Bareskrim Naikkan Kasus Dugaan Penipuan Rp28 Miliar yang Libatkan Bupati Sidoarjo ke Tahap Penyidikan

- Bareskrim Polri resmi menaikkan kasus dugaan penipuan investasi Rp28 miliar ke tahap penyidikan melalui SPDP tertanggal 20 Januari 2026, melibatkan Bupati Sidoarjo Subandi dan anaknya M Rafi Wibisono (anggota DPRD Sidoarjo)
- Keduanya diduga menipu korban pada 2024 dengan modus investasi perumahan yang dijanjikan menguntungkan, namun lahan hingga kini masih berupa sawah tanpa ada pembangunan sama sekali
- Kuasa hukum korban berharap segera ada penetapan tersangka dan mengimbau korban lain berani melapor tanpa takut pada status pelaku sebagai pejabat publik
, Jakarta – Bareskrim Polri resmi meningkatkan kasus dugaan penipuan investasi perumahan senilai Rp28 miliar yang melibatkan Bupati Sidoarjo Subandi dan anggota DPRD Sidoarjo M Rafi Wibisono ke tahap penyidikan. Keduanya diduga menipu korban dengan modus investasi proyek perumahan yang hingga kini tak kunjung terealisasi.
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Alfarauq, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri pada Rabu (21/1/2026). Hal ini menandai kasus yang dilaporkan sejak 16 September 2025 lalu telah memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut.
“Alhamdulillah Bareskrim Polri menyatakan perkaranya sudah naik pada tingkat penyidikan. Hari ini saya menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ujar Dimas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (21/1).
Surat Perintah Tugas Penyidikan untuk kasus tersebut tertuang dalam dokumen bernomor SP.Gas. Sidik/70.2b /I/RES.1.11./2026/Dittipidum tertanggal 20 Januari 2026. Kasus ini teregister di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Dimas menjelaskan bahwa Subandi bersama anaknya, Rafi, melakukan penipuan dengan modus investasi perumahan terhadap kliennya. Keduanya menjanjikan adanya rencana pembangunan proyek perumahan dan meminta dana investasi dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan.
“Setelah dilakukan pendistribusian dana investasi, ternyata dana investasi tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan sampai dengan saat ini,” jelasnya.
Menurut keterangan Dimas, kliennya menyerahkan dana investasi sebesar Rp28 miliar kepada Subandi dan Rafi pada tahun 2024. Dana tersebut dijanjikan akan digunakan untuk membangun kompleks perumahan yang diklaim akan menghasilkan keuntungan berlipat ganda bagi investor.
Namun, hingga saat ini rencana pembangunan kompleks perumahan tersebut tidak kunjung terealisasi. Lahan yang dijanjikan akan dibangun perumahan masih berupa area persawahan dan tidak pernah ada aktivitas pembangunan proyek developer sama sekali.
“Dijanjikan oleh dia itu akan dibangun oleh developer yang akan menghasilkan keuntungan jika dibangun perumahan. Tapi sampai dengan saat ini tidak ada perumahan, masih berupa pesawahan, dan tidak pernah ada pembangunan proyek developer,” jelasnya.
Dimas mengungkapkan bahwa kliennya sudah berulang kali melayangkan somasi kepada Subandi dan Rafi namun tidak kunjung mendapatkan respons atau tanggapan. Korban merasa dirugikan karena dana investasi yang sangat besar tersebut tidak dipertanggungjawabkan dengan baik.
Oleh karena itu, kuasa hukum korban berharap kasus ini dapat segera diusut tuntas oleh penyidik Bareskrim Polri. Dimas juga meminta agar penyidik segera melakukan penetapan tersangka terhadap kedua pelaku yang berstatus sebagai pejabat publik tersebut.
“Total kerugian yang cukup besar tentu ini sangat-sangat memprihatinkan karena perlu diketahui klien kami mengalami kerugian sebesar Rp28 miliar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dimas juga mengimbau agar korban-korban penipuan investasi lainnya berani melapor dan tidak takut terhadap status pelaku yang bersangkutan selaku Bupati dan anggota DPRD. Dia meyakini masih ada korban lain yang belum melaporkan kasusnya karena intimidasi atau rasa takut terhadap posisi pelaku.
“Kami berharap perkara ini segera dilakukan penetapan tersangka dan penindakan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pelaku merupakan pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Status Subandi sebagai Bupati Sidoarjo dan anaknya Rafi sebagai anggota DPRD Sidoarjo justru disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana penipuan dengan kerugian fantastis.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Subandi dan anggota DPRD Rafi Wibisono belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait kasus yang sedang ditangani Bareskrim Polri ini. Publik menanti langkah hukum selanjutnya dari penyidik untuk mengungkap seluruh fakta di balik dugaan penipuan investasi bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: