MUI Bicara soal Sahur On The Road dan Kentongan: Ada Batasnya, Ini Aturannya

- MUI melalui Wakil Ketua Umum Kiai Cholil Nafis mengimbau tradisi membangunkan sahur tetap dijaga, namun penggunaan pengeras suara harus bijak dan tidak berlebihan, terutama di kawasan padat kota besar
- MUI menyarankan pola bertahap mulai pukul 03.30, 04.00, hingga 04.30 WIB agar tidak mengganggu warga yang tidak berpuasa
- Tradisi keliling kampung membangunkan sahur juga diminta tetap dalam koridor syariat Islam, termasuk soal pakaian dan perilaku pesertanya
, Jakarta – Menjelang Ramadan 2026, Majelis Ulama Indonesia mengingatkan umat Muslim agar tetap menjaga adab dalam tradisi membangunkan sahur. Imbauan ini terutama ditujukan bagi warga yang tinggal di kota-kota besar dengan kepadatan penduduk tinggi dan beragam latar belakang.
Wakil Ketua Umum MUI, Kiai Cholil Nafis, mendukung pelestarian budaya saling membangunkan sahur. Namun ia menegaskan, caranya perlu disesuaikan dengan kondisi lingkungan sekitar.
“Ya, saya mengimbau kepada masyarakat untuk terus menggunakan budaya saling membangunkan sahur. Tetapi untuk di kota-kota besar, barang kali perlu dipertimbangkan dengan kepadatan penduduk yang tidak semuanya berpuasa,” kata Kiai Cholil Nafis kepada wartawan, Selasa (17/2/2026).
Soal penggunaan pengeras suara, ia meminta agar volumenya tidak berlebihan. Membangunkan sahur cukup dilakukan pada waktu tertentu, bukan sepanjang dini hari.
“Bangunkanlah puasa, jelang-jelang sahur, dan tidak perlu terus speakernya senyaring-nyaringnya mengganggu kepada yang lain. Bangunkan seperlunya penggunaan speaker, pengeras suara pada waktu yang dibutuhkan,” jelasnya.
Cholil menyarankan proses membangunkan sahur dilakukan bertahap dengan jeda waktu yang teratur. Ia menyebut pola seperti pukul 03.30, kemudian 04.00, lalu 04.30 WIB sebagai contoh yang baik.
“Seperti mulai jam 03.30 WIB untuk dibangunkan bermassa, kemudian setelah itu nanti hanya 04.00 WIB, 04.30 WIB. Tetapi tidak harus terus-menerus dengan speaker yang kencang mengganggu kepada yang lain,” lanjutnya.
Imbauan ini juga menyentuh tradisi rombongan yang berjalan keliling kampung untuk membangunkan warga. MUI meminta tradisi itu tetap berjalan dalam koridor syariat dan akhlak Islam.
“Budaya yang digunakan pun jangan sampai keluar dari koridor Islam, seperti laki-laki berpakaian perempuan, perempuan berpakaian laki-laki, tidak sebaiknya. Jadi tetap mengikuti pada syariat dan akhlak Islam,” tegasnya.
Imbauan MUI ini terasa relevan, terutama di kota-kota besar yang warganya kian beragam. Tradisi membangunkan sahur memang bagian dari kekayaan budaya Ramadan Indonesia, tapi cara pelaksanaannya perlu terus menyesuaikan diri dengan realitas kehidupan urban yang makin kompleks.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: