Jokowi Mau UU KPK Dikembalikan, Waketum KPK: UU Bukan Barang Pinjaman

- Wakil Ketua KPK Johanis Tanak merespons pernyataan Jokowi yang setuju UU KPK dikembalikan ke versi lama dengan menyebut undang-undang bukan barang pinjaman yang bisa dikembalikan
- Tanak menyatakan KPK saat ini bekerja berdasarkan UU lama dan baru, dengan UU baru memberikan kejelasan status pegawai KPK sebagai ASN
- Jokowi menyetujui usulan pengembalian UU KPK ke versi lama dan menyebut revisi UU KPK adalah inisiatif DPR, bukan dirinya, serta mengklaim tidak menandatangani hasil revisi tersebut
, Jakarta – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan agar UU KPK dikembalikan ke versi lama. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan respons tegas terhadap pernyataan mantan atasannya itu.
“Apanya yang mau dikembalikan, UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi,” kata Tanak saat dihubungi, Minggu (15/2/2026).
Tanak menjelaskan, saat ini KPK sudah bekerja berdasarkan undang-undang yang ada, baik versi lama maupun baru. Ia menegaskan fokus KPK sebagai lembaga antirasuah adalah mencegah dan memberantas korupsi.
“Sekarang ini KPK bekerja berdasarkan UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru. Dengan UU KPK yang baru, status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai ASN,” jelasnya.
Tanak menyampaikan, jika ingin KPK bekerja independen tanpa campur tangan lembaga lain, perubahan UU KPK seharusnya terkait penempatan KPK dalam rumpun yudikatif. Menurutnya, KPK bisa berdiri sendiri dalam rumpun yudikatif seperti Mahkamah Agung.
“Kalau mau KPK bekerja independen tanpa ikut campur lembaga lain, perubahan UU KPK hanya terkait keberadaan KPK ditempatkan dalam rumpun yudikatif,” ujarnya.
“Jadi lembaga yang berada dalam rumpun yudikatif terdiri dari MA dan KPK. Baik MA maupun KPK masing-masing berdiri sendiri, MA berdiri sendiri dalam rumpun yudikatif, begitu juga KPK berdiri sendiri dalam rumpun yudikatif,” tambahnya.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan dukungannya terhadap usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. Dalam kesempatan itu, Jokowi menyinggung revisi UU KPK yang terjadi saat masa kepemimpinannya merupakan inisiatif DPR.
“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi, Jumat (13/2).
Jokowi menekankan, revisi UU KPK memang terjadi pada masa pemerintahannya atas inisiatif DPR. Namun, ia mengklaim tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.
“Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” tegasnya.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: