Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

Keras! Menteri Amran Akan Cabut Izin Distributor Pupuk Jika Persulit Petani

N.F Mubarok
Bagikan:

Ringkasan Penting

  • Amran ancam copot Dirjen, jika izin distributor pupuk yang persulit petani di Sleman tidak dicabut hari itu juga setelah laporan HKTI Yogyakarta.
  • Regulasi disederhanakan drastis, dari 145 aturan lintas instansi kini jadi satu kebijakan nasional, petani cukup gunakan KTP untuk tebus pupuk subsidi.
  • Tindakan tegas berkelanjutan, sebelumnya Amran sudah cabut izin 2.039 kios dan distributor nakal yang jual pupuk di atas HET atau persulit petani.

Resolusi.co, YOGYA – Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap distributor pupuk subsidi yang mempersulit petani. Tidak akan ada toleransi bagi pihak-pihak yang menghalangi akses petani terhadap pupuk bersubsidi.

Penegasan ini disampaikan Amran saat Dialog bersama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Kasus mencuat setelah HKTI Yogyakarta melaporkan adanya distributor pupuk subsidi di Kabupaten Sleman yang menolak melayani petani tanpa kartu tani.

Padahal, kebijakan pemerintah telah jelas menetapkan bahwa penebusan pupuk subsidi cukup menggunakan KTP. Namun, distributor tersebut tetap memaksakan penggunaan kartu tani, yang otomatis mempersulit akses petani terhadap pupuk bersubsidi.

“Cukup pakai KTP saja. Tidak usah kartu tani,” tegas Amran.

Menanggapi laporan tersebut, Amran langsung mengambil tindakan tegas. Setelah mendapat konfirmasi distributor berada di wilayah Sleman, ia langsung memerintahkan pencabutan izin kepada Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.

“Cepat, segera cabut izinnya Pak Dirjen hari ini. Telepon managernya sekarang. Kalau tidak dicabut izinnya, lebih parah kalau Pak Dirjen yang saya cabut jabatannya,” tegasnya dengan nada keras.

Ancaman pencabutan jabatan ini menunjukkan keseriusan Amran dalam memastikan kebijakan pupuk subsidi berjalan sesuai aturan dan tidak ada pihak yang mempersulit petani di lapangan.

Saat ini, pemerintah telah melakukan penyederhanaan regulasi dalam penyaluran pupuk subsidi agar tidak lagi menyulitkan petani.

Melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 dan diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025, sistem pupuk bersubsidi yang sebelumnya diatur oleh lebih dari 145 regulasi lintas instansi kini disederhanakan menjadi satu kebijakan nasional yang terpadu.

“Dulu ada 145 regulasi. Sekarang, dari produsen langsung ke petani. Saya minta HKTI kawal ini semua,” ujar Amran.

Ia juga menegaskan peran HKTI sebagai mitra pemerintah dalam mengawal kebijakan pertanian di lapangan. Seluruh pihak diminta mematuhi kebijakan dan tidak mempersulit petani dalam mengakses haknya.

“Sudah lama aku beritahu, petani jangan dipersulit. Jangan biarkan rakyat berteriak-teriak,” ujar Amran.

Lebih lanjut, Amran menegaskan komitmen pemerintah untuk terus melindungi petani sebagai tulang punggung ketahanan pangan nasional. Ia memandang petani sebagai keluarga besar yang harus diperhatikan dan dilindungi kepentingannya.

“Petani kita, semua anak kita, kita akan perhatikan,” pungkasnya.

Tindakan tegas ini bukan kali pertama dilakukan Amran. Sebelumnya, ia telah mencabut izin ratusan distributor dan pengecer pupuk yang terbukti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau mempersulit petani. Pada Oktober 2025, Amran bahkan mencabut izin 2.039 kios dan distributor pupuk yang bermasalah.

📰

Jangan Lewatkan Update Terbaru!

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan WhatsApp Channel