Resmi! Prabowo Sahkan KUHAP Baru, Berlaku 2 Januari 2026

Ringkasan Penting
- Prabowo sahkan KUHAP baru jadi UU 20/2025 pada 17 Desember, berlaku 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP, masa sosialisasi kurang dari 2 bulan terpotong libur Natal dan Tahun Baru.
- Tiga pembaruan mendasar: penguatan HAM untuk tersangka/korban/saksi, digitalisasi proses hukum dengan bukti elektronik, dan pengawasan ketat upaya paksa lewat perizinan hakim.
- Koalisi 34 organisasi desak Perppu, karena masa sosialisasi terlalu singkat dan khawatir 25 PP dan aturan pelaksana lainnya tidak selesai tepat waktu, dinilai cacat prosedur.
, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Peresmian dilaksanakan pada 17 Desember 2025.
“KUHAP sudah disahkan presiden pada 17 Desember 2025 dengan nomor 20 tahun 2025,” ujar Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum,dikutip Tempo pada Kamis, 18 Desember 2025.
Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra mengatakan saat ini kementeriannya tengah menyusun aturan pelaksana dari revisi KUHAP. Undang-undang kodifikasi itu akan memiliki tiga aturan turunan yakni Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Keadilan Restoratif, dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan KUHAP.
KUHAP Baru disahkan DPR pada 18 November 2025 dan akan berlaku serentak dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026. Masa sosialisasi KUHAP Baru kurang dari dua bulan, terpotong oleh libur Natal dan Tahun Baru.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan Presiden Prabowo Subianto menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) disahkan menjadi Undang-Undang. Hal ini dikatakannya dalam rapat paripurna yang salah satu agendanya adalah pengesahan RKUHAP menjadi UU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
“Dengan ini mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Presiden menyatakan setuju Rancangan KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Supratman dalam rapat paripurna.
Supratman menyampaikan, KUHAP baru akhirnya disahkan setelah aturan yang lama digunakan lebih dari empat dekade. Perubahan ini dibutuhkan, tidak terlepas dari perubahan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, dan dinamika sosial masyarakat yang telah membawa tantangan baru.
“Kita menghadapi kejahatan lintas negara, kejahatan siber, serta meningkatnya tuntutan terhadap perlindungan hak asasi manusia,” kata Supratman.
KUHAP yang baru memuat sejumlah pembaruan mendasar yang disusun untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dalam perkembangan zaman.
Pertama, adanya penguatan perlindungan hak asasi manusia dengan menjamin hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, dan penyandang disabilitas untuk memperoleh perlakuan yang adil dan bantuan hukum tanpa diskriminasi.
Kedua, modernisasi dan digitalisasi proses hukum melalui pengakuan bukti elektronik serta pengembangan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi, agar proses hukum lebih efisien dan transparan.
Ketiga, pengawasan ketat terhadap tindakan upaya paksa dan penetapan tersangka melalui mekanisme perizinan hakim serta penguatan fungsi praperadilan untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
Terakhir, adanya sinkronisasi dengan KUHP baru sehingga hukum pidana materiil dan formal berjalan seimbang dalam satu kesatuan sistem hukum nasional.
“Dengan adanya pembaruan ini, diharapkan hukum acara pidana di Indonesia dapat menjadi lebih responsif terhadap tantangan zaman, lebih adil terhadap warga negara, dan lebih tegas terhadap penyalahgunaan wewenang,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan aparat penegak hukum siap menerapkan KUHP dan KUHAP baru.
“Tetapi sekali lagi saya tegaskan bahwa aparat penegak hukum kami siap menyongsong KUHP dan KUHAP yang baru,” kata dia pada Selasa, 16 Desember 2025 di Gedung Bareskrim Polri.
Kapolri dan Jaksa Agung ST Burhanuddin juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru. Listyo mengatakan, regulasi ini dibentuk untuk memberikan kesamaan pemahaman dari aparat penegak hukum dalam implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.
“Berjalan selaras, satu frekuensi, satu pikiran,” kata Listyo.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, yang terdiri dari 34 organisasi, mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menunda pemberlakuan KUHAP Baru. Mereka menilai masa sosialisasi terlalu singkat dan khawatir pemerintah tidak menyelesaikan seluruh aturan pelaksana tepat waktu.
Menurut catatan Koalisi, KUHAP Baru mewajibkan penerbitan setidaknya 25 PP, satu perpres, satu peraturan Mahkamah Agung, dan satu undang-undang.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menegaskan bahwa penerbitan Perppu sangat mendesak karena KUHAP baru tersebut dinilai cacat prosedur dan memuat substansi yang membahayakan penegakan hukum serta hak asasi manusia.
“Kami mendesak Prabowo untuk segera menerbitkan Perppu, batalkan segera KUHAP ini, karena ini membahayakan penegakan hukum,” kata Isnur.
Jangan Lewatkan Update Terbaru!
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan WhatsApp Channel