MUI Dukung Usulan Kemenag, Materi Pencegahan LGBT Bakal Masuk Kurikulum SD Kelas 4

- MUI melalui Anwar Abbas mendukung usulan Kemenag memasukkan materi pencegahan LGBT ke kurikulum SD mulai kelas 4.
- Kemenag menyusun materi ini sebagai tindak lanjut Perpres 111/2025 yang mengategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.
- Materi direncanakan berjenjang dari SD kelas 4 hingga SMA kelas 3, dan saat ini masih dalam tahap finalisasi sebelum masuk kurikulum.
, Jakarta – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyatakan sependapat dengan rencana Kementerian Agama memasukkan materi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ ke kurikulum sekolah dasar. Rencana itu sebelumnya disampaikan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, yang menargetkan materi tersebut mulai diberikan kepada siswa kelas 4 SD.
Anwar Abbas menilai edukasi semacam ini perlu didorong sembari menunggu regulasi yang lebih tegas.
“Kita ingin ada UU yang melarang praktik LGBT. Tetapi sebelum UU tersebut ada kita perlu menjelaskan kepada anak-anak kita bahwa praktik LGBT tersebut adalah dilarang oleh agama,” kata Anwar Abbas saat dihubungi, Rabu (22/7/2026).
Soal metode penyampaian, ia menyerahkan pilihan antara jalur kurikuler atau nonkurikuler kepada kajian para ahli.
Anwar Abbas menyinggung peran keluarga beragama dalam menjaga anak dari pengaruh LGBT.
“Oleh karena itu sebagai orang yang beragama kita harus berusaha untuk membuat anak-anak kita jauh dari hal-hal yang terkait dengan LGBT dan kita juga harus bisa membuat mereka untuk ikut menolak kehadiran LGBT tersebut,” tegas dia.
Ia mengaitkan alasan penolakan itu dengan dua sisi, kejiwaan dan kesehatan fisik.
“Ini penting kita lakukan karena secara kejiwaan orang yang melakukan praktik LGBT tersebut mengalami persoalan dengan kejiwaannya. Untuk itu mereka harus disadarkan. Dan menurut para psikolog dan psikiater gangguan kejiwaan yang mereka alami tersebut bisa diobati dan disembuhkan,” tutur dia.
“Secara fisik kita tahu praktik LGBT akan menyebabkan bermacam ragam penyakit. Di antaranya HIV AIDS, seseorang bila sudah terkena penyakit tersebut maka berbagai kesulitan dan masalah tentu akan mereka alami. Hal demikian tentu tidak kita inginkan,” sambungnya.
Rencana ini bermula dari langkah Kemenag yang tengah menyusun materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ untuk dimasukkan ke kurikulum pendidikan. Penyusunannya merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029, yang menempatkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.
Romo Syafi’i menegaskan sasaran kebijakan ini bukan individu, melainkan penyebaran budayanya.
“Oh LGBT…. Ya itu kan ada Perpres 111 Tahun 2025 di mana Presiden mengatakan bahwa budaya ya, kalau LGBT secara personal itu kan pribadi-pribadi. Tapi penyebaran, membuat budaya, itu ancaman pertahanan negara nonmiliter,” ujar Romo Syafi’i di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7).
Pembedaan antara ranah personal dan budaya inilah yang dipakai Kemenag sebagai landasan menyusun materi ajar, alih-alih menyasar individu secara langsung.
Rencananya, materi ini akan disisipkan bertahap sesuai jenjang, mulai SD kelas 4 hingga 6, berlanjut ke SMP kelas 1 sampai 3, dan SMA kelas 1 sampai 3.
“Memberikan pemahaman dari tingkat SD itu mungkin mulai kelas 4, 5, 6. Kemudian kalau Menengah Pertama 1, 2, 3. Menengah Atas 1, 2, 3. Mudah-mudahan dengan itu mereka bisa memahami betapa bahayanya penyebaran budaya LGBT itu,” kata Romo Syafi’i.
Saat ini materi disebut sudah rampung dikumpulkan dan tinggal menunggu tahap finalisasi.
“Ini sedang kita matangkan. Materinya sudah terkumpul semuanya, ini sedang kita matangkan, nanti baru di-insert ke kurikulum yang sudah berjalan,” lanjutnya.
Rencana ini kemungkinan akan menjadi bagian dari pembahasan RUU Sisdiknas di DPR, mengingat materi kurikulum nasional pada akhirnya memerlukan payung hukum yang lebih kuat daripada sekadar kebijakan kementerian.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: