Komentar Nyinyir Berujung Panjang, Suami Dokter di Malang Ikut Kena Getahnya

- Sanksi untuk dr Herdiana, nakes Puskesmas Pakisaji yang menghina pasien BPJS, tinggal menunggu rekomendasi resmi dari Inspektorat Pemkab Malang.
- Suami Herdiana, Angga Eka Yuda, ikut disurati untuk mendapat sanksi karena berstatus ASN di UIN Raden Mas Said Surakarta.
- Kasus bermula dari keluhan pasien BPJS bernama Yurizal yang kemudian meninggal dunia sepekan setelah unggahannya viral.
, Malang – Sanksi bagi dr Herdiana Ayu Saputri, tenaga kesehatan Puskesmas Pakisaji yang menghina pasien BPJS, tinggal menunggu waktu. Inspektorat Pemkab Malang sudah mengeluarkan rekomendasi sanksi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang rampung dilakukan.
Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Arrie Hendrawan Mahardhieka, menyatakan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin terhadap Herdiana sudah tuntas.
Kasus ini punya kerumitan tersendiri dibanding kasus serupa di daerah lain. Herdiana tidak mengakui menulis komentar yang menghina pasien di akun media sosialnya. Justru suaminya yang mengaku sebagai penulis komentar tersebut.
“Disini agak berbeda dengan daerah lain, bisa cepat untuk pemberian sanksi. Karena yang bersangkutan tidak mengakui dan malah suaminya yang menyatakan menulis dalam komentar itu,” tegas Arrie.
Karena pengakuan itu, Inspektorat ikut melayangkan surat ke UIN Raden Mas Said Surakarta. Suami Herdiana, Angga Eka Yuda, diketahui berstatus ASN di kampus tersebut.
“Karena suami statusnya ASN di instasi lain. Maka kami bersurat juga kepada UIN Surakarta agar menjatuhkan sanksi hukuman disiplin terhadap Mas Angga Eka Yuda, terhadap apa yang mereka lakukan,” ungkap Arrie.
Ada semacam ironi di sini. Akun yang dipakai berkomentar terdaftar atas nama Herdiana, tapi tanggung jawabnya kini menyeret dua institusi berbeda sekaligus, puskesmas tempatnya bekerja dan kampus tempat suaminya mengabdi.
Arrie merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS untuk menentukan kategori sanksi. Ia menyebut kemungkinan besar Herdiana akan dikenai sanksi sedang hingga berat.
“Gambarannya ini masuknya nanti, InsyaAllah ke sedang-berat. Karena tidak mengawasi, kan otomatis akun ini teratas nama dia,” tandasnya.
Rentang sanksi dalam PP tersebut mulai dari teguran keras sampai pemotongan tunjangan atau gaji. Soal bentuk pasti sanksinya, Arrie melempar kewenangan itu ke BKPSDM.
“Nanti rekomendasinya (sanksi) seperti apa itu kan BKPSDM,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari keluhan pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan soal pelayanan rumah sakit di akun Threads miliknya. Ia menyebut menunggu delapan jam tanpa mendapat ruangan karena berstatus pasien BPJS.
Unggahan itu menuai komentar negatif dari sejumlah tenaga kesehatan, termasuk Herdiana yang menyinggung soal triase merah dan alat ventilator dengan nada mengejek status BPJS Yurizal.
Sepekan setelah keluhan itu, Yurizal meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Kabar duka dari keluarganya membuat komentar-komentar nakes yang menghina kembali disorot publik.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: