10 Jam Penggeledahan, Bareskrim Bawa Keluar Kiloan Emas Batangan dari Rumah di Surabaya

- Bareskrim Polri menggeledah tiga lokasi milik seorang pengusaha emas secara serentak di Surabaya dan Nganjuk, Jawa Timur, pada Kamis (19/2/2026), menyita dokumen, uang, bukti elektronik, dan kiloan emas batangan.
- Akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga bersumber dari tambang ilegal di Kalimantan Barat selama periode 2019 hingga 2025 mencapai Rp 25,8 triliun, mencakup seluruh rantai dari pembelian hingga ekspor.
- Kasus ini bermula dari laporan PPATK terkait transaksi mencurigakan; hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan, penyidik masih mengumpulkan dan mengevaluasi seluruh alat bukti.
, Surabaya – Sepuluh jam. Selama itulah tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah berlantai dua di Jalan Tampomas Nomor 3, Kecamatan Sawahan, Surabaya, pada Kamis (19/2/2026). Ketika penyidik akhirnya keluar, mereka membawa empat boks berisi dokumen, uang, bukti elektronik, dan kiloan emas batangan.
Penggeledahan itu bagian dari operasi yang digelar serentak di tiga lokasi. Selain rumah di Surabaya, tim Bareskrim juga menggeledah sebuah toko butik emas di Pasar Wage dan sebuah rumah mewah di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Ketiganya diduga milik seorang pengusaha emas yang menjadi objek penyidikan.
Kasus ini bermula dari laporan PPATK soal transaksi keuangan yang mencurigakan. Laporan itu berkaitan dengan tata niaga emas di dalam negeri hingga ke luar negeri yang bersumber dari tambang emas ilegal di Kalimantan Barat, pada kurun waktu 2018 sampai 2022. (Berita Jatim) Perkara tambang ilegal di Kalbar itu sendiri telah berkekuatan hukum tetap usai diputus Pengadilan Negeri Pontianak.
Yang membuat kasus ini bukan perkara kecil adalah nilai transaksinya.
“Berdasarkan fakta penyidikan, diketahui akumulasi transaksi jual-beli emas diduga berasal dari pertambangan ilegal selama kurun waktu 2019 hingga 2025, mencapai Rp 25,8 triliun,” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, di lokasi penggeledahan.
Angka itu mencakup seluruh rantai transaksi, mulai dari pembelian emas hasil tambang ilegal, hingga penjualannya ke sejumlah perusahaan pemurnian emas dan eksportir. Artinya, uang haram dari lubang tambang di Kalimantan Barat itu mengalir rapi melewati tangan-tangan pedagang, pengolah, hingga eksportir selama bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum.
“Penggeledahan yang saat ini dilakukan, diduga yang menampung, menjual dan juga mungkin mengolah emas, dari pertambangan ilegal tanpa izin atau ilegal,” kata Ade Safri kepada wartawan di lokasi.
Hingga penggeledahan selesai, belum ada satu pun individu yang diamankan dari ketiga lokasi tersebut. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh alat bukti terkumpul dan dievaluasi. (Kabarbaik) Penyidik Bareskrim disebut terus berkoordinasi aktif dengan PPATK untuk menelusuri aliran transaksi keuangan dari seluruh pihak yang diduga terlibat.
Bareskrim menegaskan penindakan ini bukan sekadar urusan hukum pidana biasa. Di balik angka triliunan rupiah itu ada kerusakan lingkungan nyata dari tambang liar yang beroperasi tanpa izin selama bertahun-tahun di Kalimantan Barat.
“Dalam hal ini Bareskrim Polri bertindak untuk melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” tegas Brigjen Ade Safri Simanjuntak.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: