TODAY'S RECAP
Prabowo dan Dialektika “Bapak Pangan Indonesia”•Tuduhan Mahfud MD ‘Perusakan Peradaban’ Tanpa Data: Ketika Opini Dikemas Seolah Fakta•Eskalasi Konflik Saudi-Yaman, Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Minta Pemerintah Siapkan Opsi Penundaan Umrah•Aksi Massa dan Air Mata Siwalan: Ironi Penegakan Hukum di Polresta Sumenep•Merangkul Kritikus, Menjaga Nalar Istana•Catatan Dua Tahun Prabowo: Membedah “Paradoks Indonesia”•Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Dukung Audit Forensik Keuangan Haji•Prabowo-Dasco Takziah ke Kediaman Megawati, Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra•Dorong Kemandirian Warga Binaan, Lapas Pasuruan Berhasil Panen Telur dan Kangkung•Menguji Janji Konstitusi: Nutrisi, Pendidikan Tinggi, dan Generasi Emas•Chusni Mubarok: Lunasnya Utang BLBI Rp640 Triliun Bukti Fondasi Ekonomi Indonesia Semakin Kokoh•Relasi Ulama-Umara Menguat di Gontor, Chusni Mubarok: Fondasi Utama Kerukunan dan Harmoni Bangsa•Prabowo Genjot Koperasi Merah Putih, Chusni Mubarok: Ini Jalan Konkret Putus Kemiskinan Desa•MBG “HARUS” Gagal•Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Dukung Hotline Pengaduan Mafia Haji dan Umrah•DPD GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan 700 Nasi Kotak•Era Baru Tata Kelola Haji Khusus Pasca Penghapusan Lunas Tunda Ganti•Prinsip Pengelompokan Desil Sudah Tepat, Chusni Mubarok: Yang Perlu Dibenahi Adalah Akurasi dan Kecepatan Koreksinya•Menjernihkan Makna Monopoli dalam Tata Kelola Haji•GMPK DKI Dorong Penguatan Keamanan Pangan MBG dari Hulu•Masuk Napi Keluar Santri, 63 Warga Binaan Lapas Pasuruan Diwisuda•Tiga Tahun Absen Beli Tembakau, HKTI Probolinggo Sampai Usul Gudang Ditutup•Komentar Nyinyir Berujung Panjang, Suami Dokter di Malang Ikut Kena Getahnya•Baru Sehari Dilantik, Destry Sudah Bongkar Cara Bagi Tugas di Bank Indonesia•Lebih dari 1.000 Warga Giliraja Antusias Saksikan Kerapan Sapi Betina•GMPK DKI Desak Tutup Dapur MBG Sidoarjo, Minta BGN Sediakan Alat Tes•Terungkap Usai Korban Cari Perlindungan, Ayah di Sumenep Ini Diduga Aniaya Anak Sendiri Bertahun-tahun•Aksi Mesum Sejoli di Taman Merjosari Malang Resahkan Warga•Semeru Kembali Erupsi Saat Karhutla Masih Membara, Warga Diminta Waspada•Harga Emas Perhiasan Turun, Selasa 1 September 2026•Prabowo dan Dialektika “Bapak Pangan Indonesia”•Tuduhan Mahfud MD ‘Perusakan Peradaban’ Tanpa Data: Ketika Opini Dikemas Seolah Fakta•Eskalasi Konflik Saudi-Yaman, Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Minta Pemerintah Siapkan Opsi Penundaan Umrah•Aksi Massa dan Air Mata Siwalan: Ironi Penegakan Hukum di Polresta Sumenep•Merangkul Kritikus, Menjaga Nalar Istana•Catatan Dua Tahun Prabowo: Membedah “Paradoks Indonesia”•Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Dukung Audit Forensik Keuangan Haji•Prabowo-Dasco Takziah ke Kediaman Megawati, Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra•Dorong Kemandirian Warga Binaan, Lapas Pasuruan Berhasil Panen Telur dan Kangkung•Menguji Janji Konstitusi: Nutrisi, Pendidikan Tinggi, dan Generasi Emas•Chusni Mubarok: Lunasnya Utang BLBI Rp640 Triliun Bukti Fondasi Ekonomi Indonesia Semakin Kokoh•Relasi Ulama-Umara Menguat di Gontor, Chusni Mubarok: Fondasi Utama Kerukunan dan Harmoni Bangsa•Prabowo Genjot Koperasi Merah Putih, Chusni Mubarok: Ini Jalan Konkret Putus Kemiskinan Desa•MBG “HARUS” Gagal•Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Dukung Hotline Pengaduan Mafia Haji dan Umrah•DPD GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan 700 Nasi Kotak•Era Baru Tata Kelola Haji Khusus Pasca Penghapusan Lunas Tunda Ganti•Prinsip Pengelompokan Desil Sudah Tepat, Chusni Mubarok: Yang Perlu Dibenahi Adalah Akurasi dan Kecepatan Koreksinya•Menjernihkan Makna Monopoli dalam Tata Kelola Haji•GMPK DKI Dorong Penguatan Keamanan Pangan MBG dari Hulu•Masuk Napi Keluar Santri, 63 Warga Binaan Lapas Pasuruan Diwisuda•Tiga Tahun Absen Beli Tembakau, HKTI Probolinggo Sampai Usul Gudang Ditutup•Komentar Nyinyir Berujung Panjang, Suami Dokter di Malang Ikut Kena Getahnya•Baru Sehari Dilantik, Destry Sudah Bongkar Cara Bagi Tugas di Bank Indonesia•Lebih dari 1.000 Warga Giliraja Antusias Saksikan Kerapan Sapi Betina•GMPK DKI Desak Tutup Dapur MBG Sidoarjo, Minta BGN Sediakan Alat Tes•Terungkap Usai Korban Cari Perlindungan, Ayah di Sumenep Ini Diduga Aniaya Anak Sendiri Bertahun-tahun•Aksi Mesum Sejoli di Taman Merjosari Malang Resahkan Warga•Semeru Kembali Erupsi Saat Karhutla Masih Membara, Warga Diminta Waspada•Harga Emas Perhiasan Turun, Selasa 1 September 2026•Prabowo dan Dialektika “Bapak Pangan Indonesia”•Tuduhan Mahfud MD ‘Perusakan Peradaban’ Tanpa Data: Ketika Opini Dikemas Seolah Fakta•Eskalasi Konflik Saudi-Yaman, Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Minta Pemerintah Siapkan Opsi Penundaan Umrah•Aksi Massa dan Air Mata Siwalan: Ironi Penegakan Hukum di Polresta Sumenep•Merangkul Kritikus, Menjaga Nalar Istana•Catatan Dua Tahun Prabowo: Membedah “Paradoks Indonesia”•Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Dukung Audit Forensik Keuangan Haji•Prabowo-Dasco Takziah ke Kediaman Megawati, Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra•Dorong Kemandirian Warga Binaan, Lapas Pasuruan Berhasil Panen Telur dan Kangkung•Menguji Janji Konstitusi: Nutrisi, Pendidikan Tinggi, dan Generasi Emas•Chusni Mubarok: Lunasnya Utang BLBI Rp640 Triliun Bukti Fondasi Ekonomi Indonesia Semakin Kokoh•Relasi Ulama-Umara Menguat di Gontor, Chusni Mubarok: Fondasi Utama Kerukunan dan Harmoni Bangsa•Prabowo Genjot Koperasi Merah Putih, Chusni Mubarok: Ini Jalan Konkret Putus Kemiskinan Desa•MBG “HARUS” Gagal•Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Dukung Hotline Pengaduan Mafia Haji dan Umrah•DPD GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan 700 Nasi Kotak•Era Baru Tata Kelola Haji Khusus Pasca Penghapusan Lunas Tunda Ganti•Prinsip Pengelompokan Desil Sudah Tepat, Chusni Mubarok: Yang Perlu Dibenahi Adalah Akurasi dan Kecepatan Koreksinya•Menjernihkan Makna Monopoli dalam Tata Kelola Haji•GMPK DKI Dorong Penguatan Keamanan Pangan MBG dari Hulu•Masuk Napi Keluar Santri, 63 Warga Binaan Lapas Pasuruan Diwisuda•Tiga Tahun Absen Beli Tembakau, HKTI Probolinggo Sampai Usul Gudang Ditutup•Komentar Nyinyir Berujung Panjang, Suami Dokter di Malang Ikut Kena Getahnya•Baru Sehari Dilantik, Destry Sudah Bongkar Cara Bagi Tugas di Bank Indonesia•Lebih dari 1.000 Warga Giliraja Antusias Saksikan Kerapan Sapi Betina•GMPK DKI Desak Tutup Dapur MBG Sidoarjo, Minta BGN Sediakan Alat Tes•Terungkap Usai Korban Cari Perlindungan, Ayah di Sumenep Ini Diduga Aniaya Anak Sendiri Bertahun-tahun•Aksi Mesum Sejoli di Taman Merjosari Malang Resahkan Warga•Semeru Kembali Erupsi Saat Karhutla Masih Membara, Warga Diminta Waspada•Harga Emas Perhiasan Turun, Selasa 1 September 2026•Prabowo dan Dialektika “Bapak Pangan Indonesia”•Tuduhan Mahfud MD ‘Perusakan Peradaban’ Tanpa Data: Ketika Opini Dikemas Seolah Fakta•Eskalasi Konflik Saudi-Yaman, Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Minta Pemerintah Siapkan Opsi Penundaan Umrah•Aksi Massa dan Air Mata Siwalan: Ironi Penegakan Hukum di Polresta Sumenep•Merangkul Kritikus, Menjaga Nalar Istana•Catatan Dua Tahun Prabowo: Membedah “Paradoks Indonesia”•Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Dukung Audit Forensik Keuangan Haji•Prabowo-Dasco Takziah ke Kediaman Megawati, Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra•Dorong Kemandirian Warga Binaan, Lapas Pasuruan Berhasil Panen Telur dan Kangkung•Menguji Janji Konstitusi: Nutrisi, Pendidikan Tinggi, dan Generasi Emas•Chusni Mubarok: Lunasnya Utang BLBI Rp640 Triliun Bukti Fondasi Ekonomi Indonesia Semakin Kokoh•Relasi Ulama-Umara Menguat di Gontor, Chusni Mubarok: Fondasi Utama Kerukunan dan Harmoni Bangsa•Prabowo Genjot Koperasi Merah Putih, Chusni Mubarok: Ini Jalan Konkret Putus Kemiskinan Desa•MBG “HARUS” Gagal•Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Dukung Hotline Pengaduan Mafia Haji dan Umrah•DPD GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan 700 Nasi Kotak•Era Baru Tata Kelola Haji Khusus Pasca Penghapusan Lunas Tunda Ganti•Prinsip Pengelompokan Desil Sudah Tepat, Chusni Mubarok: Yang Perlu Dibenahi Adalah Akurasi dan Kecepatan Koreksinya•Menjernihkan Makna Monopoli dalam Tata Kelola Haji•GMPK DKI Dorong Penguatan Keamanan Pangan MBG dari Hulu•Masuk Napi Keluar Santri, 63 Warga Binaan Lapas Pasuruan Diwisuda•Tiga Tahun Absen Beli Tembakau, HKTI Probolinggo Sampai Usul Gudang Ditutup•Komentar Nyinyir Berujung Panjang, Suami Dokter di Malang Ikut Kena Getahnya•Baru Sehari Dilantik, Destry Sudah Bongkar Cara Bagi Tugas di Bank Indonesia•Lebih dari 1.000 Warga Giliraja Antusias Saksikan Kerapan Sapi Betina•GMPK DKI Desak Tutup Dapur MBG Sidoarjo, Minta BGN Sediakan Alat Tes•Terungkap Usai Korban Cari Perlindungan, Ayah di Sumenep Ini Diduga Aniaya Anak Sendiri Bertahun-tahun•Aksi Mesum Sejoli di Taman Merjosari Malang Resahkan Warga•Semeru Kembali Erupsi Saat Karhutla Masih Membara, Warga Diminta Waspada•Harga Emas Perhiasan Turun, Selasa 1 September 2026

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

17 Oktober 2026

Cari berita

Menguji Janji Konstitusi: Nutrisi, Pendidikan Tinggi, dan Generasi Emas

Poin Penting (5)
  • Arah Baru SDM: Integrasi MBG dan rencana PTN gratis menegaskan intervensi langsung negara dalam pembangunan SDM dari hulu ke hilir.
  • Kewajiban Konstitusi Hulu: Program MBG adalah wujud imperatif Pasal 34 UUD 1945 untuk menghapus kerentanan gizi dan membangun kognisi dasar siswa.
  • Restorasi Kampus Hilir: Pembebasan biaya PTN mengembalikan pendidikan tinggi sebagai public goods sesuai mandat Pasal 31 UUD 1945.
  • Mata Rantai Utuh: Nutrisi dasar dan keterjangkauan kampus membentuk satu kesatuan rantai pembangunan manusia yang berkesinambungan.
  • Kunci Generasi Emas: Konsolidasi gizi dan pendidikan tinggi adalah prasyarat mutlak mewujudkan cita-cita Indonesia Emas.

Resolusi.co, Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi peserta didik yang kini berjalan, bersanding dengan rencana pembebasan biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), menegaskan arah baru kebijakan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia. Kombinasi kebijakan ini memperlihatkan keseriusan negara dalam meruntuhkan dua tembok besar yang selama ini merintangi generasi muda: kerentanan gizi di hulu dan komersialisasi pendidikan tinggi di hilir.

​Di tengah skeptisisme publik, keberanian mengambil haluan kebijakan yang berfokus pada pemenuhan gizi dan keterjangkauan pendidikan tinggi patut diletakkan pada koridor apresiasi yang objektif. Kebijakan ini tidak sekadar menjadi etalase program kerja, melainkan pengujian atas sejauh mana negara setia pada cita-cita luhur (staatsfundamentalnorm) yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Pencegahan Ketimpangan Sejak Hulu

Secara filosofis, negara tidak dapat menuntut lompatan kecerdasan dari rakyatnya yang masih bergelut dengan kerentanan gizi. Pembukaan UUD 1945 Alinea Kesatu dengan tegas menggariskan bahwa penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Dalam konteks modern, pembiaran terhadap kemiskinan dan kelaparan anak bangsa adalah bentuk “penjajahan struktural” yang merenggut hak dasar kemanusiaan.

​Prinsip tersebut diturunkan dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 tentang tujuan bernegara untuk “memajukan kesejahteraan umum”, yang kemudian dipertegas secara imperatif dalam Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945: “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”

Dalam perspektif hukum konstitusi, pemeliharaan oleh negara tidak boleh direduksi sekadar sebagai pembantuan sosial yang bersifat insidental atau karitatif. Pemeliharaan tersebut harus berwujud jaminan atas hak-hak paling fundamental, di mana kecukupan gizi dan kesehatan fisik berada di strata teratas.

Program MBG pada dasarnya adalah instrumen negara untuk membongkar hambatan biologis dan kognitif peserta didik sejak dini. Tanpa asupan gizi yang proporsional, perkembangan saraf otak anak terhambat, daya tangkap belajar menurun, dan potensi generasi muda menjadi rapuh sebelum berkembang. Membiarkan anak-anak belajar dalam kondisi lapar adalah pelanggaran atas prinsip peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Sebaliknya, menjamin makanan bergizi bagi pelajar merupakan bentuk penegakan kewajiban moral sekaligus pemenuhan janji konstitusi yang paling nyata.

Restorasi Hakikat Pendidikan Tinggi

​Jika MBG bekerja menjaga fondasi fisik di hulu, maka rencana pembebasan biaya pendidikan hingga jenjang PTN merupakan instrumen kunci pemutus rantai ketimpangan di hilir. Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat secara eksplisit menetapkan bahwa salah satu alasan utama pembentukan Pemerintah Negara Indonesia adalah untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa”—mandat yang kemudian dipertegas pada Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Artinya, mencerdaskan kehidupan bangsa bukanlah imbauan sektoral, melainkan tujuan eksistensial berdirinya Republik Indonesia. Namun, realitas sosial berdekade-dekade menunjukkan adanya jurang pemisah yang semakin lebar akibat fenomena komersialisasi pendidikan tinggi. Skema pembiayaan kampus yang mahal kerap mengubah PTN dari institusi publik pencerdas bangsa menjadi ruang eksklusif yang sukar dijangkau oleh kelompok kurang mampu. Banyak anak bangsa berkemampuan akademis tinggi terpaksa mengubur cita-citanya akibat benteng finansial.

Di titik inilah logika kebijakan pembebasan biaya PTN menemukan urgensi kebangsaannya. Ketika negara mengambil alih tanggung jawab pembiayaan pendidikan di PTN, negara sedang mengoperasikannya sesuai amanat Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945. Pendidikan tinggi dikembalikan dari statusnya sebagai barang komersial menjadi hak publik (public goods) yang inklusif demi tercapainya keadilan sosial.

Satu Kesatuan Rantai Pembangunan

Kedua kebijakan ini tidak sepatutnya dipandang secara terpisah. MBG di tingkat sekolah dasar dan menengah menjaga kesiapan fisik serta kognitif siswa agar mampu menyerap ilmu secara optimal. Sementara itu, jaminan pembebasan biaya di PTN memastikan bahwa usaha dan cita-cita yang telah dipupuk sejak kecil tidak terhenti secara tragis hanya karena ketiadaan biaya saat hendak melangkah ke perguruan tinggi. Ini adalah rantai pembangunan manusia yang utuh dan berkesinambungan—dari pemenuhan gizi hingga penguasaan ilmu pengetahuan.

Konsolidasi antara pemenuhan gizi dan keterjangkauan pendidikan tinggi merupakan jawaban riil atas tantangan demografi menuju Indonesia Emas. Apresiasi patut diberikan kepada pemerintah atas komitmen politik yang menempatkan generasi muda di garis depan prioritas pembangunan.

Tentu, tantangan terbesar berada pada konsistensi eksekusi dan keadilan distribusi di lapangan. Seluruh elemen pergerakan pemuda, mahasiswa, dan akademisi memiliki tanggung jawab sejarah untuk mengawal agar niat mulia yang bersumber dari janji Pembukaan UUD 1945 ini dapat terealisasi secara transparan, tepat sasaran, dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh anak bangsa tanpa terkecuali.

Penulis adalah founder Resolusi.co sekaligus Ketua DPD GMPK DKI Jakarta