setelah diperiksa di Semarang, tersangka ditahan 20 hari di Lapas Kedungpane dan dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Resolusi.co, Jateng — Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus jual beli tanah senilai Rp20 miliar. Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi pada Selasa malam (23/12/2025) pukul 22.30 WIB.

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk menetapkan Gus Yazid sebagai tersangka. Ia diduga keras menerima dan menguasai uang hasil tindak pidana korupsi terkait transaksi pembelian tanah seluas 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha dengan nilai mencapai Rp20 miliar.

“GY (Gus Yazid) diduga kuat melakukan TPPU, yakni menerima atau menguasai penempatan uang hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah tersebut,” ujar Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono.

Penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan aliran dana TPPU ini dengan Pangdam IV Diponegoro periode 2022–2023, Widi Prasetiono, yang saat ini berstatus saksi dan tengah menjalani pemeriksaan. Widi diketahui kini menjabat dosen di Universitas Pertahanan (Unhan) sekaligus Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).

Penangkapan terhadap Gus Yazid dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor PRINT-2198/M.3/FD.2/12/2025 tertanggal 23 Desember 2025. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Kejati Jateng dan tiba di Semarang sekitar pukul 05.00 WIB, kemudian dilakukan pemeriksaan intensif.

Selanjutnya, tersangka ditahan di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang selama 20 hari terhitung mulai 24 Desember 2025. Atas perbuatannya, Gus Yazid dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.