TODAY'S RECAP
Prinsip Pengelompokan Desil Sudah Tepat, Chusni Mubarok: Yang Perlu Dibenahi Adalah Akurasi dan Kecepatan KoreksinyaMenjernihkan Makna Monopoli dalam Tata Kelola HajiGMPK DKI Dorong Penguatan Keamanan Pangan MBG dari HuluMasuk Napi Keluar Santri, 63 Warga Binaan Lapas Pasuruan DiwisudaTiga Tahun Absen Beli Tembakau, HKTI Probolinggo Sampai Usul Gudang DitutupKomentar Nyinyir Berujung Panjang, Suami Dokter di Malang Ikut Kena GetahnyaBaru Sehari Dilantik, Destry Sudah Bongkar Cara Bagi Tugas di Bank IndonesiaLebih dari 1.000 Warga Giliraja Antusias Saksikan Kerapan Sapi BetinaGMPK DKI Desak Tutup Dapur MBG Sidoarjo, Minta BGN Sediakan Alat TesTerungkap Usai Korban Cari Perlindungan, Ayah di Sumenep Ini Diduga Aniaya Anak Sendiri Bertahun-tahunAksi Mesum Sejoli di Taman Merjosari Malang Resahkan WargaSemeru Kembali Erupsi Saat Karhutla Masih Membara, Warga Diminta WaspadaHarga Emas Perhiasan Turun, Selasa 1 September 2026Bahlil Pastikan Harga Pertalite Tak Naik hingga Desember 2026Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Naik per 1 SeptemberGMPK DKI Jakarta Apresiasi Gus Kikin, Sosok Tepat Nahkodai PBNUKeberanian Dasco dan Janji 15 DesemberGMPK DKI Kritik Tajam Budi Arie Soal Percepatan Politik.Aliansi BEM Persatuan Indonesia Tolak Aksi Anarkis pada Demonstrasi 27 Agustus.Diskusi Buku “Masalembu”: Menggugat Stereotip KepulauanDukung Program Bedah Rumah Penerima MBG, Chusni Mubarok Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemerintah Pusat dan DaerahGMPN Demo di Bea Cukai dan KPK, Desak Pengusutan Mafia Rokok Ilegal di Sumenep.Bung AIR Apresiasi DPR dan Pemerintah Finalisasi Penataan Status Guru PPPK.Mendorong Kepemimpinan Perempuan Muda, DPP GMPK Kawal Indonesia Emas 2045DPD GMPK DKI Apresiasi Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Bung AIR: Hadirkan Wajah IndonesiaPengurus Forum TBM Sumenep Periode 2026-2031 Resmi DilantikBPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji 2026 Capai 83,28%, Kategori Sangat Memuaskan.Klaster Pabrik China Berencana Direlokasi ke Kawasan Industri Madura, BangkalanBansos PKH Triwulan III Sudah Cair ke 7 Juta KPM, Sembako ke 12 Juta KPMSehari Dibuka, War Tiket Upacara HUT RI Diserbu Lebih dari 128 Ribu PendaftarPrinsip Pengelompokan Desil Sudah Tepat, Chusni Mubarok: Yang Perlu Dibenahi Adalah Akurasi dan Kecepatan KoreksinyaMenjernihkan Makna Monopoli dalam Tata Kelola HajiGMPK DKI Dorong Penguatan Keamanan Pangan MBG dari HuluMasuk Napi Keluar Santri, 63 Warga Binaan Lapas Pasuruan DiwisudaTiga Tahun Absen Beli Tembakau, HKTI Probolinggo Sampai Usul Gudang DitutupKomentar Nyinyir Berujung Panjang, Suami Dokter di Malang Ikut Kena GetahnyaBaru Sehari Dilantik, Destry Sudah Bongkar Cara Bagi Tugas di Bank IndonesiaLebih dari 1.000 Warga Giliraja Antusias Saksikan Kerapan Sapi BetinaGMPK DKI Desak Tutup Dapur MBG Sidoarjo, Minta BGN Sediakan Alat TesTerungkap Usai Korban Cari Perlindungan, Ayah di Sumenep Ini Diduga Aniaya Anak