TODAY'S RECAP
Pemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini, BMKG dan BRIN Rilis Data Hilal RamadhanKM Intim Teratai Tenggelam di Perairan Halmahera Selatan, Tim SAR Evakuasi PenumpangAktor “The Godfather” Robert Duvall Meninggal Dunia di Usia 95 TahunHarga Batu Bara Sentuh Rekor Setahun di US$120, China Rapikan Sektor EnergiPanduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih untuk RamadhanHarga Minyak Naik Menjelang Dialog AS-Iran, WTI Tembus US$64 per BarelPrabowo Hadiri Rapat Board of Peace Trump, DPR: Jangan Lupa Soal PalestinaBupati hingga Ketua DPRD Kumpul di Bakorwil, PWI Pamekasan Bahas Empat PilarPemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini, BMKG dan BRIN Rilis Data Hilal RamadhanKM Intim Teratai Tenggelam di Perairan Halmahera Selatan, Tim SAR Evakuasi PenumpangAktor “The Godfather” Robert Duvall Meninggal Dunia di Usia 95 TahunHarga Batu Bara Sentuh Rekor Setahun di US$120, China Rapikan Sektor EnergiPanduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih untuk RamadhanHarga Minyak Naik Menjelang Dialog AS-Iran, WTI Tembus US$64 per BarelPrabowo Hadiri Rapat Board of Peace Trump, DPR: Jangan Lupa Soal PalestinaBupati hingga Ketua DPRD Kumpul di Bakorwil, PWI Pamekasan Bahas Empat PilarPemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini, BMKG dan BRIN Rilis Data Hilal RamadhanKM Intim Teratai Tenggelam di Perairan Halmahera Selatan, Tim SAR Evakuasi PenumpangAktor “The Godfather” Robert Duvall Meninggal Dunia di Usia 95 TahunHarga Batu Bara Sentuh Rekor Setahun di US$120, China Rapikan Sektor EnergiPanduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih untuk RamadhanHarga Minyak Naik Menjelang Dialog AS-Iran, WTI Tembus US$64 per BarelPrabowo Hadiri Rapat Board of Peace Trump, DPR: Jangan Lupa Soal PalestinaBupati hingga Ketua DPRD Kumpul di Bakorwil, PWI Pamekasan Bahas Empat PilarPemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini, BMKG dan BRIN Rilis Data Hilal RamadhanKM Intim Teratai Tenggelam di Perairan Halmahera Selatan, Tim SAR Evakuasi PenumpangAktor “The Godfather” Robert Duvall Meninggal Dunia di Usia 95 TahunHarga Batu Bara Sentuh Rekor Setahun di US$120, China Rapikan Sektor EnergiPanduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih untuk RamadhanHarga Minyak Naik Menjelang Dialog AS-Iran, WTI Tembus US$64 per BarelPrabowo Hadiri Rapat Board of Peace Trump, DPR: Jangan Lupa Soal PalestinaBupati hingga Ketua DPRD Kumpul di Bakorwil, PWI Pamekasan Bahas Empat Pilar

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

17 Februari 2026

Cari berita

Rumah Sakit di Pamekasan Keluhkan Kebijakan KRIS JKN Dinilai Tidak Menguntungkan

Poin Penting (3)
  • Keluhan soal investasi besar: Rumah sakit di Pamekasan mengeluhkan penerapan KRIS JKN yang memaksa mereka melakukan investasi besar untuk memenuhi 12 kriteria standar fasilitas tanpa ada jaminan kompensasi tarif memadai dari BPJS Kesehatan.
  • Kekhawatiran kenaikan iuran: Peserta JKN kelas 3 khawatir penerapan KRIS akan memicu kenaikan iuran dari Rp35.000 menjadi setara kelas 2, sementara pemerintah baru akan mengumumkan besaran iuran baru pada 1 Juli 2025.
  • Berpotensi untungkan asuransi swasta: Pengamat menilai kebijakan KRIS berpotensi menguntungkan sektor asuransi kesehatan swasta karena peserta kelas 1 yang tidak ingin berbaur dengan peserta lain akan beralih ke asuransi swasta untuk fasilitas lebih eksklusif.

Resolusi.co, PAMEKASAN – Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional yang akan diterapkan penuh pada 30 Juni 2025 menuai kekhawatiran dari sejumlah rumah sakit di Kabupaten Pamekasan, Madura. Fasilitas kesehatan menilai sistem baru pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan ini justru tidak memberikan keuntungan bagi penyedia layanan kesehatan.

Direktur salah satu rumah sakit swasta di Pamekasan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa penerapan KRIS memaksa rumah sakit melakukan investasi besar untuk memenuhi 12 kriteria standar fasilitas tanpa ada jaminan kompensasi tarif yang memadai dari BPJS Kesehatan.

“Kami harus merenovasi ruang rawat inap, mengurangi kapasitas tempat tidur per ruangan, dan meningkatkan fasilitas sesuai standar KRIS. Sementara tarif klaim dari BPJS belum jelas apakah akan disesuaikan dengan biaya yang kami keluarkan,” ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, KRIS ditetapkan sebagai standar minimum pelayanan rawat inap yang harus diterima setiap peserta JKN. Sistem ini menggantikan klasifikasi kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku dengan tujuan menciptakan kesetaraan pelayanan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan, membenarkan adanya kekhawatiran dari rumah sakit terkait kesiapan infrastruktur. Namun ia menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan masa transisi hingga pertengahan 2025 agar fasilitas kesehatan dapat menyesuaikan diri.

“Kami memahami kekhawatiran rumah sakit. Namun kebijakan ini diamanatkan regulasi untuk memberikan pelayanan yang adil bagi seluruh peserta JKN. Pemerintah memberikan waktu transisi yang cukup,” kata Nuzuludin.

Sistem KRIS mengharuskan ruang rawat inap memenuhi 12 kriteria standar, di antaranya kepadatan maksimal empat tempat tidur per ruangan dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, ventilasi udara dengan pertukaran minimal enam kali per jam, pencahayaan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk tidur, serta kelengkapan seperti nurse call dan dua kotak kontak di setiap tempat tidur.

Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Cabang Madura menyoroti aspek finansial yang menjadi kendala utama. Menurutnya, banyak rumah sakit swasta kesulitan memenuhi standar KRIS karena keterbatasan modal, sementara insentif atau kompensasi dari pemerintah belum ada kepastian.

“Kalau tarif tidak disesuaikan, rumah sakit akan merugi. Kami khawatir ini akan berdampak pada kualitas layanan karena rumah sakit tidak mampu menutup biaya operasional,” jelasnya.

Kekhawatiran serupa juga muncul dari sisi peserta JKN. Penerapan KRIS dikhawatirkan akan memicu kenaikan iuran, terutama bagi peserta kelas 3 yang selama ini membayar Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sehingga hanya membayar Rp35.000.

Pemerintah sendiri belum mengumumkan besaran iuran BPJS Kesehatan pasca penerapan KRIS. Berdasarkan Pasal 103B ayat 8 Perpres 59/2024, pemerintah akan memutuskan besaran iuran pada 1 Juli 2025, sehingga saat ini peserta masih mengikuti aturan lama sesuai Perpres 64/2020.

Taufikurrahman, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, mengakui bahwa transisi menuju KRIS memerlukan koordinasi intensif antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit. Pemkab berkomitmen memfasilitasi dialog untuk mencari solusi terbaik.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan BPJS dan rumah sakit agar implementasi KRIS tidak menimbulkan masalah baru. Yang penting ada win-win solution untuk semua pihak,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah kalangan menilai kebijakan KRIS berpotensi menguntungkan sektor asuransi kesehatan swasta. Dengan standarisasi kelas, peserta kelas 1 yang tidak ingin “berbaur” dengan peserta lain diperkirakan akan beralih ke asuransi swasta untuk mendapatkan fasilitas lebih eksklusif.

Pengamat kebijakan kesehatan dari Universitas Trunojoyo Madura, Dr. Ahmad Fauzi, menilai pemerintah perlu mengevaluasi kembali skema KRIS agar tidak memberatkan rumah sakit dan peserta JKN.

“Idealnya, sebelum diberlakukan penuh, pemerintah harus memastikan dulu kesiapan infrastruktur rumah sakit dan kejelasan skema pembiayaan. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan baik justru menimbulkan masalah baru,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan pusat belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan rumah sakit di Pamekasan. Implementasi KRIS yang dijadwalkan berlaku penuh pada 30 Juni 2025 masih menyisakan sejumlah pertanyaan teknis yang membutuhkan klarifikasi dari pemerintah.