Sehari Usai Dicopot, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejaksaan Agung

- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu, 3 Juni 2026, sehari setelah dicopot Presiden Prabowo dari jabatannya.
- Penyidik Kejagung lebih dahulu menggeledah kantor BGN pada pagi hari sebelum penahanan dilakukan sore harinya.
- Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengonfirmasi dugaan jual beli titik dapur SPPG sebagai salah satu faktor yang memicu pencopotan Dadan.
, Jakarta – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu sore, 3 Juni 2026. Penahanan berlangsung hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya.
Pantauan di lokasi, Dadan digiring keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.12 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, bungkam, dan langsung masuk ke mobil tahanan tanpa memberi keterangan.
Sebelum penahanan, penyidik Kejagung telah menggeledah kantor BGN pada Rabu pagi. Namun hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum mengumumkan secara resmi kasus apa yang menjerat Dadan sebagai tersangka.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman, yang dikonfirmasi di kompleks parlemen Senayan, mengisyaratkan bahwa kasus dugaan jual beli titik dapur SPPG menjadi salah satu pemicu pencopotan.
“Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau,” kata Dudung saat ditanya apakah dugaan jual beli dapur SPPG menjadi alasan pemecatan Dadan.
Ketika dipertegas, Dudung tidak mengelak.
“Ya, salah satu faktornya itu,” tambahnya.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, nasib Dadan berbalik sepenuhnya dari pejabat negara yang mengelola salah satu program unggulan pemerintah, menjadi tersangka yang dibawa dalam rompi tahanan. Kecepatan proses itu menunjukkan bahwa penyelidikan Kejagung sudah berjalan jauh sebelum pencopotan diumumkan.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: