Kemenhub Tegaskan Bandara IMIP Morowali Kini Berstatus Domestik Usai Izin Internasional Dicabut

Ringkasan Penting
- Kemenhub resmi mencabut status internasional Bandara IMIP Morowali.
- Bandara kini hanya boleh melayani penerbangan domestik.
- Pencabutan dilakukan setelah muncul kritik soal lemahnya pengawasan negara.
, Jakarta — Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, kini berstatus domestik setelah izin penerbangan internasionalnya resmi dicabut.
Keputusan ini tertuang dalam KM 55 Tahun 2025, yang berlaku efektif sejak 13 Oktober 2025.
Pencabutan status internasional dilakukan setelah muncul sorotan publik mengenai pengoperasian bandara yang dinilai tidak melibatkan pengawasan negara secara memadai.
Dalam beberapa kesempatan, pejabat pemerintah menemukan bandara tersebut beroperasi tanpa kehadiran petugas imigrasi, bea cukai, dan otoritas keamanan negara, meski sebelumnya membuka jalur penerbangan luar negeri.
Kemenhub menyatakan bahwa langkah ini bertujuan memastikan seluruh operasional bandara khusus swasta mengikuti regulasi nasional. Bandara IMIP tetap terdaftar sebagai bandara khusus milik PT IMIP, namun kini hanya diperbolehkan melayani penerbangan domestik atau penerbangan khusus sesuai izin terbatas.
TNI Angkatan Udara menegaskan bahwa setelah pencabutan izin internasional, tidak ditemukan lagi aktivitas pesawat asing di Bandara IMIP. Pemerintah memastikan seluruh pergerakan udara di kawasan industri Morowali berada di bawah pemantauan resmi negara.
DPR dan sejumlah pengamat sebelumnya menilai pengawasan negara di bandara tersebut terlalu lemah. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran adanya “negara dalam negara” karena fasilitas vital berada sepenuhnya di bawah pengelolaan swasta tanpa standar pengawasan yang semestinya.
Kemenhub menilai pencabutan status internasional merupakan langkah untuk menutup celah regulasi. Pemerintah juga membuka opsi evaluasi menyeluruh terhadap seluruh bandara khusus yang beroperasi di kawasan industri besar di Indonesia.
Bandara IMIP sendiri memiliki landasan pacu sepanjang 1.890 meter dan melayani lebih dari 51.000 penumpang sepanjang 2024. Meski tidak lagi berstatus internasional, bandara ini tetap menjadi fasilitas utama bagi mobilitas pekerja dan logistik kawasan industri IMIP.
Pemerintah menekankan bahwa setiap bandara, termasuk yang dimiliki swasta, wajib mengikuti standar keselamatan, keamanan, dan pengawasan negara. Aturan tersebut berlaku untuk mencegah pelanggaran yang dapat mengancam keamanan nasional dan integritas perbatasan.
Dengan status terbaru ini, Bandara IMIP hanya dapat melayani penerbangan domestik dan dilarang membuka rute internasional tanpa persetujuan resmi pemerintah. Evaluasi operasional dipastikan terus berjalan hingga seluruh prosedur memenuhi standar nasional.
Jangan Lewatkan Update Terbaru!
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan WhatsApp Channel