Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

UMP Jakarta Rp 5,72 Juta Diprotes KSPI, Buruh Nilai Tak Layak

A. BISRI MUNIRI
Bagikan:
Dok. Istimewa.

Ringkasan Penting

  • KSPI menolak penetapan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,72 juta karena dinilai belum memenuhi kebutuhan hidup layak.
  • UMP Jakarta disebut lebih rendah dibandingkan Bekasi, padahal biaya hidup di ibu kota lebih tinggi.
  • KSPI berencana menggugat kebijakan tersebut ke PTUN dan membuka peluang aksi buruh.

Resolusi.co, Jakarta — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5,72 juta.

KSPI menilai angka tersebut belum mencerminkan kebutuhan hidup layak buruh, terlebih jika dibandingkan dengan upah minimum di wilayah penyangga seperti Kabupaten Bekasi.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa seluruh serikat pekerja di Jakarta sepakat menolak UMP yang ditetapkan pemerintah daerah.

Menurutnya, penentuan UMP Jakarta masih menggunakan indeks perhitungan yang tidak maksimal sehingga menghasilkan nilai yang lebih rendah dari harapan buruh.

Said menjelaskan bahwa kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja di Jakarta seharusnya berada di atas Rp 5,8 juta per bulan. Namun, UMP yang ditetapkan hanya berada di kisaran Rp 5,72 juta.

Selisih tersebut dinilai berdampak langsung terhadap kemampuan buruh memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan, transportasi, dan tempat tinggal.

KSPI juga menyoroti perbandingan dengan daerah sekitar ibu kota. Upah minimum di Kabupaten Bekasi dan Karawang tercatat lebih tinggi dibandingkan UMP Jakarta, padahal biaya hidup di Jakarta jauh lebih mahal. Kondisi ini dinilai tidak logis dan berpotensi menurunkan daya beli pekerja di ibu kota.

Selain itu, KSPI menilai kebijakan pemberian insentif atau bantuan sosial dari pemerintah daerah tidak bisa menggantikan fungsi upah. Insentif dianggap bersifat sementara, terbatas, dan tidak diterima seluruh pekerja.

Sebagai tindak lanjut, KSPI menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan menggugat penetapan UMP Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). KSPI juga membuka peluang menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut penyesuaian upah agar sesuai dengan kebutuhan hidup layak buruh di Jakarta.

📰

Jangan Lewatkan Update Terbaru!

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan WhatsApp Channel