TODAY'S RECAP
Dorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu Depan

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

3 April 2026

Cari berita

Lansia Minimal 65 Tahun Dapat Prioritas Percepatan Keberangkatan Haji dengan Sistem Urutan Usia

Poin Penting (3)
  • Pemerintah tetapkan kuota khusus 5 persen di setiap provinsi untuk jemaah haji lansia minimal 65 tahun mulai penyelenggaraan 2026, diurutkan dari yang tertua ke termuda dalam kategori lansia untuk pastikan prioritas keberangkatan.
  • Pendamping lansia harus mahram atau keluarga langsung yang sudah terdaftar antrean haji minimal 5 tahun, ketentuan masa tunggu berbeda per kategori usia: 65-84 tahun (10 tahun), 85-94 tahun (5 tahun), 95 tahun ke atas (3 tahun).
  • Arab Saudi rencanakan batasi usia maksimal 90 tahun dan kurangi persentase lansia 70-80 tahun, Kemenag analisis data jemaah sakit dan meninggal untuk bangun argumen dukung keberangkatan lansia dengan konsep isthita'ah (kemampuan).

Resolusi.co, JAKARTA – Pemerintah menetapkan kebijakan baru untuk memberikan prioritas keberangkatan bagi jemaah haji lanjut usia (lansia) mulai penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengumumkan penetapan kuota khusus sebesar 5 persen di setiap provinsi untuk kelompok lansia.

“Jadi kuota lansia itu memang sudah diatur. Untuk masing-masing di provinsi itu 5 persen, jadi di setiap provinsi nanti 5 persennya itu harus lansia,” ujar Dahnil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/12) seperti dilansir Antara.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk memastikan kelompok lanjut usia mendapatkan prioritas dalam keberangkatan. Kategori lansia yang ditetapkan dimulai dari usia 65 tahun ke atas sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia.

Nantinya, jemaah haji dalam kelompok tersebut akan diurutkan berdasarkan usia, mulai dari yang paling tua hingga yang termuda dalam kategori lansia. Sistem pengurutan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi mereka yang berusia sangat tua untuk segera menunaikan ibadah haji.

“Kira-kira di provinsi itu yang tertua misalnya 90 tahun, maka diurut sampai 5 persen sampai umur yang termuda tua. Yang termuda yang tua itu gimana? Yang sampai batasnya 5 persen itu, sampai umur berapa begitu. Yang lansia termuda itu disebut lansia jika 65 tahun,” terang Dahnil.

Selain kuota untuk lansia, pemerintah juga menyediakan porsi khusus untuk pendamping dengan syarat-syarat tertentu. Pendamping harus merupakan mahram atau anggota keluarga yang memiliki hubungan langsung dengan jemaah lansia.

Persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh pendamping adalah telah terdaftar dalam antrean haji minimal 5 tahun. Ketentuan ini dibuat untuk memastikan bahwa pendamping juga memiliki niat serius untuk menunaikan ibadah haji, bukan sekadar menumpang keberangkatan.

Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI telah mengumumkan sebaran kuota haji per provinsi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi dengan menerapkan asas transparansi dan berkeadilan.

Kebijakan prioritas lansia ini sebenarnya sudah diatur dalam peraturan sebelumnya. Pasal 25 ayat 1 Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler mengatur bahwa menteri agama memberi prioritas kuota kepada jemaah reguler berusia paling rendah 65 tahun.

Dalam regulasi tersebut, prioritas diberikan dengan persentase hingga 10 persen. Namun untuk implementasi tahun 2026, pemerintah menetapkan kuota sebesar 5 persen di setiap provinsi untuk memastikan distribusi yang lebih merata.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief sebelumnya mengungkapkan bahwa Kerajaan Arab Saudi berencana membatasi usia jemaah haji maksimal 90 tahun. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan tentang jemaah berusia 100 tahun yang melakukan ibadah haji.

“Mungkin jumlahnya enggak banyak, tapi informasi sementara bahwa mereka mungkin akan membatasi jemaah dengan tidak memberikan izin pada jemaah di atas 90 tahun,” kata Hilman dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Lebih lanjut, Hilman menambahkan bahwa ada wacana mengenai pengurangan persentase jemaah lansia yang berusia antara 70 hingga 80 tahun. Kementerian Agama masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Arab Saudi terkait kebijakan ini.