Sendiri Bertahun-tahunAksi Mesum Sejoli di Taman Merjosari Malang Resahkan WargaSemeru Kembali Erupsi Saat Karhutla Masih Membara, Warga Diminta WaspadaHarga Emas Perhiasan Turun, Selasa 1 September 2026Bahlil Pastikan Harga Pertalite Tak Naik hingga Desember 2026Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Naik per 1 SeptemberGMPK DKI Jakarta Apresiasi Gus Kikin, Sosok Tepat Nahkodai PBNUKeberanian Dasco dan Janji 15 DesemberGMPK DKI Kritik Tajam Budi Arie Soal Percepatan Politik.Aliansi BEM Persatuan Indonesia Tolak Aksi Anarkis pada Demonstrasi 27 Agustus.Diskusi Buku “Masalembu”: Menggugat Stereotip KepulauanDukung Program Bedah Rumah Penerima MBG, Chusni Mubarok Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemerintah Pusat dan DaerahGMPN Demo di Bea Cukai dan KPK, Desak Pengusutan Mafia Rokok Ilegal di Sumenep.Bung AIR Apresiasi DPR dan Pemerintah Finalisasi Penataan Status Guru PPPK.Mendorong Kepemimpinan Perempuan Muda, DPP GMPK Kawal Indonesia Emas 2045DPD GMPK DKI Apresiasi Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Bung AIR: Hadirkan Wajah IndonesiaPengurus Forum TBM Sumenep Periode 2026-2031 Resmi DilantikBPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji 2026 Capai 83,28%, Kategori Sangat Memuaskan.Klaster Pabrik China Berencana Direlokasi ke Kawasan Industri Madura, BangkalanBansos PKH Triwulan III Sudah Cair ke 7 Juta KPM, Sembako ke 12 Juta KPMSehari Dibuka, War Tiket Upacara HUT RI Diserbu Lebih dari 128 Ribu PendaftarPrinsip Pengelompokan Desil Sudah Tepat, Chusni Mubarok: Yang Perlu Dibenahi Adalah Akurasi dan Kecepatan KoreksinyaMenjernihkan Makna Monopoli dalam Tata Kelola HajiGMPK DKI Dorong Penguatan Keamanan Pangan MBG dari HuluMasuk Napi Keluar Santri, 63 Warga Binaan Lapas Pasuruan DiwisudaTiga Tahun Absen Beli Tembakau, HKTI Probolinggo Sampai Usul Gudang DitutupKomentar Nyinyir Berujung Panjang, Suami Dokter di Malang Ikut Kena GetahnyaBaru Sehari Dilantik, Destry Sudah Bongkar Cara Bagi Tugas di Bank IndonesiaLebih dari 1.000 Warga Giliraja Antusias Saksikan Kerapan Sapi BetinaGMPK DKI Desak Tutup Dapur MBG Sidoarjo, Minta BGN Sediakan Alat TesTerungkap Usai Korban Cari Perlindungan, Ayah di Sumenep Ini Diduga Aniaya Anak Sendiri Bertahun-tahunAksi Mesum Sejoli di Taman Merjosari Malang Resahkan WargaSemeru Kembali Erupsi Saat Karhutla Masih Membara, Warga Diminta WaspadaHarga Emas Perhiasan Turun, Selasa 1 September 2026Bahlil Pastikan Harga Pertalite Tak Naik hingga Desember 2026Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Naik per 1 SeptemberGMPK DKI Jakarta Apresiasi Gus Kikin, Sosok Tepat Nahkodai PBNUKeberanian Dasco dan Janji 15 DesemberGMPK DKI Kritik Tajam Budi Arie Soal Percepatan Politik.Aliansi BEM Persatuan Indonesia Tolak Aksi Anarkis pada Demonstrasi 27 Agustus.Diskusi Buku “Masalembu”: Menggugat Stereotip KepulauanDukung Program Bedah Rumah Penerima MBG, Chusni Mubarok Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemerintah Pusat dan DaerahGMPN Demo di Bea Cukai dan KPK, Desak Pengusutan Mafia Rokok Ilegal di Sumenep.Bung AIR Apresiasi DPR dan Pemerintah Finalisasi Penataan Status Guru PPPK.Mendorong Kepemimpinan Perempuan Muda, DPP GMPK Kawal Indonesia Emas 2045DPD GMPK DKI Apresiasi Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Bung AIR: Hadirkan Wajah IndonesiaPengurus Forum TBM Sumenep Periode 2026-2031 Resmi DilantikBPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji 2026 Capai 83,28%, Kategori Sangat Memuaskan.Klaster Pabrik China Berencana Direlokasi ke Kawasan Industri Madura, BangkalanBansos PKH Triwulan III Sudah Cair ke 7 Juta KPM, Sembako ke 12 Juta KPMSehari Dibuka, War Tiket Upacara HUT RI Diserbu Lebih dari 128 Ribu PendaftarPrinsip Pengelompokan Desil Sudah Tepat, Chusni Mubarok: Yang Perlu Dibenahi Adalah Akurasi dan Kecepatan KoreksinyaMenjernihkan Makna Monopoli dalam Tata Kelola HajiGMPK DKI Dorong Penguatan Keamanan Pangan MBG dari HuluMasuk Napi Keluar Santri, 63 Warga Binaan Lapas Pasuruan DiwisudaTiga Tahun Absen Beli Tembakau, HKTI Probolinggo Sampai Usul Gudang DitutupKomentar Nyinyir Berujung Panjang, Suami Dokter di Malang Ikut Kena GetahnyaBaru Sehari Dilantik, Destry Sudah Bongkar Cara Bagi Tugas di Bank IndonesiaLebih dari 1.000 Warga Giliraja Antusias Saksikan Kerapan Sapi BetinaGMPK DKI Desak Tutup Dapur MBG Sidoarjo, Minta BGN Sediakan Alat TesTerungkap Usai Korban Cari Perlindungan, Ayah di Sumenep Ini Diduga Aniaya Anak Sendiri Bertahun-tahunAksi Mesum Sejoli di Taman Merjosari Malang Resahkan WargaSemeru Kembali Erupsi Saat Karhutla Masih Membara, Warga Diminta WaspadaHarga Emas Perhiasan Turun, Selasa 1 September 2026Bahlil Pastikan Harga Pertalite Tak Naik hingga Desember 2026Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Naik per 1 SeptemberGMPK DKI Jakarta Apresiasi Gus Kikin, Sosok Tepat Nahkodai PBNUKeberanian Dasco dan Janji 15 DesemberGMPK DKI Kritik Tajam Budi Arie Soal Percepatan Politik.Aliansi BEM Persatuan Indonesia Tolak Aksi Anarkis pada Demonstrasi 27 Agustus.Diskusi Buku “Masalembu”: Menggugat Stereotip KepulauanDukung Program Bedah Rumah Penerima MBG, Chusni Mubarok Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemerintah Pusat dan DaerahGMPN Demo di Bea Cukai dan KPK, Desak Pengusutan Mafia Rokok Ilegal di Sumenep.Bung AIR Apresiasi DPR dan Pemerintah Finalisasi Penataan Status Guru PPPK.Mendorong Kepemimpinan Perempuan Muda, DPP GMPK Kawal Indonesia Emas 2045DPD GMPK DKI Apresiasi Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Bung AIR: Hadirkan Wajah IndonesiaPengurus Forum TBM Sumenep Periode 2026-2031 Resmi DilantikBPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji 2026 Capai 83,28%, Kategori Sangat Memuaskan.Klaster Pabrik China Berencana Direlokasi ke Kawasan Industri Madura, BangkalanBansos PKH Triwulan III Sudah Cair ke 7 Juta KPM, Sembako ke 12 Juta KPMSehari Dibuka, War Tiket Upacara HUT RI Diserbu Lebih dari 128 Ribu Pendaftar

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

10 September 2026

Cari berita

Kasus Ijazah Palsu, Jokowi Tegas Tak Ampuni Roy Suryo, Rismon, dan Dr. Tifa: Terlalu Ekstrem!

Poin Penting (3)
  • Jokowi ampuni 9 dari 12 tersangka kasus ijazah palsu, tapi tidak untuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma karena dinilai terlalu ekstrem dan tidak mau terima fakta meski polisi buktikan keaslian.
  • Ketiga nama dijerat pasal berlapis dengan ancaman 12 tahun penjara, termasuk Pasal 32 dan 35 UU ITE terkait manipulasi dokumen elektronik, proses hukum dilanjutkan untuk efek jera.
  • Jokowi bukan pemimpin pendendam, ampuni yang terbawa arus, 8 tersangka dibagi 2 klaster dengan jerat pasal berbeda, ijazah asli sudah ditunjukkan dalam gelar perkara khusus 15 Desember.

Resolusi.co, JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo membuka ruang pengampunan kepada sembilan dari dua belas nama yang terseret dalam kasus tudingan ijazah palsu. Namun, tiga orang tidak mendapat ampunan dan akan terus diproses hukum.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden-Jalan Perubahan (Bara JP), Willem Frans Ansanay, setelah melakukan diskusi empat mata dengan Jokowi.

“Pak Jokowi menyampaikan, beliau bukan orang yang tidak pemaaf. Jadi dari 12 nama itu, tidak semua akan dituntut terus. Sebagian besar akan dimaafkan,” ujar Willem dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/12/2025).

Meskipun membuka pintu maaf untuk sebagian besar pihak yang terlibat, Willem menegaskan bahwa Jokowi memberikan garis demarkasi yang sangat tegas.

Tiga nama yang kerap diasosiasikan dengan inisial RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma) dinilai Jokowi tidak layak mendapatkan pengampunan.

Tindakan ketiga orang tersebut dianggap sudah melampaui batas kewajaran sehingga perlu diberi sanksi sebagai bentuk efek jera.

“Ada tiga nama yang kelihatannya terlalu ekstrem. Mereka tidak pernah mau menerima fakta bahwa ijazah Pak Jokowi itu benar, meskipun polisi sudah melakukan gelar perkara dan membuktikannya,” tegas Willem.

“Tindakan mereka dijerat pasal berlapis, dan untuk mereka, Pak Jokowi akan teruskan proses hukumnya agar ada efek jera,” sambungnya.

Willem menambahkan, Bara JP memberikan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil Jokowi. Ia menekankan, keaslian ijazah Jokowi telah divalidasi dan dipublikasikan secara resmi oleh penyidik Polri.

Narasi yang terus digaungkan oleh kelompok ini dinilai sebagai upaya pembodohan publik yang harus dihentikan melalui jalur hukum.

Dalam diskusi empat mata tersebut, Jokowi menegaskan dirinya bukanlah tipikal pemimpin pendendam. Dari 12 nama yang terseret dalam pusaran kasus ini, Jokowi bersedia memberikan pengampunan kepada mereka yang sekadar terbawa arus.

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Joko Widodo.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

Delapan tersangka dijerat perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian sesuai Pasal 27A dan 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster sesuai perbuatannya dan pasal tambahan yang berbeda.

Klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, yang dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

Sementara klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan, penyembunyian, dan manipulasi dokumen elektronik dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menunjukkan ijazah Jokowi dalam gelar perkara khusus yang digelar pada Senin, 15 Desember 2025, yang menghadirkan kedua belah pihak.