Menguji Janji Konstitusi: Nutrisi, Pendidikan Tinggi, dan Generasi Emas

- Arah Baru SDM: Integrasi MBG dan rencana PTN gratis menegaskan intervensi langsung negara dalam pembangunan SDM dari hulu ke hilir.
- Kewajiban Konstitusi Hulu: Program MBG adalah wujud imperatif Pasal 34 UUD 1945 untuk menghapus kerentanan gizi dan membangun kognisi dasar siswa.
- Restorasi Kampus Hilir: Pembebasan biaya PTN mengembalikan pendidikan tinggi sebagai public goods sesuai mandat Pasal 31 UUD 1945.
- Mata Rantai Utuh: Nutrisi dasar dan keterjangkauan kampus membentuk satu kesatuan rantai pembangunan manusia yang berkesinambungan.
- Kunci Generasi Emas: Konsolidasi gizi dan pendidikan tinggi adalah prasyarat mutlak mewujudkan cita-cita Indonesia Emas.
, Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi peserta didik yang kini berjalan, bersanding dengan rencana pembebasan biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), menegaskan arah baru kebijakan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia. Kombinasi kebijakan ini memperlihatkan keseriusan negara dalam meruntuhkan dua tembok besar yang selama ini merintangi generasi muda: kerentanan gizi di hulu dan komersialisasi pendidikan tinggi di hilir.
Di tengah skeptisisme publik, keberanian mengambil haluan kebijakan yang berfokus pada pemenuhan gizi dan keterjangkauan pendidikan tinggi patut diletakkan pada koridor apresiasi yang objektif. Kebijakan ini tidak sekadar menjadi etalase program kerja, melainkan pengujian atas sejauh mana negara setia pada cita-cita luhur (staatsfundamentalnorm) yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Pencegahan Ketimpangan Sejak Hulu
Secara filosofis, negara tidak dapat menuntut lompatan kecerdasan dari rakyatnya yang masih bergelut dengan kerentanan gizi. Pembukaan UUD 1945 Alinea Kesatu dengan tegas menggariskan bahwa penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Dalam konteks modern, pembiaran terhadap kemiskinan dan kelaparan anak bangsa adalah bentuk “penjajahan struktural” yang merenggut hak dasar kemanusiaan.
Prinsip tersebut diturunkan dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 tentang tujuan bernegara untuk “memajukan kesejahteraan umum”, yang kemudian dipertegas secara imperatif dalam Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945: “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”
Dalam perspektif hukum konstitusi, pemeliharaan oleh negara tidak boleh direduksi sekadar sebagai pembantuan sosial yang bersifat insidental atau karitatif. Pemeliharaan tersebut harus berwujud jaminan atas hak-hak paling fundamental, di mana kecukupan gizi dan kesehatan fisik berada di strata teratas.
Program MBG pada dasarnya adalah instrumen negara untuk membongkar hambatan biologis dan kognitif peserta didik sejak dini. Tanpa asupan gizi yang proporsional, perkembangan saraf otak anak terhambat, daya tangkap belajar menurun, dan potensi generasi muda menjadi rapuh sebelum berkembang. Membiarkan anak-anak belajar dalam kondisi lapar adalah pelanggaran atas prinsip peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Sebaliknya, menjamin makanan bergizi bagi pelajar merupakan bentuk penegakan kewajiban moral sekaligus pemenuhan janji konstitusi yang paling nyata.
Restorasi Hakikat Pendidikan Tinggi
Jika MBG bekerja menjaga fondasi fisik di hulu, maka rencana pembebasan biaya pendidikan hingga jenjang PTN merupakan instrumen kunci pemutus rantai ketimpangan di hilir. Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat secara eksplisit menetapkan bahwa salah satu alasan utama pembentukan Pemerintah Negara Indonesia adalah untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa”—mandat yang kemudian dipertegas pada Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Artinya, mencerdaskan kehidupan bangsa bukanlah imbauan sektoral, melainkan tujuan eksistensial berdirinya Republik Indonesia. Namun, realitas sosial berdekade-dekade menunjukkan adanya jurang pemisah yang semakin lebar akibat fenomena komersialisasi pendidikan tinggi. Skema pembiayaan kampus yang mahal kerap mengubah PTN dari institusi publik pencerdas bangsa menjadi ruang eksklusif yang sukar dijangkau oleh kelompok kurang mampu. Banyak anak bangsa berkemampuan akademis tinggi terpaksa mengubur cita-citanya akibat benteng finansial.
Di titik inilah logika kebijakan pembebasan biaya PTN menemukan urgensi kebangsaannya. Ketika negara mengambil alih tanggung jawab pembiayaan pendidikan di PTN, negara sedang mengoperasikannya sesuai amanat Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945. Pendidikan tinggi dikembalikan dari statusnya sebagai barang komersial menjadi hak publik (public goods) yang inklusif demi tercapainya keadilan sosial.
Satu Kesatuan Rantai Pembangunan
Kedua kebijakan ini tidak sepatutnya dipandang secara terpisah. MBG di tingkat sekolah dasar dan menengah menjaga kesiapan fisik serta kognitif siswa agar mampu menyerap ilmu secara optimal. Sementara itu, jaminan pembebasan biaya di PTN memastikan bahwa usaha dan cita-cita yang telah dipupuk sejak kecil tidak terhenti secara tragis hanya karena ketiadaan biaya saat hendak melangkah ke perguruan tinggi. Ini adalah rantai pembangunan manusia yang utuh dan berkesinambungan—dari pemenuhan gizi hingga penguasaan ilmu pengetahuan.
Konsolidasi antara pemenuhan gizi dan keterjangkauan pendidikan tinggi merupakan jawaban riil atas tantangan demografi menuju Indonesia Emas. Apresiasi patut diberikan kepada pemerintah atas komitmen politik yang menempatkan generasi muda di garis depan prioritas pembangunan.
Tentu, tantangan terbesar berada pada konsistensi eksekusi dan keadilan distribusi di lapangan. Seluruh elemen pergerakan pemuda, mahasiswa, dan akademisi memiliki tanggung jawab sejarah untuk mengawal agar niat mulia yang bersumber dari janji Pembukaan UUD 1945 ini dapat terealisasi secara transparan, tepat sasaran, dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh anak bangsa tanpa terkecuali.
Penulis adalah founder Resolusi.co sekaligus Ketua DPD GMPK DKI Jakarta
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: