Batas Akhir 3×24 Jam Tiba, Kiai Sepuh NU Tunggu Islah PBNU atau Serahkan Kepemimpinan ke Mustasyar

Ringkasan Penting
- Batas akhir ultimatum 3×24 jam jatuh hari ini, usai Musyawarah Kubro Lirboyo meminta KH Miftachul Akhyar dan Gus Yahya melakukan islah terkait kisruh kepemimpinan PBNU.
- KH Miftachul Akhyar menyatakan menghormati forum kultural tersebut, namun menegaskan keputusan pemberhentian Gus Yahya telah melalui mekanisme organisasi sesuai AD/ART dan prosedur resmi PBNU.
- Jika islah gagal tercapai, Musyawarah Kubro merekomendasikan penyerahan kewenangan kepada Mustasyar PBNU, bahkan membuka opsi Muktamar Luar Biasa untuk menjaga keutuhan organisasi.
, Jakarta — Para kiai sepuh Nahdlatul Ulama yang tergabung dalam forum Musyawarah Kubro Alim Ulama dan Sesepuh NU memberikan waktu 3×24 jam kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk melakukan islah internal. Tenggat itu berakhir pada Rabu (24/12), setelah forum digelar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, pada Minggu (21/12).
Musyawarah tersebut menekankan perlunya rekonsiliasi antara Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dengan mantan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) yang sebelumnya diberhentikan dari jabatannya.
Menanggapi ultimatum itu, KH Miftachul Akhyar menyatakan menghormati forum Musyawarah Kubro karena digagas oleh KH Anwar Manshur selaku Mustasyar PBNU. Namun ia menegaskan bahwa keputusan organisasi terkait pemberhentian Gus Yahya telah melalui mekanisme konstitusi organisasi yang berlaku.
“Forum kultural tersebut tentu kami hormati, karena berangkat dari inisiatif KH Anwar Manshur. Tetapi keputusan organisasi harus berjalan sesuai aturan Jam’iyah,” kata Miftachul di Jakarta, Selasa (23/12).
“Semua harus kembali kepada mekanisme organisasi, karena di situlah muruwah Jam’iyah NU dijaga,” imbuhnya.
Menurut Miftachul, keputusan pemberhentian Gus Yahya tidak dilakukan secara sepihak. Sebelum keputusan diambil, Dewan Syuriah PBNU disebut sudah dua kali melakukan tabayun pada 13 dan 17 November. Bahkan dalam pertemuan kedua, kata Miftachul, Gus Yahya justru meninggalkan forum lebih awal.
Karena itu, Miftachul menegaskan keputusan Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember 2025 merupakan keputusan kelembagaan yang sah sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan organisasi.
Miftachul semula berencana hadir di Lirboyo, namun mempertimbangkan aspek legalitas forum. Kendati demikian, ia mengaku telah menerima dua utusan Lirboyo, yakni KH Muhibbul Aman Aly dan KH Athoillah Sholahuddin Anwar, yang menyampaikan hasil musyawarah serta harapan agar komunikasi tidak buntu.
Sebagai tindak lanjut, Syuriah PBNU akan menjadwalkan forum resmi untuk memberikan penjelasan langsung kepada jajaran Mustasyar terkait dasar keputusan pleno dan dinamika yang menyertainya.
Sebelumnya, Musyawarah Kubro Lirboyo secara tegas meminta dua pucuk pimpinan PBNU untuk melakukan islah dalam waktu tiga hari sejak Ahad (21/12) pukul 12.00 WIB. Jika rekonsiliasi gagal, forum meminta kewenangan kepemimpinan sementara diserahkan kepada Mustasyar PBNU sebagai langkah konstitusional menjaga keberlangsungan Jam’iyah.
Bahkan, jika opsi itu juga tidak berjalan, peserta Musyawarah Kubro sepakat membuka kemungkinan penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa (MLB) sebelum keberangkatan kloter pertama jamaah haji Indonesia.
“Demi menjaga keutuhan Jam’iyah dan mengembalikan kehormatan NU, Musyawarah Kubro meminta Rais Aam dan Ketua Umum melakukan ishlah sungguh-sungguh dalam 3×24 jam,” tegas Jubir PP Lirboyo KH Oing Abdul Muid.
Situasi kini menunggu respons final PBNU di tengah harapan besar para kiai sepuh agar konflik internal dapat diselesaikan secara bermartabat, konstitusional, dan tetap menjaga marwah organisasi.
Jangan Lewatkan Update Terbaru!
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan WhatsApp Channel