Bea Cukai Bungkam soal Nama Pejabat Penerima Suap Blueray, Total Aliran Dana Capai Rp61,3 Miliar

- Jaksa KPK mengungkap daftar pejabat Ditjen Bea Cukai yang diduga menerima suap dari PT Blueray Cargo senilai total Rp61,3 miliar, termasuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama yang disebut menerima SG$213.600.
- Suap diberikan enam kali antara Juli 2025 hingga Januari 2026 dalam amplop coklat berkode, yang terungkap dalam persidangan melalui pemeriksaan saksi Orlando Hamonangan Sianipar.
- Ditjen Bea Cukai menolak berkomentar soal substansi perkara, sementara Menteri Keuangan Purbaya menyatakan akan mencopot Dirjen jika terbukti bersalah.
, Jakarta – Persidangan kasus suap importasi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (20/5/2026), membuka satu per satu nama pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diduga menerima uang tunai valuta asing dari importir. Total suap yang terungkap dalam dakwaan mencapai Rp61,3 miliar, mengalir melalui amplop coklat dengan kode-kode khusus.
Jaksa Penuntut Umum KPK Takdir Suhan mencecar saksi Orlando Hamonangan Sianipar, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, soal amplop-amplop tersebut. Menurut jaksa, uang itu diberikan oleh Direktur PT Blueray Cargo John Field bersama seorang perempuan bernama Sri Pangastuti, sebanyak enam kali sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026.
Amplop-amplop itu memiliki kode yang merujuk pada nama atau inisial penerima 1-DIR, 2-BR, 3-SS, 4-OC, HEN, BY, FLD, dan ITL. Kode 1-DIR disebut jaksa sebagai milik Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama, dengan isi senilai SG$213.600. Selebihnya, kode-kode lain merujuk pada sejumlah pejabat di Direktorat Penindakan dan Penyidikan, antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono, Budiman Bayu, Valdi, dan Hendi.
Ditjen Bea Cukai memilih sikap yang terukur saat dikonfirmasi. Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan lembaganya menghormati jalannya proses hukum dan tetap memegang prinsip praduga tak bersalah terhadap para pejabatnya yang namanya muncul dalam persidangan.
“Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut,” ujar Budi Prasetiyo kepada Bloomberg Technoz, Kamis (21/5/2026).
Soal substansi perkara, jawabannya singkat.
“Kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” tambahnya.
Respons tertutup itu datang di tengah tekanan dari Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan akan mencopot Dirjen Bea Cukai apabila tuduhan suap terhadapnya terbukti di pengadilan. Pernyataan itu memperkuat sinyal bahwa kasus ini sudah naik ke level yang tidak bisa lagi dikelola hanya sebagai urusan internal.
Yang menarik adalah cara uang itu berpindah tangan, rapi dengan pengkodean, berulang dalam rentang waktu enam bulan, dan melibatkan lebih dari satu nama di struktur pengawasan impor. Pola seperti itu jarang muncul dari sebuah transaksi tunggal yang bersifat spontan.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara korupsi importasi yang menyeret PT Blueray Cargo ke meja hijau. KPK menjadikan persidangan ini sebagai ruang untuk membuka aliran dana yang selama ini tersimpan dalam amplop coklat bergambar kode, bukan nama terang.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: