Dari Mimbar Istiqlal, Privasi Digambarkan sebagai Bagian dari Ukhwah Imaniyah

, JAKARTA — Pelindungan data pribadi tidak berhenti pada kepatuhan hukum. Pesan itu mengemuka dalam Indonesia Privacy Leader Summit (IPLS) 2026 di Ruang VVIP Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (20/10/2026), yang menempatkan privasi sebagai tanggung jawab teologis sekaligus moral.
Forum ini digelar untuk memperingati empat tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). PRIVASIMU menyelenggarakannya bersama Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas PTIQ Jakarta, PKU Masjid Istiqlal, dan Financial Industry Data Protection and Privacy Network (FINDANET).
Panitia mengusung tema Faith, Data & Dignity: Religious Leadership and The Commitment to Personal Data Protection in Indonesia. Peserta datang dari perbankan, asuransi, lembaga filantropi, organisasi keagamaan, kampus, hingga praktisi hukum dan kepatuhan. Ada pula Data Protection Officer, praktisi teknologi informasi, pelaku usaha, dan masyarakat umum yang peduli isu ini.
CEO PRIVASIMU Awaludin Marwan membuka acara dengan menegaskan tujuan forum. Menurut dia, mematuhi aturan pelindungan data pribadi (PDP), mengamankan data, dan menjaga privasi adalah cara menerapkan nilai yang diajarkan berbagai agama di Indonesia.
Pandangan serupa datang dari Menteri Agama Nasaruddin Umar, salah satu pembicara kunci. Ia menilai pengelolaan data yang baik demi menjaga kepercayaan konsumen dan masyarakat merupakan bagian dari ukhwah imaniyah. Sikap itu, kata dia, sekaligus menjaga privasi orang lain.

Argumen tersebut berlanjut di panel sesi pertama. Para panelis menyebut penerapan privasi dan pelindungan data sebagai salah satu bentuk ketaatan beragama. Mereka merujuk pada ajaran yang sama di setiap agama: menjaga kepercayaan, merahasiakan amanah, dan menghormati sesama. Nilai-nilai itu, menurut mereka, menjadi fondasi penting bagi implementasi UU PDP.
Pemerintah Siap Jadi Penghubung
Pembicara kunci lainnya, Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Muchtarul Huda, berbicara dari sisi regulator. Ia memastikan Komdigi akan tetap berperan sebagai bagian dari regulator PDP.
Komdigi, lanjut Muchtarul, akan menjembatani kepentingan bisnis, privasi data, perkembangan teknologi, kepatuhan hukum, dan pengawasan.
Sebelum sesi kedua dimulai, Ketua FINDANET Yosea Iskandar menjelaskan konsep data pribadi, siklus hidup data, dan langkah pelindungannya sesuai regulasi. Ia juga menyatakan FINDANET akan terus menjadi mitra industri keuangan dan regulator. Tujuannya, kata Yosea, merumuskan regulasi PDP yang representatif bagi bisnis, teknologi, dan kepatuhan.
Sesi kedua membahas peran organisasi keagamaan, lembaga filantropi, dan aktivis gender dalam penerapan PDP. Diskusi menekankan bahwa pengumpulan, penyimpanan, dan pengungkapan data pribadi harus proporsional. Pengelola data wajib mengutamakan privasi subjek data.
Sesi ketiga mengulas implementasi PDP setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU PDP (PP 33/2026). Para panelis mendorong organisasi segera memulai dan menyesuaikan tata kelola PDP, lalu menerapkan langkah teknis dan operasional terbaik untuk mengamankan data.
Mereka juga menegaskan peran manajemen puncak. Arah implementasi dari level direksi sampai tingkat pelaksana sangat bergantung pada komitmen pimpinan. Panelis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut menjelaskan pembaruan regulasi dan pengawasan lembaga itu setelah PP 33/2026 berlaku.
Pembahasan IPLS 2026 berlangsung di tengah kondisi yang belum ideal. Forum membahas cara memenuhi kepatuhan dan menaikkan tingkat kematangan PDP saat Lembaga Pelindungan Data Pribadi belum terbentuk.
Persoalan ini juga disorot pengamat. Dalam pemberitaan Bisnis.com, Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works Wahyudi Djafar menilai lembaga pengawas menjadi kunci efektivitas aturan PDP.
“Sayangnya kan lembaga itu belum ada,” ujar Wahyudi Djafar kepada Bisnis.com.
Tanpa lembaga tersebut, lanjut Wahyudi, standar kepatuhan sulit diterapkan secara efektif. Ia meminta pemerintah menjelaskan pelaksanaan PP 33/2026 selama masa kekosongan itu, termasuk lewat Komdigi.

Bisnis.com juga melaporkan bahwa Peraturan Presiden tentang pembentukan lembaga itu disebut telah diteken, tetapi proses pembentukannya masih berjalan. Lembaga tersebut paling cepat baru efektif pada 2028. Karena itu, banyak aturan teknis yang bergantung pada lembaga pengawas, seperti penilaian kecukupan negara tujuan transfer data lintas negara dan mekanisme pengaduan, masih menunggu.
Apa yang Berubah lewat PP 33/2026
PP 33/2026 merinci kewajiban pengendali data pribadi, terutama soal persetujuan. Menurut ulasan Bisnis.com, persetujuan harus bebas, diberikan dengan informasi yang jelas, spesifik, dan tidak ambigu. Menyatukan persetujuan dengan syarat dan ketentuan layanan masuk kategori ambigu.
Pengendali data juga wajib menyediakan mekanisme persetujuan dan sanggup membuktikan bahwa persetujuan itu ada. Mereka dilarang memperolehnya dengan cara yang menipu atau menyesatkan. Konsumen yang menolak memberi persetujuan tetap berhak mendapat barang atau jasa dengan mutu yang sama, kecuali pemrosesan data memang diperlukan untuk menyediakannya.
Aturan itu juga mengatur penarikan persetujuan. Setelah permintaan penarikan terverifikasi, pengendali data wajib menghentikan pemrosesan dalam waktu 3×24 jam dan memberi tahu konsumen.
Bagi sektor yang hadir di Istiqlal, termasuk perbankan, asuransi, dan filantropi, ketentuan ini berdampak langsung pada cara mereka mengelola data nasabah dan donatur.
Pemilihan Masjid Istiqlal sebagai lokasi menegaskan pesan forum: isu privasi tidak hanya milik regulator dan korporasi, tetapi juga menyangkut tokoh agama dan organisasi keagamaan yang mengelola data jemaah, donatur, dan masyarakat.
Pendekatan ini sejalan dengan tema acara yang mempertemukan iman, data, dan martabat manusia. Pembahasan lintas agama membuka jalan bagi bahasa bersama: kepercayaan dan amanah sebagai dasar tata kelola data.
Keragaman peserta, dari praktisi perbankan hingga akademisi dan mahasiswa, membuat diskusi berlangsung dari banyak sudut pandang. Forum ini tidak hanya menjadi ajang sosialisasi regulasi, tetapi juga ruang bertukar gagasan tentang cara menerjemahkan nilai moral ke dalam praktik tata kelola.
Moch. Abduh, Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, menutup rangkaian pemaparan. Ia menggarisbawahi bahwa kesadaran menjaga privasi, penerapan langkah PDP, dan dukungan terhadap perkembangan teknologi akan memengaruhi dunia pendidikan. Pendidikan, kata dia, adalah dasar untuk membentuk peradaban yang lebih baik.
Acara berakhir dengan pembacaan Deklarasi Istiqlal oleh Dekan FSH Universitas PTIQ Jakarta Dito Alif Pratama. Deklarasi itu menguatkan tata kelola dan implementasi UU PDP dengan landasan teologis dan nilai etika yang menghormati keragaman serta perbedaan.
Deklarasi tersebut juga menjadi bentuk komitmen para pemangku kepentingan, pemimpin instansi, organisasi, dan perusahaan untuk terus melindungi data pribadi.
Penyelenggara berharap IPLS 2026 menjadi momentum awal sekaligus sarana penyegaran ilmu bagi pemangku kepentingan lintas agama dan para pemimpin. Mereka ingin peserta memahami perkembangan regulasi dan praktik terbaik implementasi PDP, terutama setelah PP 33/2026 berlaku.

Harapan itu mendesak karena risiko ketidakpatuhan mengintai. Begitu Lembaga PDP terbentuk, pengawasan akan berjalan. Organisasi yang abai berisiko menerima sanksi administratif maupun hukum sebagaimana diatur dalam UU PDP dan PP 33/2026. Sanksi itu dapat memengaruhi keberlangsungan operasional organisasi secara signifikan.
PRIVASIMU bersama para mitra berkomitmen terus meningkatkan kesadaran dan kesiapan organisasi di Indonesia. Mereka ingin mendorong tata kelola PDP yang kuat, adaptif, dan sesuai dengan standar regulasi yang berlaku.
Pesan para pembicara pada akhirnya bertemu di satu titik. Kepatuhan terhadap UU PDP tidak cukup dijalankan sebagai daftar periksa administratif. Organisasi perlu menjadikannya bagian dari budaya kerja, mulai dari keputusan manajemen puncak hingga kebiasaan staf yang menangani data sehari-hari.
Penyelenggara juga menyampaikan apresiasi kepada peserta, pembicara kunci, panelis, dan moderator yang telah berkontribusi menyukseskan IPLS 2026.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: