Boyamin MAKI: Jika KPK Tak Paksa Hadirkan Khofifah, Kami Gugat

- Boyamin Saiman mengancam menggugat KPK melalui praperadilan jika tidak tegas memaksa kehadiran Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi.
- MAKI juga menuntut KPK mengusut pihak eksekutif yang diduga terlibat dalam kasus hibah pokir DPRD Jatim bila terdapat minimal dua alat bukti.
- Boyamin menegaskan penegakan hukum harus adil dan tidak tebang pilih, serta menyatakan MAKI akan terus mengawal perkara tersebut.
, Jakarta–Persidangan kasus korupsi hibah pokok-pokiran (pokir) DPRD Jawa Timur terus menyita perhatian publik. Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan akan menggugat KPK melalui praperadilan jika lembaga antirasuah tidak tegas memanggil Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi.
Kalau KPK tidak tegas memanggil Bu Khofifah dengan upaya paksa apabila mangkir, saya gugat praperadilan KPK-nya,” tegas Boyamin.
Tak hanya itu, Boyamin juga mengancam akan menggugat KPK jika lembaga tersebut tidak memproses hukum pihak eksekutif yang diduga terlibat, selama terdapat minimal dua alat bukti yang cukup.
“Kalau ada bukti keterkaitan pihak eksekutif, belum tentu Khofifah, tapi tidak diproses hukum, saya juga akan gugat KPK. Tidak adil kalau DPRD diproses, sementara eksekutif tidak disentuh,” ujarnya.
Menurut Boyamin, MAKI tidak menuntut semua pihak langsung ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan adil, objektif, dan tanpa tebang pilih.
Kalau memang tidak cukup bukti, ya tidak apa-apa. Tapi proses harus dilakukan. Kami akan terus mengawal,” pungkasnya.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: