Sidang Korupsi Chromebook Dibuka, Nadiem Makarim Tak Hadir

Ringkasan Penting
- Nadiem Anwar Makarim absen dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta karena masih dibantar akibat sakit.
- Sidang tetap dibuka majelis hakim, sementara tiga terdakwa lain dipastikan hadir; kelanjutan perkara terhadap Nadiem menunggu keputusan majelis.
- Kasus ini terkait pengadaan TIK 2019–2022, dengan empat tersangka aktif dan satu buron, yakni mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan.
, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dilaporkan tidak hadir dalam sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/12).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menyatakan ketidakhadiran Nadiem disebabkan kondisi kesehatan. Saat ini, Nadiem disebut masih dalam status pembantaran karena sakit.
“Benar, yang bersangkutan masih dibantar. Namun sidang tetap dibuka sesuai jadwal. Dilanjutkan atau tidak, itu kewenangan majelis hakim,” ujar Anang saat dikonfirmasi.
Anang menegaskan, sejauh ini hanya Nadiem yang dipastikan tidak hadir. Sementara tiga terdakwa lain dijadwalkan hadir dalam sidang perdana tersebut. Keputusan kelanjutan sidang akan ditentukan majelis hakim setelah persidangan dibuka.
“Kita tunggu keputusan majelis hakim,” tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Firman Akbar, menyampaikan sidang terhadap tiga terdakwa lainnya tetap dilanjutkan. Ketidakpastian hanya berlaku untuk perkara atas nama Nadiem.
“Yang belum pasti hanya terhadap Nadiem,” kata Firman.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, menjelaskan perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan sepanjang 2019 hingga 2022.
Selain Nadiem, tiga terdakwa lainnya yakni Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun Anggaran 2020–2021; serta Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek sekaligus KPA Tahun Anggaran 2020–2021.
Dalam perkara ini, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lain yang hingga kini masih buron, yakni Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Jangan Lewatkan Update Terbaru!
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan WhatsApp Channel