Wamenkum: Presiden adalah Personifikasi Negara, Harkat Martabat Harus Dilindungi Seperti Kepala Negara Asing

- Wamenkum Eddy ungkap 3 alasan pasal penghinaan presiden: (1) kepala negara asing dilindungi, masa kepala negara sendiri tidak; (2) presiden adalah personifikasi negara; (3) cegah anarki dari pendukung yang tidak terima presiden dihina, pasal jadi kanalisasi sosial.
- KUHP baru sangat berbeda dari KUHP lama yang dibatalkan MK: objek dibatasi hanya 6 lembaga (Presiden, Wapres, MPR, DPR, DPD, MA, MK), bersifat delik aduan absolut, hanya presiden sendiri bisa lapor tertulis, simpatisan/relawan tidak bisa.
- Menkum Supratman tegas kritik boleh, yang dilarang penistaan/fitnah seperti gambar tidak senonoh presiden, namun mahasiswa gugat ke MK karena pasal ciptakan fear effect yang ancam kebebasan berpendapat dan demokrasi.
, JAKARTA – Pemerintah memberikan penjelasan komprehensif mengenai alasan tetap memasukkan Pasal 218 KUHP tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden serta Pasal 240 tentang penghinaan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Klarifikasi ini disampaikan menyusul gelombang kritik dan kekhawatiran bahwa pasal tersebut akan membungkam kebebasan berpendapat.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy menjelaskan ada tiga alasan fundamental mengapa pasal penghinaan presiden tetap diatur dalam KUHP baru, meski menuai kontroversi.
Alasan pertama, Eddy menyoroti inkonsistensi dalam perlindungan hukum terhadap kepala negara. Ia menunjukkan bahwa di hampir semua negara, termasuk Indonesia, KUHP memiliki pasal yang melindungi harkat dan martabat kepala negara asing dari penghinaan.
“Teman-teman bisa berpikir tidak? Harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi, kok harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi? Coba itu dijawab,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Menurutnya, menjadi tidak logis jika Indonesia melindungi kehormatan kepala negara asing namun membiarkan kepala negara sendiri tanpa perlindungan serupa.
Alasan kedua adalah konsep presiden dan wakil presiden sebagai personifikasi negara. Eddy menjelaskan bahwa hukum pidana pada dasarnya dibuat untuk melindungi tiga kepentingan: negara, masyarakat, dan individu.
“Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara. Karena itu harkat dan martabat negara melekat pada Presiden dan Wakil Presiden,” kata Eddy.
Dalam konteks ini, melindungi harkat dan martabat presiden berarti juga melindungi harkat dan martabat negara Indonesia secara keseluruhan. Serangan terhadap kehormatan presiden dianggap sebagai serangan terhadap kedaulatan dan martabat bangsa.
Alasan ketiga adalah fungsi pengendalian sosial untuk mencegah konflik horizontal di masyarakat. Eddy mengingatkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih melalui pemilu dan memiliki pendukung dalam jumlah besar, minimal 50 persen plus satu dari pemilih.
“Presiden dan Wakil Presiden itu punya pendukung. Bisa dibayangkan kalau Presiden dihina lalu pendukungnya tidak menerima dan terjadi anarkis. Pasal ini berfungsi sebagai kanalisasi,” ujar Eddy.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya pasal ini, masyarakat bisa mengatakan kepada pendukung presiden yang marah: “Wong Presiden saja yang dihina tidak apa-apa kok, pendukungnya kok sewot.” Dengan demikian, pasal ini berfungsi sebagai katup pengaman sosial.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru sangat berbeda dengan pasal serupa dalam KUHP lama yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
“Saya kira tadi sudah sangat clear ya kita jelaskan bahwa yang pertama ini bukan pasal yang baru. Kemudian ini harus dibedakan mana kritik mana penghinaan,” kata Supratman dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Supratman menjelaskan bahwa kritik dan penghinaan merupakan dua hal yang sangat berbeda. Kritik terhadap kebijakan pemerintah, termasuk melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan dan dilindungi.
“Kritik dan penghinaan adalah dua hal yang berbeda. Kritik, termasuk melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan. Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah,” tegas Supratman.
Ia mencontohkan bahwa Kementerian Hukum sendiri menerima kritik terkait kebijakan royalti dan segera melakukan perbaikan sistem agar dipercaya masyarakat.
Namun, ada batasan yang harus dipahami masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
“Tapi kalau seperti masa sebagai kepala negara, kepala pemerintahan ada gambar tidak senonoh. Saya rasa teman-teman di publik tahu mana batasan menghina maupun mengkritik,” kata Supratman.
Eddy menjelaskan secara detail perbedaan fundamental antara KUHP lama dan KUHP baru terkait pasal penghinaan. Pada tahun 2006, Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP lama karena dianggap terlalu luas dan bukan merupakan delik aduan.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2006 itu membatalkan Pasal 134 dan 136 KUHP lama karena sifatnya bukan delik aduan, sehingga siapa pun bisa mengadu,” ujar Eddy.
MK dalam putusannya memberikan arah bagi pembentuk undang-undang bahwa jika ketentuan serupa ingin dimuat kembali, harus merujuk pada Pasal 207 KUHP lama tentang penghinaan terhadap penguasa umum, namun dengan pembatasan yang ketat.
Dalam KUHP baru, pemerintah dan DPR telah melakukan dua pembatasan signifikan.
Pertama, objek perlindungan sangat dibatasi. Tidak semua pejabat atau lembaga negara dilindungi. Hanya enam lembaga negara utama yang menjadi objek perlindungan: Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
“Jadi penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi: satu Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi. Jadi sangat terbatas,” ungkap Eddy.
Ia menekankan bahwa dalam KUHP lama, bahkan Ketua Pengadilan Negeri atau Kapolres yang dihina bisa menggunakan pasal penghinaan. Namun, dalam KUHP baru, hal tersebut tidak lagi berlaku.
Kedua, mekanisme hukumnya diubah menjadi delik aduan absolut. Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkum, Albert Aries, menjelaskan bahwa pasal ini hanya bisa diproses jika ada pengaduan resmi dari pimpinan lembaga yang bersangkutan.
“Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut,” kata Albert Aries.
Ia menambahkan bahwa pengaduan harus dilakukan secara tertulis, dan hanya Presiden atau Wakil Presiden sendiri yang bisa membuat pengaduan untuk Pasal 218.
“Artinya untuk pasal 218, hanya presiden atau kepresiden sendiri yang bisa membuat pengaduan, pengaduan bisa dibuat secara tertulis,” ujar Albert.
Supratman menegaskan kembali bahwa aduan hanya bisa dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, bukan oleh simpatisan, relawan, atau pihak ketiga.
“Itu wajib, jadi itu harus Presiden sendiri. Clear ya,” kata Supratman.
Dengan mekanisme delik aduan absolut ini, Eddy menekankan bahwa pasal ini justru menutup celah bagi simpatisan atau relawan untuk sewenang-wenang melaporkan orang atas nama presiden.
“Pasal ini menutup celah buat simpatisan, relawan, atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat laporan,” kata Eddy.
Supratman menegaskan bahwa pemerintah belum pernah mengambil langkah hukum terhadap kritik kepada pemerintah.
“Saya rasa belum pernah ada satu langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik ya, enggak pernah ada ya,” kata Supratman.
Ia menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP tidak membatasi kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, maupun hak masyarakat untuk melakukan demonstrasi.
“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP telah melalui proses pembahasan yang sangat intensif bersama DPR dan melibatkan partisipasi publik yang luas. Pemerintah memastikan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa, tetap dijamin,” ujar Supratman.
Meski demikian, pasal penghinaan presiden tetap menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Sejumlah mahasiswa dari Universitas Terbuka, termasuk Afifah Nabila Fitri dan 11 mahasiswa lainnya, mengajukan gugatan uji materiil Pasal 218 KUHP ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 275/PUU-XXIII/2025, terdaftar 29 Desember 2025.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menghapus pasal tersebut dari KUHP. Mereka berargumen bahwa Pasal 218 KUHP menimbulkan fear effect atau kondisi psikologis di mana warga negara merasa takut dan terintimidasi.
Pemohon menyebutkan bahwa pasal ini membuat mereka membatasi diri dalam menyatakan pendapat, kritik, maupun ekspresi di ruang publik karena khawatir dipidana. Menurut pemohon, pasal ini mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi di Indonesia.
Supratman sendiri mengakui adanya potensi penyalahgunaan pasal-pasal tersebut, namun ia menekankan pentingnya pengawasan publik.
“Memang ada risiko penyalahgunaan, itu tidak bisa kita nafikan. Namun, di sinilah pentingnya pengawasan publik. KUHP ini disusun untuk menyelaraskan hukum dengan nilai budaya kita,” kata Supratman dalam pernyataan sebelumnya.
Pemerintah menyatakan telah melakukan pembekalan khusus kepada aparat penegak hukum untuk memahami garis pemisah antara kritik sah dan tindakan yang benar-benar merendahkan martabat lembaga negara.
Dengan berbagai klarifikasi dan pembatasan yang diberikan, pemerintah berharap kekhawatiran masyarakat tentang pembungkaman kritik dapat berkurang. Namun, efektivitas dan penerapan pasal ini di lapangan akan menjadi ujian sesungguhnya apakah pasal penghinaan presiden benar-benar hanya melindungi harkat dan martabat negara, atau justru menjadi instrumen untuk membungkam suara kritis di era demokrasi Indonesia.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: