Nadiem Ganti Hotman Paris di Kasus Laptop, Ada Apa?

Ringkasan Penting
- Nadiem Makarim tak lagi memakai jasa Hotman Paris dalam kasus dugaan korupsi laptop Rp1,98 triliun.
- Keputusan berasal dari keluarga, yang menilai Hotman tengah menangani perkara lain.
- Pendampingan hukum kini dilakukan dua tim baru dipimpin Dodi S. Abdulkadir dan Ari Yusuf Amir.
, JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dipastikan tidak lagi menggunakan jasa pengacara Hotman Paris Hutapea dalam perkara dugaan korupsi Program Digital Pendidikan atau pengadaan laptop tahun 2019-2022. Kepastian tersebut disampaikan kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, pada Minggu (23/11).
Dodi menjelaskan, keputusan untuk tidak melanjutkan pendampingan hukum oleh Hotman Paris berasal dari pertimbangan keluarga. Menurut dia, Hotman saat ini tengah menangani sejumlah perkara lain sehingga keluarga memilih untuk menunjuk pendamping baru.
“Saya mendapat informasi dari keluarga bahwa Pak Hotman tidak ditunjuk lagi karena sedang menangani kasus lain,” ujar Dodi kepada wartawan.
Sebagai pengganti, keluarga Nadiem menunjuk Ari Yusuf Amir. Dengan demikian, Nadiem akan menghadapi proses persidangan dengan dua tim hukum yang bekerja bersama, yakni tim yang dipimpin Dodi dan tim dari kantor hukum Ari Yusuf Amir.
Ari membenarkan penunjukan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya menerima surat kuasa resmi dari keluarga Nadiem pada 17 November 2025, setelah melalui serangkaian pertemuan dan koordinasi dengan keluarga maupun tim hukum yang sebelumnya telah mendampingi.
“Kami bertemu dengan keluarga dan berdiskusi dengan semua pihak terkait. Setelah tercapai kesepahaman, baru diberikan kuasa secara resmi,” kata Ari.
Kasus pengadaan laptop yang menyeret nama Nadiem Makarim sebelumnya telah memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka bersama empat pihak lain setelah proses penyidikan berlangsung sejak awal tahun. Upaya praperadilan yang diajukan Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah ditolak pada 10 Oktober 2025.
Berkas perkara kini berada di tahap penyusunan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Setelah dakwaan selesai, perkara dijadwalkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat untuk menjalani proses persidangan.
Hingga saat ini, pihak keluarga maupun tim hukum belum memberikan penjelasan rinci mengenai strategi pembelaan yang akan ditempuh dalam persidangan mendatang.
Jangan Lewatkan Update Terbaru!
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan WhatsApp Channel