KPK Soroti Potensi Celah Korupsi pada Sistem Pilkada via DPRD

- KPK menekankan fokus utama bukan pada metode pemilihan melainkan pada sistem yang mampu menekan biaya politik dan menutup celah korupsi dalam wacana pilkada lewat DPRD.
- Biaya politik tinggi berpotensi picu politik transaksional seperti penyalahgunaan kewenangan dan pengembalian modal politik melalui kebijakan publik setelah terpilih.
- Regulasi jelas dan pengawasan ketat mutlak diperlukan untuk mencegah munculnya bentuk baru politik transaksional dalam sistem pemilihan kepala daerah manapun.
, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD harus mengutamakan prinsip pencegahan tindak pidana korupsi. Lembaga antirasuah menilai fokus utama bukan terletak pada metode pemilihan, melainkan pada upaya menutup celah praktik korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, isu terpenting yang perlu dijawab adalah bagaimana sistem pemilihan mampu menekan beban biaya politik dan mencegah munculnya praktik korupsi baru.
“Persoalan utama yang perlu dijawab bukan semata-mata metode pemilihannya, melainkan bagaimana sistem tersebut mampu menekan biaya politik dan menutup celah korupsi,” kata Budi dalam pernyataan resminya, Sabtu (3/1/2026).
Menurut Budi, wacana ini merupakan bagian dari dinamika ketatanegaraan dalam sistem demokrasi. Namun demikian, KPK menekankan perlunya penguatan tata kelola, transparansi, dan pengawasan ketat dalam setiap desain sistem politik.
Ia mengingatkan bahwa kontestasi politik yang membutuhkan dana besar, baik melalui pemilihan langsung maupun tidak langsung, sama-sama mengandung potensi risiko korupsi tinggi.
“Biaya politik yang besar dapat mendorong praktik-praktik tidak sehat,” jelas Budi.
Berdasarkan pengamatan KPK, biaya politik yang membengkak kerap mendorong terjadinya politik transaksional. Hal ini mencakup penyalahgunaan kewenangan hingga upaya pengembalian modal politik melalui kebijakan publik setelah kandidat terpilih menjabat.
Budi menegaskan, mekanisme pemilihan apa pun yang akan diterapkan harus dilengkapi dengan regulasi yang tegas, penegakan hukum konsisten, serta sistem pengawasan efektif.
“Mekanisme pemilihan apa pun harus disertai dengan regulasi yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, serta sistem pengawasan yang efektif agar tidak menciptakan bentuk baru dari politik transaksional,” jelas Budi.
Pernyataan KPK ini muncul menyusul bergulirnya wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang kembali mencuat. Wacana ini pertama kali diusulkan oleh Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia dalam perayaan HUT ke-61 Golkar di Istora Senayan pada awal Desember 2025.
Sekretaris Jenderal Gerindra Sugiono menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut dengan alasan membengkaknya biaya pilkada serentak. Ia mencontohkan, dana hibah APBD untuk pilkada melonjak dari hampir Rp7 triliun pada 2015 menjadi lebih dari Rp37 triliun pada 2024.
KPK juga mengingatkan kasus-kasus sebelumnya di mana kepala daerah terpilih melakukan korupsi untuk melunasi utang politik mereka selama masa kampanye. Hal ini menunjukkan bahwa biaya politik yang tidak terkendali dapat memicu praktik tidak sehat dalam pengelolaan kebijakan publik.
Lembaga antirasuah mendorong agar setiap kebijakan yang diambil berorientasi pada kepentingan publik, integritas demokrasi, serta upaya berkelanjutan dalam pencegahan korupsi.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: