Layanan Kesehatan Gratis Pamekasan Tekor, Utang BPJS Capai Rp43 Miliar

Ringkasan Penting
- Dinas Kesehatan Pamekasan menghabiskan dana DBHCHT 2025 sebesar Rp85,8 miliar seluruhnya untuk program UHC (layanan kesehatan gratis), namun masih menyisakan tunggakan Rp43 miliar kepada BPJS Kesehatan.
- Alokasi DBHCHT 2026 masih dalam tahap pengusulan ke kementerian terkait, sehingga kepastian pelunasan tunggakan tahun depan belum dapat diprediksi.
- Kesenjangan antara anggaran dan kebutuhan aktual menunjukkan bahwa biaya operasional program kesehatan gratis di Pamekasan jauh melampaui proyeksi awal pemerintah daerah.
, PAMEKASAN – Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan menghadapi persoalan krusial dalam pengelolaan program layanan kesehatan gratis. Meski telah mengalokasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp85,8 miliar untuk tahun 2025, anggaran tersebut ternyata belum mencukupi kebutuhan pembiayaan program Universal Health Coverage (UHC) yang digulirkan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan, Saifudin, menjelaskan bahwa seluruh anggaran DBHCHT 2025 telah habis diserap untuk membiayai program pelayanan kesehatan gratis bagi warga. Namun, upaya maksimal tersebut masih menyisakan persoalan tunggakan yang cukup besar.
“Anggaran itu untuk UHC semua, tidak ada yang digunakan untuk pengerjaan fisik,” ujarnya saat ditemui di Pendapa Agung Ronggosukowati, Kamis (11/12/2025).
Hingga akhir Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Pamekasan masih memiliki utang kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mencapai Rp43 miliar. Angka ini menunjukkan kesenjangan signifikan antara alokasi anggaran dengan kebutuhan aktual penyelenggaraan layanan kesehatan di kabupaten berpenduduk lebih dari 800 ribu jiwa tersebut.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten Pamekasan, Bachtiar Effendy, menyatakan bahwa kepastian pelunasan tunggakan melalui skema DBHCHT tahun depan masih belum dapat dipastikan. Pasalnya, besaran alokasi DBHCHT 2026 untuk Pamekasan masih dalam tahap pengusulan ke berbagai kementerian terkait di tingkat pusat.
“DBHCHT untuk Dinkes tahun depan sudah dialokasikan kembali. Namun, sampai saat ini masih proses pengusulan,” jelasnya, Jumat (12/12/2025).
Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2025, total DBHCHT yang diterima Pamekasan mencapai lebih dari Rp112 miliar. Dana tersebut didistribusikan ke berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), dengan porsi terbesar mengalir ke Dinas Kesehatan yakni sebesar Rp85,8 miliar atau sekitar 76 persen dari total alokasi.
Besarnya alokasi DBHCHT untuk sektor kesehatan mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin akses layanan kesehatan gratis bagi seluruh warga. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa biaya operasional program UHC jauh melampaui proyeksi awal.
Program UHC yang dicanangkan Pemkab Pamekasan bertujuan memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh kepada masyarakat tanpa dipungut biaya. Skema ini mencakup pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi penduduk yang belum terlindungi serta subsidi untuk berbagai layanan kesehatan dasar dan rujukan.
Persoalan tunggakan Rp43 miliar kepada BPJS Kesehatan menjadi catatan krusial dalam pengelolaan keuangan daerah. Jika tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan akan mengganggu kesinambungan layanan kesehatan gratis yang selama ini telah dinikmati warga Pamekasan.
Pemerintah kabupaten kini tengah berupaya mencari solusi, termasuk mengoptimalkan pengelolaan anggaran dan mengusulkan peningkatan alokasi DBHCHT untuk tahun mendatang. Namun, tantangan struktural dalam pembiayaan kesehatan publik tetap memerlukan terobosan kebijakan yang lebih komprehensif untuk memastikan keberlanjutan program jangka panjang.
Jangan Lewatkan Update Terbaru!
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan WhatsApp Channel