Dolar Naik, Harga Obat Ikut Naik, tapi Menkes Pasang Batas, Ini Angkanya

- Kemenkes membenarkan potensi kenaikan harga obat-obatan non-JKN akibat pelemahan rupiah terhadap dolar AS dan naiknya harga minyak, namun pemerintah menetapkan batas maksimal kenaikan di angka 20 persen.
- Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan harga obat dalam program JKN dipastikan tidak naik dan tetap terjaga, setelah pemerintah berhasil bernegosiasi dengan industri farmasi.
- Kenaikan di atas 20 persen dianggap tidak wajar dan dikategorikan sebagai upaya mengambil keuntungan sepihak dari kondisi fluktuasi nilai tukar.
, Jakarta – Kementerian Kesehatan membenarkan adanya potensi kenaikan harga obat-obatan di pasaran. Pemicunya adalah pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan lonjakan harga minyak yang berdampak pada biaya produksi farmasi.
Namun pemerintah memasang batas. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan kenaikan hanya boleh terjadi dalam batas yang masuk akal, dan harga obat untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional sama sekali tidak akan bergerak.
“Untuk harga obat-obatan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional dipastikan tidak naik dan tetap terjaga,” kata Budi Gunadi Sadikin, Minggu (14/6/2026).
Soal obat komersial atau non-BPJS, Budi menjelaskan bahwa kenaikan dolar tidak otomatis diterjemahkan satu banding satu ke harga obat. Sebab sebagian besar komponen biaya produksi di dalam negeri masih memakai rupiah, sehingga hitungannya tidak sesederhana mengikuti kurs.
Pemerintah menetapkan batas toleransi kenaikan di angka 10 hingga 20 persen. Kenaikan di bawah itu dianggap wajar mengingat tekanan biaya produksi. Tapi jika ada produsen yang mematok harga lebih dari itu, Budi menyebutnya bukan lagi penyesuaian, melainkan pengambilan keuntungan.
“Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ,” ujarnya.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Rizka Andalusia memastikan koordinasi dengan industri farmasi sudah dilakukan. Plafon kenaikan ditetapkan di angka 20 persen sebagai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui.
“Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen,” ucap Rizka Andalusia.
Kebijakan ini penting dicermati di tengah situasi di mana daya beli masyarakat sedang tertekan dari berbagai arah. Kenaikan harga obat komersial, meski dibatasi, tetap akan terasa bagi mereka yang tidak tercakup JKN atau membutuhkan obat di luar formularium nasional.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: