Santri Gerudug Kejari Gresik, Tuntut Pembebasan Dua Kiai Tersangka Korupsi

- Puluhan santri Ponpes Al Ibrohimi mendatangi Kejari Gresik untuk memprotes penetapan tersangka terhadap dua kiai dan seorang ketua santri dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Rp400 juta.
- Para santri menilai proses penanganan perkara tidak profesional dan ada intimidasi selama pemeriksaan, serta mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan penyidik.
- Massa santri menuntut penangguhan penahanan dengan alasan para kiai sangat dibutuhkan di pesantren, sambil menyatakan siap kooperatif mengikuti seluruh proses hukum.
, Gresik – Kantor Kejaksaan Negeri Gresik didatangi puluhan santri Pondok Pesantren Al Ibrohimi pada Jumat (13/2/2026) siang. Mereka memprotes penetapan tersangka terhadap dua pengasuh ponpes dan seorang ketua santri dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun 2019.
Ratusan santri berbusana putih tiba di halaman Kejari Gresik sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka membawa poster bertuliskan ‘Aksi Damai, Bebaskan Kiai Kami’, ‘Solidaritas Santri, Bebaskan Kiai’, dan ‘Periksa Kasi Pidsus Gresik’.
Ketiga tersangka yang dimaksud adalah MR (ketua santri), RKA dan MFR (pengasuh ponpes). Para santri menuntut agar ketiganya dibebaskan dan dilepas dari status tersangka.
Abdullah Syafi’i, perwakilan massa, mengatakan penanganan perkara oleh Kejari Gresik dinilai jauh dari standar profesional. Menurutnya, terjadi intimidasi dan ancaman selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kami siap membuktikan di pengadilan nanti. Tapi kami memohon penangguhan penahanan karena beliau-beliau adalah guru yang sangat dibutuhkan oleh santri,” kata Abdullah.
Abdullah menjelaskan kronologi pengajuan dana hibah yang sebenarnya sudah dimulai sejak 2018 oleh almarhum KH Wafa untuk pembangunan asrama santri. Namun karena kebutuhan mendesak, pihak ponpes memutuskan membangun gedung lebih dulu dengan dana kas dan swadaya masyarakat.
Pembangunan itu telah menelan biaya lebih dari Rp1 miliar. Sementara dana hibah dari Pemprov Jatim baru cair pada November 2019 tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Dana hibah kemudian dialokasikan untuk pembangunan fasilitas pesantren lainnya. Ibaratnya seperti bantuan yang datang terlambat setelah kebutuhan utama sudah terpenuhi secara mandiri,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan konstruksi perkara yang digunakan penyidik dalam kasus ini. Menurutnya, ada kejanggalan dalam cara Kejari membangun dugaan penyalahgunaan dana.
Para santri dalam aksi tersebut juga menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum secara kooperatif. Namun mereka tetap mendesak agar para kiai dan ketua santri diberikan penangguhan penahanan mengingat peran mereka yang vital di pesantren.
Hingga pukul 14.00 WIB, massa santri masih bertahan di halaman kantor Kejari Gresik. Mereka menggelar istigasah dan selawatan secara bergantian sambil menunggu respons dari pihak kejaksaan.
Sebelumnya, Kejari Gresik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2019. Mereka adalah Kiai RKA, Kiai MZR, dan Ketua Santri MFR.
Ketiganya diduga menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp400 juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan asrama putri. Uang tersebut malah dialihkan untuk membeli dua bidang tanah atas nama pribadi.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: