TODAY'S RECAP

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

11 September 2026

Cari berita

BERITA

Era Baru Tata Kelola Haji Khusus Pasca Penghapusan Lunas Tunda Ganti

Resolusi.co, Dalam antrean haji, satu nomor porsi tidak berdiri sendiri. Ketika seorang jemaah mendapat kesempatan berangkat lebih cepat, ada urutan jemaah lain yang ikut terdampak. Di balik nomor porsi itu ada proses panjang: biaya yang dikumpulkan, waktu yang ditunggu, dan harapan untuk suatu hari bisa sampai ke Tanah Suci. Karena itu, setiap mekanisme yang memungkinkan seseorang bergerak lebih cepat dari antreannya patut dilihat lebih jauh, bukan hanya dari sisi apakah kursi keberangkatan dapat segera terisi, tetapi juga apakah hak jemaah lain tetap terlindungi. Di sinilah persoalan tata kelola antrean haji khusus menjadi penting untuk diperhatikan.

Dalam konteks inilah keputusan Kementerian Haji dan Umrah menghapus mekanisme lunas tunda ganti perlu dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keadilan antrean haji khusus. Selama ini, mekanisme tersebut digunakan ketika jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan kemudian menunda atau membatalkan keberangkatan. Kursi yang kosong dapat diisi oleh jemaah lain sesuai ketentuan yang berlaku. Secara administratif, skema ini dapat dipahami karena kuota yang tersedia tidak terbuang dan keberangkatan tetap dapat dioptimalkan.

Masalah muncul ketika ruang penggantian itu membuka celah penyalahgunaan. Kemenhaj menemukan adanya praktik penggantian jemaah yang tidak sepenuhnya mengikuti urutan semestinya. Celah tersebut dikhawatirkan berkembang menjadi transaksi untuk memperoleh keberangkatan lebih cepat. Karena itu, mulai penyelenggaraan haji 2026, ketika jemaah yang telah melunasi kemudian batal atau menunda, kursinya dikembalikan kepada antrean berdasarkan nomor urut dalam sistem.

Kebijakan ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan koreksi terhadap tata kelola hak keberangkatan jemaah haji khusus. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah menempatkan syariat, amanah, keadilan, kemaslahatan, transparansi, akuntabilitas, kehati hatian, dan ketertiban sebagai asas penyelenggaraan haji. Prinsip itu dipertegas dalam Pasal 73 yang menempatkan nomor urut pendaftaran sebagai dasar pemberangkatan jemaah haji khusus. Dengan demikian, urutan keberangkatan bukan hanya soal administrasi, tetapi bagian dari kepastian hak jemaah yang harus dijaga.

Undang undang yang sama juga memberikan batas yang tegas. Pasal 116 melarang setiap orang memperjualbelikan nomor porsi dan/atau kuota haji Indonesia. Ketentuan ini menegaskan bahwa nomor antrean bukan komoditas yang dapat berpindah karena kemampuan membayar, kedekatan, atau akses tertentu. Dalam kerangka inilah penghapusan lunas tunda ganti memperoleh pijakan yang kuat. Ketika sebuah kursi menjadi kosong, kesempatan itu semestinya kembali kepada jemaah yang memang berada pada urutan berikutnya dalam sistem, bukan berpindah melalui ruang negosiasi di luar mekanisme antrean.

Dalam perspektif syariah, prinsip tersebut juga memiliki landasan yang jelas. Allah SWT berfirman dalam QS An Nisa ayat 58 agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan setiap perkara diputuskan dengan adil. Dalil ini menemukan relevansinya dalam tata kelola haji. Keadilan tidak hanya penting ketika jemaah menjalankan ibadah di Tanah Suci, tetapi harus hadir sejak proses memperoleh hak keberangkatan.

Atas dasar itu, penghapusan lunas tunda ganti layak diapresiasi. Namun apresiasi tidak berarti seluruh persoalan selesai. Menutup satu celah harus diikuti dengan memastikan bahwa celah lain tidak muncul dalam bentuk yang berbeda.

Sistem antrean perlu semakin transparan. Setiap perubahan data harus memiliki jejak yang dapat diaudit. Jemaah juga semestinya memperoleh akses yang mudah untuk memastikan posisi porsinya, sementara pengawasan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus tetap diperkuat. Dengan begitu, kebijakan ini tidak berhenti pada perubahan prosedur, tetapi benar benar memperbaiki kepercayaan terhadap sistem.

Pada saat yang sama, kebijakan tersebut tidak semestinya melahirkan anggapan bahwa seluruh penyelenggara haji khusus bermasalah. Banyak PIHK bekerja secara profesional dan menjadi bagian penting dalam pelayanan jemaah. Yang perlu ditutup adalah celah yang memungkinkan penyimpangan, bukan ruang usaha yang dijalankan secara sehat dan bertanggung jawab.

Di sinilah tantangan Kemenhaj sesungguhnya dimulai. Kebijakan yang baik harus diterjemahkan ke dalam sistem yang konsisten, terbuka, dan semakin sulit dimanipulasi. Sebab, perubahan aturan baru akan berarti apabila pelaksanaannya mampu memberikan kepastian kepada jemaah.

Pada akhirnya, keberhasilan penghapusan lunas tunda ganti tidak cukup diukur dari tertibnya prosedur, tetapi dari tumbuhnya keyakinan bahwa setiap nomor porsi benar benar memiliki kepastian. Kepercayaan terhadap tata kelola haji akan terjaga ketika prinsip dasarnya sederhana dan berlaku untuk semua: siapa yang lebih dahulu memiliki hak, semestinya memperoleh kesempatan lebih dahulu.

Halimatur Ruhiyah – Ketua PW Angkatan Puteri Al Washliyah Prov. Banten