Bayar Zakat Fitrah Setelah Lebaran Bisa Haram! Ini Waktunya yang Benar

- BAZNAS tetapkan 5 waktu pembayaran zakat fitrah: Jawaz (boleh di awal Ramadan), Wajib (terbenam matahari akhir Ramadan), Fadhilah (sebelum salat Id), Makruh (setelah salat Id kecuali ada uzur), dan Haram (setelah Idul Fitri tanpa uzur)
- Zakat fitrah 2026 ditetapkan Rp50.000 per jiwa atau setara 2,5 kg/3,5 liter beras premium sedangkan fidyah Rp65.000 per jiwa per hari berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026
- Penetapan besaran dilakukan setelah kajian mendalam terhadap perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia dan menjadi acuan seragam bagi BAZNAS Provinsi, Kabupaten/Kota, serta LAZ seluruh Indonesia pada Ramadan 2026
, Jakarta – Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap muslim di bulan Ramadan menjelang Idul Fitri sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu dan membagi rasa kebahagiaan serta kemenangan di hari raya untuk mereka.
Bersumber dari BAZNAS, terdapat waktu-waktu pembayaran zakat fitrah yang perlu diketahui agar tidak keliru. Berikut informasinya:
1. Waktu Jawaz (boleh) Mengeluarkan zakat di awal bulan Ramadan.
2. Waktu Wajib Mengeluarkan zakat ketika telah terbenamnya matahari pada akhir Ramadan.
3. Waktu Fadhilah Mengeluarkan zakat ketika sebelum keluar untuk melaksanakan salat Id.
4. Waktu Makruh Ketika mengakhirkan membayar zakat dari salat Id, kecuali karena uzur semisal menunggu kerabat (untuk diberikan zakat kepadanya) atau orang yang lebih butuh.
5. Waktu Haram Ketika mengakhirkan membayar zakat fitrah dari Idul Fitri (setelah terbenamnya matahari) tanpa adanya uzur.
Berapa Zakat Fitrah Tahun 2026?
BAZNAS RI telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Untuk zakat fitrah 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Untuk fidyah tahun 2026 sebesar Rp65.000. Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” demikian keterangan tertulis Kiai Noor dalam situs BAZNAS.
Nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026.
“BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” ujar Kiai Noor.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: