Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

KPK Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berjalan, Penetapan Tersangka Segera

EVITA R.
Oleh
Bagikan:
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Doc. Ist).

Ringkasan Penting

  • Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji era Yaqut berjalan hati-hati meski dinilai lambat, demi memastikan akurasi penegakan hukum.
  • KPK segera menetapkan tersangka setelah menunggu finalisasi perhitungan kerugian negara bersama BPK dan telah memeriksa banyak saksi serta menyita sejumlah barang bukti.
  • KPK juga menegaskan kehati-hatian penerapan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor pasca putusan MK agar penetapan tersangka benar-benar berdasarkan bukti kuat dan mens rea yang jelas.

Resolusi.co, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024 terus berjalan, meski dinilai sejumlah pihak berjalan lambat. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan lembaganya memilih bersikap hati-hati agar penegakan hukum tetap akurat dan tidak tergesa-gesa.

“Lambat sedikit tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia,” ujar Fitroh dalam konferensi pers Capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12).

Fitroh menyebut penetapan tersangka dalam perkara ini akan segera dilakukan. Namun, ia belum menyebutkan waktu pasti. Saat ini, KPK masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan perhitungan kerugian negara sebagai dasar penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

“Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kami tetapkan tersangkanya,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Agama, biro perjalanan haji, dan asosiasi terkait. Di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, sejumlah pengurus organisasi, hingga pemilik biro travel haji dan umrah. Sejumlah penggeledahan juga telah dilakukan di berbagai lokasi, termasuk kediaman dan kantor pihak terkait. KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga properti.

Pada Agustus 2025, KPK juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.

KPK Lebih Hati-Hati
Fitroh menegaskan KPK akan semakin berhati-hati dalam menerapkan pasal kerugian negara menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024 yang menekankan pentingnya ketepatan penerapan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Putusan itu menjadi rujukan agar aparat penegak hukum tidak salah langkah dalam penetapan tersangka.

“Ini juga menjadi pertimbangan KPK dalam menentukan atau menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus betul-betul berdasarkan alat bukti dan mens rea yang kuat,” tegasnya.

Fitroh juga menilai koreksi terhadap penerapan pasal tersebut penting agar penegakan hukum tetap proporsional dan tidak menimbulkan ketidakadilan. “Kalau cara menerapkannya kurang tepat, kami sepakat dengan rekomendasi MK untuk melakukan koreksi dan lebih hati-hati,” pungkasnya.

📰

Jangan Lewatkan Update Terbaru!

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan WhatsApp Channel