Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

PP Segera Terbit, 380 Anggota Polri di Jabatan Sipil Terancam Pensiun Dini

EVITA R.
Oleh
Bagikan:
Dok. Istimewa.

Ringkasan Penting

  • 380 anggota Polri saat ini menduduki jabatan ASN dan mayoritas berpotensi pensiun dini setelah Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait pembatasan jabatan sipil bagi polisi aktif diterbitkan.
  • Pemerintah melalui Menko Yusril memastikan PP segera disusun dan diterbitkan, dengan arahan langsung Presiden untuk menuntaskan polemik penempatan Polri di jabatan sipil.
  • Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai Perpol 10/2025 bertentangan dengan Putusan MK, karena tetap membuka ruang penugasan polisi aktif di jabatan sipil, sehingga dinilai “membangkang” putusan MK.

Resolusi.co, Jakarta – Polemik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil memasuki fase penentuan. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan sedikitnya 380 anggota Polri saat ini menduduki posisi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika Peraturan Pemerintah (PP) yang tengah disusun pemerintah resmi terbit, sebagian besar dari mereka berpotensi harus pensiun dini.

Jimly menilai, tata kelola jabatan anggota Polri di luar institusi kepolisian selama ini terlalu bertumpu pada aturan internal. Karena itu, dibutuhkan regulasi baru berbentuk PP agar memiliki legitimasi hukum yang kuat dan sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Sekarang sudah tercatat 380 anggota Polri yang duduk dalam jabatan ASN. Maka perlu dikoreksi dan dibatasi dengan PP atas delegasi UU ASN serta atribusi UUD untuk menjalankan UU Polri. Setelah PP keluar, sebagian besar dari 380 pejabat tersebut harus pensiun dini,” ujar Jimly melalui akun X, Minggu (21/12).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan, PP yang sedang disusun bakal mengatur secara rinci pembatasan jabatan di luar struktur Polri yang masih boleh diisi anggota aktif. Pengaturannya mencakup jumlah, mekanisme penugasan, serta persyaratan, sebagaimana pola pembatasan yang selama ini berlaku bagi TNI. “Intinya, jabatan-jabatan sebagaimana diatur Perpol akan dibatasi jumlahnya dan diatur tata caranya. Selebihnya harus pensiun dini dari Polri,” tegasnya.

Sementara itu, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan pemerintah telah menyepakati penyusunan PP dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri bersama sejumlah pimpinan lembaga negara dan Komite Percepatan Reformasi Polri di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12). Yusril menyebut pembahasan itu dilakukan setelah memperhatikan dinamika publik serta polemik yang berkembang terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan ketentuan dalam UU Polri.

“Kita mencermati berbagai pendapat, kritik, masukan, dan polemik yang terjadi. Pemerintah sepakat persoalan ini harus segera ditata,” kata Yusril.

Di tengah proses tersebut, kritik tajam datang dari pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. Ia menilai Perpol 10/2025 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil. Menurutnya, Perpol yang membuka ruang penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga negara justru mengabaikan substansi putusan MK.

“Perpol itu, menurut saya, membangkang putusan MK. Putusan MK jelas menyebutkan polisi yang belum pensiun tidak boleh merangkap jabatan di tempat lain. Jadi tidak bisa lagi ada interpretasi bebas,” tegas pendiri PSHK tersebut.

Pemerintah berharap PP ini menjadi solusi final untuk mengakhiri perdebatan panjang mengenai rangkap jabatan Polri. Hingga kini pihak Polri belum memberikan pernyataan resmi terkait kemungkinan pensiun dini massal bagi ratusan anggotanya yang tengah menduduki jabatan sipil. Publik kini menunggu, apakah PP tersebut benar-benar akan menutup total ruang penugasan Polri di jabatan sipil, atau justru memberi batasan baru dengan mekanisme yang lebih ketat.

📰

Jangan Lewatkan Update Terbaru!

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan WhatsApp Channel