Dengan adanya kuota prioritas ini, tim Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Agama tengah mencermati kembali data jemaah haji yang sakit dan meninggal di Tanah Suci. Hal ini dilakukan agar Kementerian Agama bisa membangun argumen yang mendukung keberangkatan jemaah haji lanjut usia.

“Saya dengan tim Kapuskes Haji akan menganalisis lagi data jemaah sakit dan jemaah meninggal. Kemudian kita cermati usianya, karena yang akan kita bangun argumen ke sana adalah mengenai konsep isthita’ah (kemampuan calon jemaah haji untuk menjalankan ibadah haji) yang sudah kita buat,” kata Hilman.

Calon jemaah haji lansia adalah mereka yang berusia minimal 65 tahun pada saat keberangkatan kloter pertama tahun berjalan. Mereka mendapatkan prioritas percepatan setelah masuk dalam daftar pengumuman berhak lunas di tahap pertama dan melunasi pada tahap pertama.

Untuk kategori usia yang berbeda, terdapat ketentuan masa tunggu yang berbeda pula. Kategori usia 65 tahun sampai 84 tahun memerlukan masa tunggu minimal 10 tahun. Kategori usia 85 tahun sampai 94 tahun dengan masa tunggu minimal 5 tahun. Sedangkan kategori usia 95 tahun dan seterusnya dengan masa tunggu minimal 3 tahun.

Calon jemaah haji lansia dapat mengajukan satu orang pendamping dengan hubungan keluarga suami, istri, atau anak kandung. Pengajuan pendamping dilakukan bersamaan melalui sistem SISKOHAT (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu).

Tidak ada persyaratan khusus untuk pengajuan status lansia karena penentuan dilakukan secara otomatis berdasarkan data di sistem SISKOHAT pusat. Apabila terdapat jemaah haji yang masuk kategori lansia secara database karena kesalahan entry tanggal lahir, dan hasil verifikasi menunjukkan usia sebenarnya belum masuk kategori lansia, maka akan dikeluarkan dari daftar.

Calon jemaah lansia wajib menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh di rumah sakit atau klinik yang ditunjuk Kementerian Agama. Hasil pemeriksaan termasuk tes laboratorium dan rekam jantung akan menentukan kelayakan fisik untuk berangkat.

Mereka harus menyerahkan dokumen fisik seperti fotokopi KTP, KK, akta kelahiran sebagai bukti usia, dan surat keterangan sehat dari dokter. Semua dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa jemaah lansia benar-benar siap secara administratif dan kesehatan.

Biaya haji lansia sama dengan jemaah reguler. Namun pendamping bisa mendapatkan keringanan biaya jika memenuhi kriteria tertentu. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening resmi BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).

Kebijakan prioritas lansia ini menjadi kabar baik di tengah panjangnya antrean haji Indonesia. Sesuai dengan data Kementerian Agama, total calon jemaah haji yang masuk dalam daftar tunggu hingga saat ini mencapai lima juta orang.

Waktu tunggu calon jemaah haji di setiap provinsi berbeda-beda. Paling lama adalah Sulawesi Selatan dengan masa tunggu maksimal 48 tahun. Banyak calon jemaah lansia yang khawatir tidak dapat melaksanakan ibadah haji karena usia sudah tua dan kondisi kesehatan menurun, sementara daftar tunggu masih sangat panjang.

Anggota Komisi VIII DPR RI mendorong Kementerian Agama untuk meminta tambahan kuota haji kepada Arab Saudi, khususnya untuk jemaah lansia. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan bertemu dengan pihak Kerajaan Arab Saudi untuk membahas permohonan tambahan kuota haji.

Dengan adanya kebijakan kuota prioritas 5 persen untuk lansia di setiap provinsi, diharapkan para jemaah lanjut usia yang telah menunggu puluhan tahun dapat segera menunaikan rukun Islam kelima dengan aman dan nyaman.

Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap jemaah lansia. Perhatian khusus diberikan untuk memastikan mereka mendapatkan fasilitas kesehatan dan pendampingan yang memadai selama menjalani ibadah haji di Tanah Suci.