TODAY'S RECAP
Prinsip Pengelompokan Desil Sudah Tepat, Chusni Mubarok: Yang Perlu Dibenahi Adalah Akurasi dan Kecepatan KoreksinyaMenjernihkan Makna Monopoli dalam Tata Kelola HajiGMPK DKI Dorong Penguatan Keamanan Pangan MBG dari HuluMasuk Napi Keluar Santri, 63 Warga Binaan Lapas Pasuruan DiwisudaTiga Tahun Absen Beli Tembakau, HKTI Probolinggo Sampai Usul Gudang DitutupKomentar Nyinyir Berujung Panjang, Suami Dokter di Malang Ikut Kena GetahnyaBaru Sehari Dilantik, Destry Sudah Bongkar Cara Bagi Tugas di Bank IndonesiaLebih dari 1.000 Warga Giliraja Antusias Saksikan Kerapan Sapi BetinaGMPK DKI Desak Tutup Dapur MBG Sidoarjo, Minta BGN Sediakan Alat TesTerungkap Usai Korban Cari Perlindungan, Ayah di Sumenep Ini Diduga Aniaya Anak Sendiri Bertahun-tahunAksi Mesum Sejoli di Taman Merjosari Malang Resahkan WargaSemeru Kembali Erupsi Saat Karhutla Masih Membara, Warga Diminta WaspadaHarga Emas Perhiasan Turun, Selasa 1 September 2026Bahlil Pastikan Harga Pertalite Tak Naik hingga Desember 2026Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Naik per 1 SeptemberGMPK DKI Jakarta Apresiasi Gus Kikin, Sosok Tepat Nahkodai PBNUKeberanian Dasco dan Janji 15 DesemberGMPK DKI Kritik Tajam Budi Arie Soal Percepatan Politik.Aliansi BEM Persatuan Indonesia Tolak Aksi Anarkis pada Demonstrasi 27 Agustus.Diskusi Buku “Masalembu”: Menggugat Stereotip KepulauanDukung Program Bedah Rumah Penerima MBG, Chusni Mubarok Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemerintah Pusat dan DaerahGMPN Demo di Bea Cukai dan KPK, Desak Pengusutan Mafia Rokok Ilegal di Sumenep.Bung AIR Apresiasi DPR dan Pemerintah Finalisasi Penataan Status Guru PPPK.Mendorong Kepemimpinan Perempuan Muda, DPP GMPK Kawal Indonesia Emas 2045DPD GMPK DKI Apresiasi Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Bung AIR: Hadirkan Wajah IndonesiaPengurus Forum TBM Sumenep Periode 2026-2031 Resmi DilantikBPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji 2026 Capai 83,28%, Kategori Sangat Memuaskan.Klaster Pabrik China Berencana Direlokasi ke Kawasan Industri Madura, BangkalanBansos PKH Triwulan III Sudah Cair ke 7 Juta KPM, Sembako ke 12 Juta KPMSehari Dibuka, War Tiket Upacara HUT RI Diserbu Lebih dari 128 Ribu PendaftarPrinsip Pengelompokan Desil Sudah Tepat, Chusni Mubarok: Yang Perlu Dibenahi Adalah Akurasi dan Kecepatan KoreksinyaMenjernihkan Makna Monopoli dalam Tata Kelola HajiGMPK DKI Dorong Penguatan Keamanan Pangan MBG dari HuluMasuk Napi Keluar Santri, 63 Warga Binaan Lapas Pasuruan DiwisudaTiga Tahun Absen Beli Tembakau, HKTI Probolinggo Sampai Usul Gudang DitutupKomentar Nyinyir Berujung Panjang, Suami Dokter di Malang Ikut Kena GetahnyaBaru Sehari Dilantik, Destry Sudah Bongkar Cara Bagi Tugas di Bank IndonesiaLebih dari 1.000 Warga Giliraja Antusias Saksikan Kerapan Sapi BetinaGMPK DKI Desak Tutup Dapur MBG Sidoarjo, Minta BGN Sediakan Alat TesTerungkap Usai Korban Cari Perlindungan, Ayah di Sumenep Ini Diduga Aniaya Anak Sendiri Bertahun-tahunAksi Mesum Sejoli di Taman Merjosari Malang Resahkan WargaSemeru Kembali Erupsi Saat Karhutla Masih Membara, Warga Diminta WaspadaHarga Emas Perhiasan Turun, Selasa 1 September 2026Bahlil Pastikan Harga Pertalite Tak Naik hingga Desember 2026Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Naik per 1 SeptemberGMPK DKI Jakarta Apresiasi Gus Kikin, Sosok Tepat Nahkodai PBNUKeberanian Dasco dan Janji 15 DesemberGMPK DKI Kritik Tajam Budi Arie Soal Percepatan Politik.Aliansi BEM Persatuan Indonesia Tolak Aksi Anarkis pada Demonstrasi 27 Agustus.Diskusi Buku “Masalembu”: Menggugat Stereotip KepulauanDukung Program Bedah Rumah Penerima MBG, Chusni Mubarok Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemerintah Pusat dan DaerahGMPN Demo di Bea Cukai dan KPK, Desak Pengusutan Mafia Rokok Ilegal di Sumenep.Bung AIR Apresiasi DPR dan Pemerintah Finalisasi Penataan Status Guru PPPK.Mendorong Kepemimpinan Perempuan Muda, DPP GMPK Kawal Indonesia Emas 2045DPD GMPK DKI Apresiasi Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Bung AIR: Hadirkan Wajah IndonesiaPengurus Forum TBM Sumenep Periode 2026-2031 Resmi DilantikBPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji 2026 Capai 83,28%, Kategori Sangat Memuaskan.Klaster Pabrik China Berencana Direlokasi ke Kawasan Industri Madura, BangkalanBansos PKH Triwulan III Sudah Cair ke 7 Juta KPM, Sembako ke 12 Juta KPMSehari Dibuka, War Tiket Upacara HUT RI Diserbu Lebih dari 128 Ribu PendaftarPrinsip Pengelompokan Desil Sudah Tepat, Chusni Mubarok: Yang Perlu Dibenahi Adalah Akurasi dan Kecepatan KoreksinyaMenjernihkan Makna Monopoli dalam Tata Kelola HajiGMPK DKI Dorong Penguatan Keamanan Pangan MBG dari HuluMasuk Napi Keluar Santri, 63 Warga Binaan Lapas Pasuruan DiwisudaTiga Tahun Absen Beli Tembakau, HKTI Probolinggo Sampai Usul Gudang DitutupKomentar Nyinyir Berujung Panjang, Suami Dokter di Malang Ikut Kena GetahnyaBaru Sehari Dilantik, Destry Sudah Bongkar Cara Bagi Tugas di Bank IndonesiaLebih dari 1.000 Warga Giliraja Antusias Saksikan Kerapan Sapi BetinaGMPK DKI Desak Tutup Dapur MBG Sidoarjo, Minta BGN Sediakan Alat TesTerungkap Usai Korban Cari Perlindungan, Ayah di Sumenep Ini Diduga Aniaya Anak Sendiri Bertahun-tahunAksi Mesum Sejoli di Taman Merjosari Malang Resahkan WargaSemeru Kembali Erupsi Saat Karhutla Masih Membara, Warga Diminta WaspadaHarga Emas Perhiasan Turun, Selasa 1 September 2026Bahlil Pastikan Harga Pertalite Tak Naik hingga Desember 2026Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Naik per 1 SeptemberGMPK DKI Jakarta Apresiasi Gus Kikin, Sosok Tepat Nahkodai PBNUKeberanian Dasco dan Janji 15 DesemberGMPK DKI Kritik Tajam Budi Arie Soal Percepatan Politik.Aliansi BEM Persatuan Indonesia Tolak Aksi Anarkis pada Demonstrasi 27 Agustus.Diskusi Buku “Masalembu”: Menggugat Stereotip KepulauanDukung Program Bedah Rumah Penerima MBG, Chusni Mubarok Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemerintah Pusat dan DaerahGMPN Demo di Bea Cukai dan KPK, Desak Pengusutan Mafia Rokok Ilegal di Sumenep.Bung AIR Apresiasi DPR dan Pemerintah Finalisasi Penataan Status Guru PPPK.Mendorong Kepemimpinan Perempuan Muda, DPP GMPK Kawal Indonesia Emas 2045DPD GMPK DKI Apresiasi Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Bung AIR: Hadirkan Wajah IndonesiaPengurus Forum TBM Sumenep Periode 2026-2031 Resmi DilantikBPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji 2026 Capai 83,28%, Kategori Sangat Memuaskan.Klaster Pabrik China Berencana Direlokasi ke Kawasan Industri Madura, BangkalanBansos PKH Triwulan III Sudah Cair ke 7 Juta KPM, Sembako ke 12 Juta KPMSehari Dibuka, War Tiket Upacara HUT RI Diserbu Lebih dari 128 Ribu PendaftarPrinsip Pengelompokan Desil Sudah Tepat, Chusni Mubarok: Yang Perlu Dibenahi Adalah Akurasi dan Kecepatan KoreksinyaMenjernihkan Makna Monopoli dalam Tata Kelola HajiGMPK DKI Dorong Penguatan Keamanan Pangan MBG dari HuluMasuk Napi Keluar Santri, 63 Warga Binaan Lapas Pasuruan DiwisudaTiga Tahun Absen Beli Tembakau, HKTI Probolinggo Sampai Usul Gudang DitutupKomentar Nyinyir Berujung Panjang, Suami Dokter di Malang Ikut Kena GetahnyaBaru Sehari Dilantik, Destry Sudah Bongkar Cara Bagi Tugas di Bank IndonesiaLebih dari 1.000 Warga Giliraja Antusias Saksikan Kerapan Sapi BetinaGMPK DKI Desak Tutup Dapur MBG Sidoarjo, Minta BGN Sediakan Alat TesTerungkap Usai Korban Cari Perlindungan, Ayah di Sumenep Ini Diduga Aniaya Anak Sendiri Bertahun-tahunAksi Mesum Sejoli di Taman Merjosari Malang Resahkan WargaSemeru Kembali Erupsi Saat Karhutla Masih Membara, Warga Diminta WaspadaHarga Emas Perhiasan Turun, Selasa 1 September 2026Bahlil Pastikan Harga Pertalite Tak Naik hingga Desember 2026Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Naik per 1 SeptemberGMPK DKI Jakarta Apresiasi Gus Kikin, Sosok Tepat Nahkodai PBNUKeberanian Dasco dan Janji 15 DesemberGMPK DKI Kritik Tajam Budi Arie Soal Percepatan Politik.Aliansi BEM Persatuan Indonesia Tolak Aksi Anarkis pada Demonstrasi 27 Agustus.Diskusi Buku “Masalembu”: Menggugat Stereotip KepulauanDukung Program Bedah Rumah Penerima MBG, Chusni Mubarok Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemerintah Pusat dan DaerahGMPN Demo di Bea Cukai dan KPK, Desak Pengusutan Mafia Rokok Ilegal di Sumenep.Bung AIR Apresiasi DPR dan Pemerintah Finalisasi Penataan Status Guru PPPK.Mendorong Kepemimpinan Perempuan Muda, DPP GMPK Kawal Indonesia Emas 2045DPD GMPK DKI Apresiasi Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Bung AIR: Hadirkan Wajah IndonesiaPengurus Forum TBM Sumenep Periode 2026-2031 Resmi DilantikBPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji 2026 Capai 83,28%, Kategori Sangat Memuaskan.Klaster Pabrik China Berencana Direlokasi ke Kawasan Industri Madura, BangkalanBansos PKH Triwulan III Sudah Cair ke 7 Juta KPM, Sembako ke 12 Juta KPMSehari Dibuka, War Tiket Upacara HUT RI Diserbu Lebih dari 128 Ribu Pendaftar

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

10 September 2026

Cari berita

Seret Nama Gerindra dalam Isu Korupsi, Akun Facebook “Rachel Rachel” Resmi Dipolisikan di Polres Malang

Poin Penting (3)
  • Kader Gerindra Kabupaten Malang melaporkan akun Facebook "Rachel Rachel" ke Polres Malang atas dugaan pencemaran nama baik partai.
  • Pemicu laporan adalah video berisi pesan kepada Presiden Prabowo agar memberantas korupsi dari dalam pemerintahan, yang dinilai tendensius dan merugikan citra Gerindra.
  • Polres Malang kini mempelajari laporan tersebut dan akan memanggil saksi serta melakukan forensik digital terhadap akun terlapor.

Resolusi.co, MALANG – Sejumlah kader dan loyalis Partai Gerindra di Kabupaten Malang mengambil langkah hukum terkait beredarnya sebuah konten video di media sosial Facebook yang dinilai menyudutkan institusi partai serta pemerintahan saat ini. Didampingi beberapa simpatisan, laporan resmi tersebut dilayangkan langsung ke Kepolisian Resor (Polres) Malang pada Rabu (3/6/2026).

Laporan kemasyarakatan ini dipimpin langsung oleh Edi Utomo, kader sekaligus loyalis Partai Gerindra asal Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Mereka melaporkan pemilik akun Facebook bernama “Rachel Rachel” atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan institusi melalui media elektronik.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) dengan nomor STTLPM/493/VI/2026/SPKT. SATRESKRIM/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, pengaduan tersebut diterima secara resmi oleh pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malang atas nama Kepala Kepolisian Resor Malang, yang ditandatangani oleh Ipda Sutanto, S.A.P..

Duduk Perkara Ringkas

Aksi pelaporan ini dipicu oleh sebuah unggahan video yang didapati oleh pelapor pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam video yang diunggah oleh akun “Rachel Rachel” tersebut, terdapat narasi dan pesan terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Edi Utomo, konten video tersebut memuat pernyataan yang secara sepihak menggiring opini publik seolah-olah Partai Gerindra atau orang-orang di dalam lingkaran pemerintahan terlibat dalam praktik korupsi.

“Pemilik akun membuat video yang berisi pesan kepada Presiden Prabowo untuk melakukan pembersihan korupsi mulai dari dalam pemerintahan sendiri, bukan hanya menyasar orang luar,” ujar Edi dalam keterangan laporan tertulisnya. Narasinya dianggap tendensius karena dapat membuat masyarakat berpikir bahwa Partai Gerindra atau orang yang tergabung di dalamnya melakukan korupsi, padahal hal tersebut belum terbukti sama sekali.

Tidak hanya itu, pelapor juga menyoroti penggunaan kata kiasan dalam video tersebut yang menyebut bahwa pihak-pihak di dalam pemerintahan justru dibiarkan “gemuk”. Kiasan tersebut diduga kuat merujuk pada pembiaran praktik korupsi di internal kekuasaan. Pemilik akun juga mendesak kepala negara untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan narasi yang dinilai memprovokasi.

Merugikan Kepercayaan Publik

Edi Utomo menegaskan, sebagai kader yang memiliki loyalitas terhadap partai, dirinya merasa dirugikan secara moral. Ia menilai unggahan tersebut bukan lagi bentuk kritik yang konstruktif, melainkan sebuah serangan terhadap nama baik organisasi yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat.

“Apa yang disampaikan oleh orang tersebut adalah hal yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Postingan itu bisa dilihat oleh banyak orang secara terbuka di Facebook dan berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Partai Gerindra,” tegas Edi.

Secara hukum, materi aduan ini dinilai memenuhi unsur pelanggaran Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian. Selain itu, tindakan terlapor juga dibidik menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, di antaranya Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik, serta Pasal 156 dan Pasal 167 terkait penghinaan terhadap suatu golongan atau lembaga.

Pihak Polres Malang kini tengah mempelajari laporan pengaduan tersebut. Polisi dijadwalkan akan memanggil sejumlah saksi serta melakukan digital forensik terhadap akun media sosial terlapor guna mengidentifikasi pemilik asli di balik akun “Rachel Rachel” tersebut.