Aksi Massa dan Air Mata Siwalan: Ironi Penegakan Hukum di Polresta Sumenep

, Ada aroma pragmatisme yang menyengat dari balik jeruji besi Polresta Sumenep pekan ini. Kasus Asmawi, sang Koordinator Proyek Listrik Desa (Lisdes) di Kecamatan Batang-Batang, akhirnya resmi dijebloskan ke tahanan pada Minggu (11/10/2026).
Namun, penahanan mendadak ini justru menyisakan pertanyaan besar bagi publik Sumenep. Apakah hukum di sini digerakkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), atau jangan-jangan dikendalikan oleh rasa takut aparat terhadap kepungan massa?
Mari kita urai benang kusutnya dari awal. Cerita pilu ini bermula dari tangisan di atas tanah Dusun Tenggina, Desa Batang-Batang Daya. Pohon siwalan milik seorang warga kecil bernama Mahyuni ditebang tanpa izin demi proyek listrik masuk desa.
Mahyuni yang tak berdaya lantas mencari keadilan dengan melapor ke Polsek Batang-Batang sejak 19 Mei 2026. Anehnya, butuh waktu berbulan-bulan bagi polisi hanya untuk menetapkan Asmawi sebagai tersangka pada 2 Oktober 2026.
Konyolnya lagi, setelah status tersangka keluar, keadilan di Sumenep mendadak mati suri. Tersangka tetap melenggang bebas tanpa ditahan, seolah-olah kebal hukum karena memegang status koordinator proyek.
Roda penegakan hukum baru mendadak “ngebut” setelah Pemuda Peduli Desa (PPD) mengancam akan menggeruduk Mapolresta Sumenep dengan demonstrasi besar-besaran. Ajaib, hanya sehari sebelum demo digelar—tepatnya hari Minggu kemarin—polisi buru-buru menahan Asmawi. Demo pun batal secara instan.
Hukum Berputar karena Tekanan Massa
Mengapa polisi baru bergerak cepat setelah diancam demo? Pola penanganan yang reaktif ini menegaskan bahwa aparat kita sering kali bekerja bukan berdasarkan sistem yang mandiri, melainkan kalkulasi tekanan publik.
Dalam studi sosiologi hukum, fenomena ini sangat pas dengan teori Donald Black dalam bukunya The Behavior of Law (1976). Black menjelaskan bahwa penerapan hukum di lapangan sering kali pincang dan dipengaruhi oleh status sosial serta struktur kekuasaan. Roda hukum baru berputar cepat ketika ada “energi tambahan” dari luar, yaitu tekanan massa yang memaksa aparat bergerak.
Tindakan Polresta Sumenep yang menahan tersangka tepat sehari sebelum demo memperlihatkan aspek pragmatisme birokrasi yang akut. Aparat tampaknya lebih peduli pada manajemen konflik demi menjaga stabilitas keamanan daripada murni menegakkan keadilan hukum formal.
Hukum tidak lagi digerakkan oleh alat bukti kuat di atas meja penyidik, nelainkan oleh rasa cemas kalau-kalau pintu gerbang markas jebol digedor demonstran. Kondisi seperti ini tentu menjadi catatan merah bagi profesionalitas kepolisian di Sumenep.
Preseden Buruk yang Merusak Edukasi Hukum
Pola “diancam dulu baru ditahan” ini memberikan contoh yang sangat buruk bagi masyarakat. Secara tidak langsung, kepolisian sedang mengirimkan pesan berbahaya kepada publik. Pesan tersiratnya berbunyi: “Kalau laporanmu ingin diproses cepat, jangan cuma bawa bukti ke polisi, tapi bawa juga massa sekampung untuk demo.” Ini jelas merusak citra penegakan hukum yang seharusnya objektif.
Hal ini sejalan dengan kritik tajam Satjipto Rahardjo dalam bukunya Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia (2009) dan Penegakan Hukum Progresif (2010). Rahardjo selalu mengingatkan prinsip penting bahwa hukum itu ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.
Aparat seharusnya memiliki kepekaan nurani untuk membela hak rakyat kecil secara proaktif, tanpa perlu menunggu digertak oleh demonstrasi terlebih dahulu. Jika hukum terus-menerus menunggu pemantik berupa konflik sosial, maka kepercayaan masyarakat terhadap polisi akan hancur lebur.
Masyarakat Sumenep tentu mendambakan penegak hukum yang berani, mandiri, dan tegas sejak awal perkara bergulir. Kasus penebangan pohon di Batang-Batang ini harus menjadi bahan evaluasi total bagi Kapolresta Sumenep beserta jajarannya.
Polisi harus membuktikan bahwa mereka bertindak karena perintah undang-undang, bukan karena sekadar takut didemo warga. Jangan sampai jargon keren “mengayomi dan melindungi” berubah fungsi di lapangan