DPRD Pamekasan Desak Pengelola Dapur MBG Daftarkan Karyawan ke JKN dan Jamsostek

- Komisi IV DPRD Pamekasan menemukan hanya sebagian kecil pengelola SPPG dapur MBG di Pamekasan yang mendaftarkan karyawannya ke program JKN dan Jamsostek, padahal hal itu diwajibkan oleh ketentuan pemerintah pusat.
- Pekerja yang paling rentan dan belum terlindungi adalah juru masak dan sopir pengantar makanan, yang bekerja tanpa jaminan kesehatan maupun keselamatan kerja.
- DPRD mendesak pengelola SPPG segera mematuhi ketentuan tersebut setelah komisi melakukan serap informasi dan peninjauan langsung ke lapangan.
, Pamekasan – Komisi IV DPRD Pamekasan mendesak para pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) segera mendaftarkan seluruh karyawannya ke program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Desakan ini muncul setelah komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat, pendidikan, dan kesehatan itu turun langsung memantau kondisi di lapangan.
Hasilnya cukup mengkhawatirkan. Dari sejumlah dapur MBG yang dikunjungi, hanya sebagian kecil pengelola yang sudah menjalankan kewajiban jaminan sosial bagi pekerjanya.
“Ini perlu kami ingatkan, karena hingga kini, pengelola SPPG yang mendaftarkan pekerjanya masih sangat minim,” ujar Juru Bicara Komisi IV DPRD Pamekasan Rasyid Fansori, Minggu (14/6/2026).
Padahal, aturan dari pemerintah pusat sudah jelas mewajibkan pekerja dapur MBG mendapat perlindungan di bidang kesehatan dan keselamatan kerja. Fansori menekankan bahwa kewajiban ini bukan pilihan, melainkan standar minimal yang harus dipenuhi setiap pengelola SPPG.
“Hanya sebagian kecil pengelola SPPG di Pamekasan yang mendaftarkan karyawannya ke program JKN dan Jamsostek. Padahal, sesuai dengan ketentuan pusat, pekerja dapur MBG harus mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan keselamatan kerja,” jelasnya.
Fansori secara khusus menyoroti profil pekerja yang terlibat, yaitu para juru masak dan sopir pengantar makanan, yang tergolong pekerja rentan dan paling membutuhkan perlindungan sosial. Tanpa JKN dan Jamsostek, mereka bekerja tanpa jaring pengaman sama sekali jika sakit atau mengalami kecelakaan saat bertugas.
Ada ironi yang tak bisa diabaikan di sini: program MBG digagas untuk menjamin gizi penerima manfaat, namun orang-orang yang menyiapkan dan mengantarkan makanan itu justru belum terjamin hak dasarnya sebagai pekerja.
DPRD Pamekasan berharap peringatan ini segera direspons dan ditindaklanjuti oleh seluruh pengelola SPPG yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: