Polisi Ungkap Kronologi Kasus Rudapaksa Gadis Sampang, 27 Pelaku Teridentifikasi

- Kasus bermula dari perkenalan korban dengan tersangka AP (17) di taman kota pada Februari 2026, sebelum meluas melibatkan 27 pelaku hingga Juni 2026.
- Kasus terbongkar setelah keluarga curiga korban sering pulang larut malam, lalu kakek korban melapor ke polisi pada 29 Juni 2026.
- MUI Sampang mendesak evaluasi regulasi hukum dan penerapan jam malam bagi remaja untuk mencegah kasus serupa terulang.
, Sampang – Kepolisian Resor Sampang akhirnya membuka babak baru dalam kasus kekerasan seksual massal yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Madura. Dari 27 orang yang teridentifikasi sebagai pelaku, penyidik kini mengantongi sosok yang disebut menjadi pemicu awal seluruh rangkaian kejadian, seorang remaja berinisial AP, 17 tahun.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menuturkan, semua bermula dari perkenalan biasa di sebuah taman kota pada Februari 2026. AP mendekati korban dengan dalih mengajak jalan-jalan naik sepeda motor. Dari situ, kejahatan pertama terjadi.
“Saat korban berada di taman, waktu itu sekitar bulan Februari, awal mulanya berkenalan dengan seseorang berinisial AP, dan mengajaknya jalan-jalan,” ujar Hartono.
Alih-alih menutupi perbuatannya, AP justru menceritakan hal itu kepada lingkaran pertemanannya. Sejak itu, korban berulang kali dibawa ke berbagai lokasi berbeda oleh kelompok yang terus bertambah.
“Selanjutnya si AP ini kembali mengajak teman-temannya melakukan rudapaksa ini,” terangnya.
Titik terburuk terjadi pada Juni 2026, saat korban dieksploitasi oleh sepuluh orang sekaligus dalam satu malam.
“Yang paling tidak terpuji ini terjadi pada bulan Juni, dilakukan pukul 00.00 WIB sampai 03.00 WIB pagi, dilakukan bersama 10 orang,” imbuhnya.
Kasus yang tersebar di enam lokasi di Kecamatan Sampang, Omben, dan Camplong ini terbongkar bukan dari laporan korban, melainkan dari kecurigaan keluarga. Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengatakan orang tua mulai curiga setelah korban kerap pulang larut hingga menjelang subuh.
Setelah didesak, korban akhirnya mengaku sambil menangis. Kakek korban lalu melapor ke Mapolres Sampang pada 29 Juni 2026, sehari sebelum tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim bergerak menangkapi para tersangka.
“Kejadian itu dilaporkan keluarga korban tanggal 29 Juni 2026. Dari sana kemudian terungkap,” kata Fajri.
Ada jarak antara laporan dan pengakuan penuh. Butuh proses panjang sebelum satu remaja perempuan berani menyebut angka 27.
Karena kondisi psikologis korban yang terguncang dan usianya di bawah umur, penyidik menggandeng Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Sampang. Pendampingan ini yang akhirnya membuat korban mampu menjabarkan seluruh rangkaian enam peristiwa berbeda sepanjang Februari hingga Juni, hingga penyidik mengidentifikasi 27 pelaku secara keseluruhan.
Kasus ini turut memantik reaksi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang. Ketua Komisi Pemberdayaan Perempuan, Keluarga, dan Remaja MUI Sampang, Anik Amanillah atau Nyai Anik, menyebut kejadian ini sebagai alarm keras bagi efektivitas hukum yang ada.
“Kami sangat prihatin dan menyayangkan atas kejadian ini, hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut dan harus segera diusut tuntas agar bisa memberikan efek jera,” kata Nyai Anik.
Ia menilai regulasi dan sanksi pidana yang berlaku saat ini gagal membuat pelaku kejahatan seksual jera.
“Hukum yang ada sudah tidak memberikan efek jera. Untuk itu kami meminta regulasi yang ada perlu segera dievaluasi, agar perlindungan terhadap anak benar-benar berjalan efektif,” ujarnya.
Sebagai langkah jangka pendek, MUI mendesak Pemkab Sampang mengaktifkan jam malam bagi remaja dan menggerakkan Satpol PP untuk merazia titik-titik rawan.
“Pemerintah daerah harus bersinergi dengan organisasi masyarakat untuk mengedukasi orang tua dan remaja. Memperkuat pengawasan wilayah rawan dan menggerak mengaktifkan patroli satpol PP untuk jam malam,” ungkapnya.
Nyai Anik juga menyoroti pola yang berulang di balik kasus-kasus seperti ini, anak dari keluarga yang retak atau anak yang dititipkan pada kakek nenek tanpa pengawasan orang tua kandung secara langsung. MUI berencana merangkul Fatayat, Muslimat, dan Aisyiyah untuk membangun sistem perlindungan berbasis akar rumput.
“Banyak laporan kasus serupa di Sampang, baik yang telah tangani kepolisian maupun belum. Untuk itu kami akan bersinergi dengan Fatayat, Muslimat dan Aisyiyah maupun organisasi perempuan lainnya di Sampang untuk mengawal sekaligus membangun sistem perlindungan yang kuat,” tandasnya.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: