TODAY'S RECAP
MUI Bicara soal Sahur On The Road dan Kentongan: Ada Batasnya, Ini AturannyaTerseret Ombak, Pelajar 17 Tahun Asal Tangerang Ditemukan Tewas di Pantai PandeglangPemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini, BMKG dan BRIN Rilis Data Hilal RamadhanKM Intim Teratai Tenggelam di Perairan Halmahera Selatan, Tim SAR Evakuasi PenumpangAktor “The Godfather” Robert Duvall Meninggal Dunia di Usia 95 TahunHarga Batu Bara Sentuh Rekor Setahun di US$120, China Rapikan Sektor EnergiPanduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih untuk RamadhanHarga Minyak Naik Menjelang Dialog AS-Iran, WTI Tembus US$64 per BarelPrabowo Hadiri Rapat Board of Peace Trump, DPR: Jangan Lupa Soal PalestinaBupati hingga Ketua DPRD Kumpul di Bakorwil, PWI Pamekasan Bahas Empat PilarMUI Bicara soal Sahur On The Road dan Kentongan: Ada Batasnya, Ini AturannyaTerseret Ombak, Pelajar 17 Tahun Asal Tangerang Ditemukan Tewas di Pantai PandeglangPemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini, BMKG dan BRIN Rilis Data Hilal RamadhanKM Intim Teratai Tenggelam di Perairan Halmahera Selatan, Tim SAR Evakuasi PenumpangAktor “The Godfather” Robert Duvall Meninggal Dunia di Usia 95 TahunHarga Batu Bara Sentuh Rekor Setahun di US$120, China Rapikan Sektor EnergiPanduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih untuk RamadhanHarga Minyak Naik Menjelang Dialog AS-Iran, WTI Tembus US$64 per BarelPrabowo Hadiri Rapat Board of Peace Trump, DPR: Jangan Lupa Soal PalestinaBupati hingga Ketua DPRD Kumpul di Bakorwil, PWI Pamekasan Bahas Empat PilarMUI Bicara soal Sahur On The Road dan Kentongan: Ada Batasnya, Ini AturannyaTerseret Ombak, Pelajar 17 Tahun Asal Tangerang Ditemukan Tewas di Pantai PandeglangPemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini, BMKG dan BRIN Rilis Data Hilal RamadhanKM Intim Teratai Tenggelam di Perairan Halmahera Selatan, Tim SAR Evakuasi PenumpangAktor “The Godfather” Robert Duvall Meninggal Dunia di Usia 95 TahunHarga Batu Bara Sentuh Rekor Setahun di US$120, China Rapikan Sektor EnergiPanduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih untuk RamadhanHarga Minyak Naik Menjelang Dialog AS-Iran, WTI Tembus US$64 per BarelPrabowo Hadiri Rapat Board of Peace Trump, DPR: Jangan Lupa Soal PalestinaBupati hingga Ketua DPRD Kumpul di Bakorwil, PWI Pamekasan Bahas Empat PilarMUI Bicara soal Sahur On The Road dan Kentongan: Ada Batasnya, Ini AturannyaTerseret Ombak, Pelajar 17 Tahun Asal Tangerang Ditemukan Tewas di Pantai PandeglangPemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini, BMKG dan BRIN Rilis Data Hilal RamadhanKM Intim Teratai Tenggelam di Perairan Halmahera Selatan, Tim SAR Evakuasi PenumpangAktor “The Godfather” Robert Duvall Meninggal Dunia di Usia 95 TahunHarga Batu Bara Sentuh Rekor Setahun di US$120, China Rapikan Sektor EnergiPanduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih untuk RamadhanHarga Minyak Naik Menjelang Dialog AS-Iran, WTI Tembus US$64 per BarelPrabowo Hadiri Rapat Board of Peace Trump, DPR: Jangan Lupa Soal PalestinaBupati hingga Ketua DPRD Kumpul di Bakorwil, PWI Pamekasan Bahas Empat Pilar

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

17 Februari 2026

Cari berita

Muhammad Yasin Diamankan di Polsek Wonokromo, Lengkapi Dua Tersangka Kasus Nenek Elina

Poin Penting (3)
  • Muhammad Yasin ditangkap Polda Jatim di Polsek Wonokromo pada Senin sore (29/12) sebagai tersangka kedua kasus pengusiran Nenek Elina.
  • Yasin diduga bersama tiga orang lainnya melakukan kekerasan fisik dengan mengangkat dan membawa keluar Nenek Elina secara paksa dari rumahnya.
  • Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara, dan polisi membuka peluang penambahan tersangka baru.

Resolusi.co, SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan Muhammad Yasin atau MY, tersangka kedua dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti yang berusia 80 tahun. Penangkapan dilakukan di Polsek Wonokromo pada Senin sore, 29 Desember 2025, sekitar pukul 17.15 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengonfirmasi penangkapan tersebut setelah tim penyidik melakukan pengejaran. Sebelumnya, tersangka pertama berinisial SAK atau Samuel Ardi Kristanto telah diamankan pada Senin siang di hari yang sama.

“Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo,” jelas Kombes Abast, Selasa (30/12/2025).

Kasus ini bermula dari insiden pada 6 Agustus 2025, ketika rumah Nenek Elina di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, dibongkar paksa. Sekelompok orang yang berjumlah sekitar 50 orang datang dan melakukan pengusiran secara paksa terhadap nenek lansia tersebut.

Samuel diduga sebagai otak yang membawa rombongan untuk mengusir Nenek Elina. Ia mengklaim telah membeli tanah dan rumah yang ditempati Elina sejak 2014 dari pemilik sebelumnya, Elisa Irawati, yang merupakan kakak kandung Elina.

Sementara itu, Muhammad Yasin berperan langsung dalam aksi kekerasan. Berdasarkan keterangan Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko, Yasin bersama tiga orang lainnya melakukan kekerasan fisik terhadap Nenek Elina dengan cara mengangkat dan membawa keluar secara paksa dari rumahnya.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, Yasin terlihat mengenakan seragam merah bertulisan Ormas Madura Asli (Madas) saat mengangkat Nenek Elina. Meski demikian, Ketua Umum DPP Madas Sedarah, Moh Taufik, telah membantah bahwa aksi tersebut mewakili organisasi. Taufik mengakui Yasin sempat menjadi anggota yang baru bergabung pada Oktober 2025, namun telah dinonaktifkan sejak 24 Desember 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau perusakan yang dilakukan secara bersama-sama dan di muka umum terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Pihak Nenek Elina melaporkan kasus ini ke Polda Jatim pada 29 Oktober 2025. Kasus yang awalnya dalam tahap penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan ahli dan gelar perkara.

Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan bahwa masih terbuka peluang penambahan tersangka baru seiring berjalannya proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti. Direskrimum Kombes Widi Atmoko menegaskan bahwa penetapan tersangka saat ini berdasarkan identifikasi Scientific Crime Investigation (SCI), namun tidak menutup kemungkinan akan berkembang setelah pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,” ujar Kombes Widi di Polda Jatim, Senin (29/12/2025).

Kasus yang viral di media sosial ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama karena melibatkan lansia berusia 80 tahun yang diusir paksa dari rumah yang telah ditempatinya sejak lama.