OJK dan Perbankan Kembalikan Rp 161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital Melalui IASC

- OJK dan perbankan kembalikan Rp 161 miliar ke 1.070 korban scam melalui IASC, baru 5% dari total laporan yang masuk
- Total kerugian masyarakat akibat penipuan mencapai Rp 9,1 triliun sejak IASC beroperasi November 2024, dana terblokir Rp 400 miliar
- Kecepatan pelaporan jadi kunci: lapor cepat bisa dapat pengembalian 100%, lapor lambat uang sudah tersebar ke e-commerce hingga kripto
, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan bersama sejumlah perbankan telah mengembalikan dana senilai Rp 161 miliar kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan digital atau scam. Penyerahan dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre pada Rabu (21/1/2026) di Gedung AA Maramis, Jakarta Pusat.
Dana tersebut diserahkan kepada 1.070 korban yang telah melapor ke IASC sejak lembaga ini mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga pertengahan Januari 2026. Ini merupakan penyerahan perdana yang dilakukan IASC sebagai bentuk komitmen negara melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa realisasi pengembalian dana tersebut baru mencapai sekitar 5 persen dari total keseluruhan laporan yang masuk.
“Tetapi kita juga menyadari, belajar dari apa yang terjadi negara-negara lain, besaran tadi memang tidak jauh berbeda dengan apa yang dicapai di negara-negara lain,” kata Mahendra dalam acara penyerahan dana.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa sejak IASC dibentuk, total kerugian masyarakat akibat penipuan mencapai Rp 9,1 triliun. Sementara jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 721 ribu rekening, dengan 397 ribu di antaranya langsung diblokir.
“Alhamdulillah dana yang berhasil diblokir sudah lebih dari Rp 400 miliar. Tapi karena satu dan lain hal, untuk hari ini kita akan melakukan penyerahan kepada korban yaitu sebesar Rp 161 miliar,” ujar Friderica yang akrab disapa Kiki.
Kiki menekankan bahwa kecepatan pelaporan menjadi faktor krusial dalam keberhasilan pengembalian dana. Korban yang segera melapor berpeluang mendapatkan pengembalian dana hingga 100 persen.
“Yang orang lapornya cepat, dana itu dikembalikan 100 persen. Namun kalau lama ya itu sudah kemana-mana karena itu nggak cuman muter-muter di sektor perbankan, tapi masuk ke sisa pembayaran. Masuk ke misalnya belanja online, masuk ke kripto, dan lain-lain,” jelasnya.
Kiki menambahkan bahwa kejahatan penipuan digital kini telah berkembang menjadi jaringan lintas negara dengan pola yang semakin kompleks. Beberapa modus tertinggi yang menjerat masyarakat antara lain penipuan transaksi belanja, penipuan investasi, impersonifikasi, penipuan tawaran kerja, dan modus media sosial. Saat ini, modus yang sedang menjadi tren adalah love scam.
“Kejahatan uang tidak boleh dibiarkan dan korban tidak boleh dibiarkan sendirian. Kita melihat bagaimana kejahatan ini terus berevolusi dan ini bukan hanya menjadi PR di negara kita,” kata Friderica.
Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi sehingga penanganannya tidak dapat dilakukan secara parsial.
“Kejahatan tersebut bukan kejahatan biasa, melainkan white collar crime. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih, teknisnya juga canggih,” ungkapnya.
Untuk memperkuat upaya pemberantasan kejahatan digital, OJK tengah menyiapkan National Fraud Portal sebagai pengembangan sistem teknologi IASC. OJK juga baru saja menandatangani perjanjian kerja sama dengan Bareskrim Polri berupa mekanisme pelaporan polisi secara online untuk setiap laporan masyarakat yang masuk di IASC.
OJK mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera menyampaikan laporan melalui website IASC di iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait. Kecepatan pelaporan akan menentukan besarnya dana yang dapat diselamatkan.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: