Terungkap Usai Korban Cari Perlindungan, Ayah di Sumenep Ini Diduga Aniaya Anak Sendiri Bertahun-tahun

- Polisi tetapkan AS (41) sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri di Sumenep, diduga terjadi sejak 2021.
- Kasus terungkap setelah korban (17) meminta perlindungan kepada orang yang dipercaya.
- Tersangka ditahan dan dijerat pasal KUHP, berkas perkara sedang dilengkapi bersama Kejaksaan Negeri Sumenep.
, Sumenep – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali terungkap di Kabupaten Sumenep. Polisi menetapkan AS (41), yang tak lain ayah kandung korban, sebagai tersangka setelah mengumpulkan bukti yang dinilai cukup.
Korban yang kini berusia 17 tahun diduga mengalami kekerasan tersebut sejak 2021. Kasus ini baru terbongkar setelah korban memberanikan diri mendatangi seseorang yang dipercayainya untuk meminta perlindungan.
“Tersangka ini sangat kejam. Karena dia melakukan kekerasan seksual pada anak kandungnya ini sejak tahun 2021,” kata Kasatreskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno, Senin (31/8/2026).
Kapolresta Sumenep Kombes Ariek Indra Sentanu membenarkan proses terungkapnya kasus ini. Korban sempat lama memendam kejadian yang dialaminya karena mendapat ancaman dari pelaku.
Laporan resmi kemudian dibuat ke Polresta Sumenep pada 28 Agustus 2026. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
Ancaman yang membungkam seorang anak selama bertahun-tahun akhirnya kalah oleh keberanian untuk bicara pada orang yang tepat, sesuatu yang semestinya tidak perlu menunggu selama itu.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga kejadian terbaru berlangsung pada Kamis (27/8/2026) di sebuah rumah di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru. Sejumlah barang bukti disita dari lokasi kejadian.
Setelah alat bukti dinilai cukup, polisi menahan AS untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Setelah kami mendapatkan alat bukti yang cukup, kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Bambang.
AS kini dijerat sejumlah pasal dalam KUHP terkait kekerasan seksual. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sumenep untuk proses hukum selanjutnya.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: