Pedagang Nakal Jelang Ramadan, Siap-siap Dipenjara Lebih dari 5 Tahun

- Satgas Saber Pangan mengingatkan distributor dan pedagang untuk tidak menimbun barang atau menaikkan harga pangan secara semena-mena menjelang Ramadan dan hari besar keagamaan nasional
- Pelanggaran seperti penggunaan formalin, menjual produk kadaluarsa, atau mencampur beras akan diproses pidana dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun
- Pengawasan dilakukan terhadap 14 komoditas pangan untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga di pasar
, MAKASSAR – Satgas Sapu Bersih Pangan memperingatkan keras pelaku usaha yang berniat menimbun barang atau menaikkan harga secara semena-mena menjelang Ramadan. Ancaman pidana menanti mereka yang terbukti melakukan pelanggaran.
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional, Brigjen Pol Hermawan, mengatakan penimbunan yang sengaja dilakukan untuk menciptakan kelangkaan dan lonjakan harga akan langsung diproses hukum.
“Kalau ada pelanggaran, misalnya sengaja menimbun barang supaya harga naik hingga terjadi kelangkaan, itu langsung ditindak pidana. Ini adalah kejahatan,” kata Hermawan dalam rapat koordinasi Satgas Saber di Baruga Lappo Ase, Kanwil Perum Bulog Sulselbar, Makassar, Selasa (10/2).
Lonjakan harga di pasar, lanjut Hermawan, menunjukkan adanya praktik kotor di tingkat distribusi. Satgas yang dibentuk Ditreskrimsus Polda Sulsel akan turun tangan jika menemukan indikasi tersebut.
Menjual produk pangan kadaluarsa yang dikemas ulang juga termasuk kejahatan serius. Begitu pun penggunaan bahan kimia berbahaya seperti formalin untuk mengawetkan bahan makanan.
“Biasanya barang hanya bertahan satu pekan, tapi dipakai formalin agar bisa dijual selama Ramadan karena permintaan tinggi,” ungkap Hermawan.
Ia menegaskan, soal keamanan pangan tidak ada kompromi. Pelanggaran seperti penggunaan formalin, pestisida berlebihan, karbit untuk mematangkan buah, atau mencampur beras dengan kualitas buruk akan dikenai sanksi pidana.
Ancaman hukuman bagi pelanggar bisa lebih dari lima tahun penjara, dengan penahanan langsung.
Hermawan menekankan pentingnya kolaborasi untuk memastikan pangan aman dan harga terjangkau.
“Kalau masalah perut tidak bisa diatasi, masyarakat pasti protes,” katanya.
Satgas tidak hanya mengawasi beras, tetapi 14 komoditas pangan yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Upaya pencegahan dilakukan dengan pemantauan harga di pasar tradisional dan modern, serta pengawasan produsen agar mematuhi Harga Eceran Tertinggi.
Sejumlah produsen akan diminta membuat surat pernyataan untuk menjamin penjualan sesuai harga yang ditetapkan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedy Supriadi, menambahkan bahwa praktik penimbunan akan dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan.
“Penerapan kasus akan dilihat secara detail, termasuk niat penimbunan,” ujar Dedy.
“Satgas hadir untuk memastikan ketersediaan pangan menjelang Ramadan dan hari besar keagamaan lainnya,” tambahnya.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: